Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Bimtek Laporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar, Rabu (19/9/2018).   Bimtek yang dibuka Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra turut dihadiri pimpinan partai politik dan operator dana kampanye pesertaPemilu 2019, Bawaslu serta Kesbangpol dengan narasumber Anggota KPU Gianyar Ni Luh putu Reika Chrisyanti serta moderator AA Istri Darmawati.   Dalam pembukaan, AA Gde Putra menyampaikan bahwa bimtek sangat penting untuk diikuti agar peserta pemilu memahami  aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.   Ni Luh Putu Reika Chrisyanti dalam paparannya menjelaskan tiga jenis pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan peserta pemilu meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).    “Untuk peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, sedangkan laporan dana kampanye calon legislatif (caleg) dibuat terpisah ke dalam form LADK 7 pada masa laporan awal dana kampanye yang nantinya menjadi lampiran laporan dana kampanye parpol,” jelas Chrisyanti.   Bimtek juga memberikan pelatihan penggunaan sistem teknologi informasi berupa Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye yang memudahkan peserta pemilu dalam memantau jumlah sumbangan agar tidak melewati batas penerimaan sumbangan juga memudahkan dalam penyusunan laporan dana kampanye. Adapun untuk penyampaian LADK, disampaikan ke KPU Gianyar pada23 September 2018 pukul 18.00 WITA. (kr/

KPU GIANYAR GELAR RAPAT KOORDINASI FASILITASI APK PESERTA PEMILU 2019

KPU Gianyar menggelar rapat koordinasi fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019, bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (10/10). Rapat yang mengundang pimpinan Parpol, Bawaslu Kabupaten dan Satpol PP tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra, didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti serta anggota KPU Divisi Sosialsiasi dan Parmas, AA Istri Darmawati. Dalam rapat tersebut Ketua KPU Gianyar, AA Gde Putra menyampaikan bahwa alat peraga kampanye (APK) ada yang di fasilitasi oleh KPU dan ada yang di cetak sendiri oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. APK yang difasilitasi oleh KPU tentunya ada ketentuan khusus, dimana desainnya harus disampaikan ke KPU untuk diteliti supaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sesuai arahan KPU Provinsi Bali, untuk APK yang difasilitasi KPU, agar diberi stempel KPU sebagai bukti bahwa APK tersebut adalah fasilitasi dari KPU dan berisi paraf. Sedangkan mengenai ketentuan isi yang sudah di desain dari KPU, menurut Kasubag Teknis, I Wayan Nopi Suryanto, SH  bisa memuat, pertama, lambang, nama dan nomor urut partai politik, kedua, visi misi dan program partai politik, ketiga, foto pengurus partai politik, dan keempat, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik. “Untuk APK yang difasilitasi KPU tidak boleh memuat foto caleg, sedangkan untuk APK yang dicetak oleh Parpol, desainnya bisa menggunakan desain yang sama ataupun desain lain, serta  boleh menambahkan foto caleg. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.”imbuhnya.(kr)

TOURING SOSIALISASI GMHP, KPU KABUPATEN GIANYAR SASAR PASAR UMUM

Pada hari Sabtu (6/10/2018) pukul 06.30 s/d 11.30 Wita, mengambil start dari kantor KPU Kabupaten Gianyar, Jalan Jata, Gianyar dilaksanakan kegiatan sosialisasi GMHP (Gerakan melindungi Hak Pilih) oleh KPU Gianyar dalam rangka pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dengan menyasar pasar umum yang ada di 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Gianyar. Kegiatan diikuti oleh segenap jajaran KPU Gianyar, yang terdiri dari  Ketua KPU Gianyar A.A.Gede Putra, beserta Anggota KPU Gianyar yaitu Ni Luh Putu Reika Crisyanti,  Ngakan Oka Sudaryana, dan Putu Agus Tirta Suguna, serta seluruh staf sekretariat . Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, beserta 2 komisioner lainnya yaitu Anak Agung Gede Raka Nakula, dan  I Gede John Darmawan. Sosialisasi dilaksanakan dengan cara  menanyakan secara langsung kepada masyarakat maupun pedagang yang ada di pasar-pasar apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2019. Dalam kesempatan tersebut pula KPUD Gianyar membagikan stiker yang bertuliskan GMHP ( Gerakan Melindungi Hak Pilih. ) Tujuan dari kegiatan GMHP ini adalah untuk menyempurnakan kembali daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan secara nasional 16 September lalu sertaagar masyarakat secara aktif berperan langsung dalam gerakan melindungi hak pilih, dimulai dari diri sendiri serta lingkungan sekitarnya, terutama keluarga. Gerakan melindungi hak pilih bukan hanya pada pemilih yang belum terdaftar karena pindah domisili, namun juga kepada keluarga pemilih yang meninggal dunia atau yang telah jadi menjadi aparatur negara, seperti TNI-Polri. Kegiatan GMHP (Gerakan melindungi Hak Pilih) berlangsung selama 28 hari dari tanggal 1 - 28 Oktober 2018 dengan melakukan pencermatan data anomali, ganda, dan menambah pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan untuk selanjutnya masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait dengan tidak terdapatnya dalam DPT Pileg dan Pilpres 2019 dapat mendatangi posko-posko GMHP yang ada di kecamatan serta KPU Kabupaten Gianyar.   Selain mengajukan pengaduan dengan mendatangi posko GMHP di kantor desa, kantor camat dan kantor KPU Gianyar,masyarakat dapat mengakses  portal sidalih3.kpu.go.id , ataupun cek pemilih di aplikasi KPU RI pemilu 2019 yang dapat diunduh melalui playstore bagi pengguna android. Kegiatan mendapat pengawalan dari Polres Gianyar, serta berjalan dengan lancar dan masyarakatpun secara antusias menyambut baik kegiatan ini. (kr)

KPU Kabupaten Gianyar: Batas Waktu Penyerahan LPPDK dari Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018, Telah Disampaikan Tepat Waktu

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Terkait batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 ke KPU Kabupaten Gianyar, telah disampaikan tepat waktu, baik itu disampaikan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 nombor urut 1 maupun nombor urut 2. Untuk penyerahan Paslon nombor urut 1 dilaksanakan pada pukul 17.06 wita sedangkan untuk paslon nombor urut 2 dilakukan pada pukul 14.55 wita, yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 di kantor KPU Kabupaten Gianyar. Diterima langsung oleh, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, didampingi perwakilan dari salah satu Kasubag serta staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.   "Penyerahan LPPDK Paslon nombor urut 1 dilaksanakan pada pukul 17.06 wita, sedangkan untuk paslon nombor urut 2 dilakukan pada pukul 14.55 wita, Sabtu, 23 Juni 2018 yang kami (KPU Kabupaten Gianyar) terima di kantor KPU Kabupaten Gianyar," jelas Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE diruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   Terkait dengan hal tersebut dirinya memaparkan, pelaksanaan tahapan penyerahan LPPDK peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 beliau memaparkan, ada beberapa hal terkait dengan hal tersebut antaralain, pertama batas waktu penyerahan LPPDK dari pasangan calon kepada KPU, sesuai ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota batas waktu penyerahan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat 24 Juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten Kota sampai batas waktu yang telah ditetapkan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon, mekanisme pembatalan pasangan calon telah diatur dalam ketentuan pasal 57 peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, Kedua sesuai ketentuan pasal 38 peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017 dengan batas waktu penyerahan LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh Kabupaten Kota kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lambat satu hari setelah LPPDK dari pasangan calon, Ketiga jangka waktu pelaksanaan audit LPPDK oleh KAP adalah 15 hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh/ KPU/KIP Kabupaten, Kota, Keempat untuk penyampaian hasil audit LPPDK sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, KAP menyampaikan hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 15 hari setelah diterimanya LPPDK dari KPU Provinsi KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017 KPU Provinsi atau KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit oleh KAP, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (1) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit LPPDK kepada pasangan calon paling lambat tiga hari setelah diterimanya hasil audit oleh KAP sembari Reika Chrisyanti menambahkan, sedangkan terakhir atau yang  Kelima berkenaan dengan batasan-batasan waktu diminta kepada KPU Provinsi atau KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota senantiasa mengingatkan dan menginformasikan kepada pasangan calon agar tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya akan berujung pada persengketaan hukum. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Rapat Pleno Penetapan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018.

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Menunjuk pada ketentuan pasal 54 ayat (1) peraturan KPU Nombor 9 tahun 2018 yang mengatur bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka. Maka, berkenaan dengan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Maka, KPU Kabupaten Gianyar telah laksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli 2018, pukul 13.00 Wita di Balai Budaya, Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH didampingi oleh Devisi Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna serta Plt Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, Dra. Melgia C. Van Harling, MAP, Kasubag, staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh, Panwas Kabupaten Gianyar dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Gianyar.   Disela pelaksanaan rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH menyampaikan, dengan telah ditetapkan pasangan calon yang nantinya akan KPU Kabupaten Gianyar plenokan diberita acara, serta akan di sampaikan ke DPRD Kabupaten Gianyar maupun Pemerintah Daerah. Untuk diteruskan dalam pelaksanaan pelantikan nantinya. "Dari PKPU, yang dipertegas dengan surat edaran serta ada tahapan mulai dari tiga hari setelah dikeluarkan registrasi dan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK. Maka  dari itu, pada tanggal 23 sampai 26 Juli 2018  kami laksanakan terkait penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan rekap yang telah kita (KPU Kabupaten Gianyar) laksanakan. Untuk selanjutnya, akan dilakukan pelantikan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar," jelasnya. Terkait dengan ketidak hadiran pasangan calon dalam pelaksanaan rapat pleno beliau mengatakan,  jika dilihat dari PKPU tidak ada kewajiban dari pasangan calon untuk hadir. Dalam kaitan dengan rapat pleno KPU Kabupaten Gianyar telah mengundang pasangan calon untuk hadir, serta pihak terkait lainnya. "Masalah hadir atau tidak hadir, tentu itu merupakan hak beliau. Dalam kaitan dalam ketidak hadiran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.Tidak akan mengurangi makna dalam pelaksanaan rapat pleno, karena kita menyerahkan berita acara dari hasil rapat pleno penetapan pasangan calon," paparnya. Dilanjutkan, dengan demikian tugas KPU Kabupaten Gianyar dalam mengantarkan sampai ada calon terpilih telah selesai per hari Kamis, 26 Juli 2018. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Gianyar tetap menjalin komunikasi.   "Tugas kami telah berakhir sampai per hari ini, meskipun demikian kami tetap menjalin komunikasi," ujarnya. Dalam waktu dan kesempatan yang sama, beliau mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, seluruh istansi terkait, seluruh tokoh-tokoh, komisioner, PPK, PPS, KPPS, KPU Provinsi Bali, Panwas Kabupaten Gianyar serta tidak lupa KPU Kabupaten Gianyar ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada  teman-teman media di Kabupaten Gianyar. "Semua pihak telah membatu kami. Mulai dari, awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar. Atau dengan kata lain, telah secara bersama-sama bahu- membahu menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gianyar 2018. Dan kami ucapkan banyak-banyak terimakasih. Sehinga kedepan kami berharap, pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik lagi,"  harapnya. (aga/mc)

Besok, KPU Kabupaten Gianyar Akan Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Menunjuk pada ketentuan pasal 54 ayat (1) peraturan KPU Nombor 9 tahun 2018 yang mengatur bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka. Maka, berkenaan dengan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. KPU Kabupaten Gianyar akan laksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Yang akan dilaksanakan pada,  hari Kamis, 26 Juli 2018, pukul 13.00 Wita di Balai Budaya, Kabupaten Gianyar. Yang akan dihadiri juga oleh instansi terkait lainya.   Terkait akan dilaksanakan acara tersebut besok, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 25 Juli 2018 diruang kerjanya menyampaikan, sesuai ketentuan bahwa, tiga hari setelah dilaksanakan registrasi terkait dengan pesisihan perolehan suara yang ada di MK. Yang mana, di Kabupaten Gianyar tidak ada perselisihan serta maksimal tiga hari dari tanggal 23 Juli 2018 maka,  KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 terpilih.   "Besok (Kamis, 26 Juli 2018) kami (KPU Kabupaten Gianyar) akan laksanakan rapat pleno terbuka, terkait penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018 di Balai Budaya Kabupaten Gianyar," jelasnya.   Maka kami selaku penyelengara untuk acara besok berharap, undangan yang terkait dapat hadir. Sembari Agung Gde Putra tidak lupan menyampaikan, ucapkan banyak-banyak terimakasih. Mulai dari, pasangan calon, istansi terkait dan masyarakat Kabupaten Gianyar. Karena, pada proses penyelengaraan Pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar khususnya dapat berjalan dengan lancar sampai pada acara penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018 yang akan dilaksanakan besok.(aga/mc)