Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Himbau Partai Politik Dapat Lengkapi Hasil Penelitian Administrasi

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Minggu, 22 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menghimbau, agar seluruh Partai Politik di Kabupaten Gianyar dapat melengkapi hasil penelitian administrasi jika seandainya ada kekurangan-kekurangan terkait dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten Gianyar.   "Untuk kedepanya tentu kami, akan tetap berkeinginan agar seluruh partai Politik khususnya di Kabupaten Gianyar dapat melengkapi hasil-hasil penelitian administrasi. Khususnya, terkait dengan syarat calon, kekurang-kekuranganya maupun keabsahanya." Jelasnya.   Dilanjutkan, terkait dengan keabsyahan ada beberapa calon yang hanya menyerahkan copyan. Akan tetapi, ada juga beberapa yang tidak dilegalisir. Yang seharusnya hal tersebut harus dilengkapi.   "Untuk legalisir misalnya, seperti  ijazah dan SKCK. Seandainya, tidak ada SKCK yang asli dapat melampirkan atau menunjukan SKCK yang telah dilegalisir oleh, instansi yang berwenang." ujarnya.   Selanjutnya dirinya mengatakan, terkait dengan pekerjaan dari bakal calon masing-masing partai politik. Ada juga tangapan dari masyarakat yang setatusnya memerlukan syarat-syarat lain sebagai penunjang daripada keabsyahan calon tersebut. Sembari Agus Tirta Suguna mencontohkan, misal dalam dokumen calon BB 2 menyebutkan terkait biodata. Ada pekerjaan dari para calon, yang menyebutkan swasta. Akan tetapi, yang bersangkutan juga sebagai perangkat Desa. Yang semestinya, itu juga harus dilengkapi. Karena, nantinya hal tersebut akan dapat menimbulkan tangapan dari masyarakat. Tentunya sangat perlu KPU Kabupaten Gianyar tangapi sebagai penyelengara Pemilu. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon DPRD Kab. Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar laksanakan penyampaian hasil verifikasi administrasi daftar calon dan bakal calon DPRD kabupaten Gianyar dalam Pemilu 2019. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juli 2018 di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, BA hasil penelitian kepada masing-masing partai politik untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi dokumen syarat calon yang dinyatakan BMS dengan rentang waktu dari  tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.    "Sebagaimana mekanisme pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2019, yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 setelah melewati proses pengajuan daftar calon dan bakal calon yang berakhir pada 17 juli 2018 yang lalu. Selanjutnya, terhadap dokumen bakal calon dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan oleh KPU kabupaten Gianyar," jelasnya.   Dilanjutkan, adapun masa verifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon berakhir pada tanggal 18 juli 2018, yang kemudian oleh KPU kabupaten Gianyar dilakukan penetapan melalui rapat pleno hasilnya dituangkan dalam BA. Sembari Agus Tirta Suguna menambahkan, dalam penyampaian BA hasil penelitian dihadiri oleh, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gianyar, Pejabat struktural KPU Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar serta masing - masing LO atau enghubung dari partai politik yang sudah diberikan mandat oleh pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten Gianyar. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Verifikasi Administrasi Daftar Calon DPRD Kab. Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Kamis, 19 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan, KPU Kabupaten Gianyar sampai saat ini telah masuk pada tahap verifikasi administrasi daftar calon dalam pelaksanaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilu 2019. Yang telah dilaksanakan mulai dari hari Rabu, 18 Juli 2018. Yang Pelaksanaan rapat masih dilaksanakan sampai saat ini (Kamis, 19 Juli 2018). "Terkait kegiatan penelitian administrasi syarat calon yang telah dilakukan, pada Rabu, 18 Juli 2018 dan hari ini (Kamis,19 Juli 2018) yang selanjutnya akan dituangkan kedalam berita acara hasil perbaikan. Kemudian akan disampaikan kemasing-masing LO, Partai Politik peserta Pemilu. Yang selanjutnya, akan ditindak lanjuti terutama terkait syarat calon yang belum memenuhi syarat," jelasnya. Setelah melalui dua tahapan tersebut maka, Agus Tirta Suguna memaparkan, KPU Kabupaten Gianyar akan melanjutkan ketahap-tahap selanjutnya. Tahapan tersebut dimulai pada, tanggal 19 sampai 21 Juli 2018 yang akan melakukan penyampaian hasil verifikasi kelegkapan administrasi daftar calon, dan bakal calon kepada partai Politik peserta Pemilu, pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 yaitu, perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota dan pengajuan bakal calon penganti, lanjut ketahap verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018, lanjut ketahap penyusunan dan penetapan DCS yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018, tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018 pengumuman DCS, DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan, masukan dan tangapan masyarakat yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018, pada tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018 permintaan klarifikasi kepada partai Politik atas masukan dan tanggapan  masyarakat terhadap DCS, tanggal 29 sampai 31 Agustus 2018 penyampaian klarifilasi dari Partai Politik kepada KPU KPU Provinsi atau KIP Aceh dan KPU atau KIP Kabupaten atau Kota, Pemberitahuan penganti DCS 1 sampai 3 September 2018, Pengajuan penggantian bakal calon 4 sampai 10 September 2018, Verifikasi perggantian DCS 11 sampai 13 September 2018 selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 akan dilakukan penetapan DCT.   "Akan ada, sebanyak 15 tahapan nanti yang akan kami (KPU Kabupaten Gianyar) laksanakan kedeoan." pungkasnya. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu, 18 Juli 2018 telah laksanakan rapat pleno terkait, pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun hasil dalam pelaksanaan rapat, menurut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyebutkan, Pertama sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota peserta pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, Kedua pelaksanaan pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 15 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita dan pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita, Ketiga sampai dengan batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar peserta Pemilu 2019 yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 13 Partai Politik dan yang terakhir melakukan pelaporan diseluruh kegiatan kepada KPU Provinsi Bali. "Dalam pelaksanaan rapat kami telah hasilkan, beberapa hal. Khususnya yang berkaitan dengan, rapat pleno tentang pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019," jelasnya. Gde Putra memaparkan, adapun jumlah bakal calon anggota DPRD di 13 partai yang telah melakukan pendaftaran tersebut antaralain, Partai PSI dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 9 orang, Nasdem 40 orang, PDIP 40 orang, Demokrat 40 orang, Perindo 40 orang, Gerindra 40 orang, Golkar 40 orang, PKB sebanyak 5 orang, PKS 6 orang, Garuda 18 orang, Hanura 29 orang, Partai PKPI 16 orang dan Partai Berkarya untuk bakal calon anggota DPRD sebanyak 17 orang. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu, 18 Juli 2018 telah laksanakan rapat pleno terkait, pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun hasil dalam pelaksanaan rapat, menurut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyebutkan, Pertama sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota peserta pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, Kedua pelaksanaan pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 15 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita dan pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita, Ketiga sampai dengan batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar peserta Pemilu 2019 yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 13 Partai Politik dan yang terakhir melakukan pelaporan diseluruh kegiatan kepada KPU Provinsi Bali. "Dalam pelaksanaan rapat kami telah hasilkan, beberapa hal. Khususnya yang berkaitan dengan, rapat pleno tentang pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019," jelasnya. Gde Putra memaparkan, adapun jumlah bakal calon anggota DPRD di 13 partai yang telah melakukan pendaftaran tersebut antaralain, Partai PSI dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 9 orang, Nasdem 40 orang, PDIP 40 orang, Demokrat 40 orang, Perindo 40 orang, Gerindra 40 orang, Golkar 40 orang, PKB sebanyak 5 orang, PKS 6 orang, Garuda 18 orang, Hanura 29 orang, Partai PKPI 16 orang dan Partai Berkarya untuk bakal calon anggota DPRD sebanyak 17 orang. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar Besok, Akan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di Tingkat Kabupaten

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar pada hari Kamis, 5 Juli 2018 (besok) akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di tingkat Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan, akan dilaksanakan di Hotel Rumah Luwih Bali, Pantai Lebih, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar. Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di tingkat Kabupaten tersebut. KPU Kabupaten Gianyar akan mengundang antaralain, Kapolres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Gianyar, Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Gianyar, Ketua Panwas Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nombor urut 1 dan 2 serta 1 orang operator IT masing-masing pasangan calon, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018.   "Terkait persiapan pelaksanaan rekap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang sesuai dengan tahapan yaitu, mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 6 Juli 2018, dan KPU Kabupaten Gianyar akan melakukan perekapan besok (Kamis, 5 Juli 2018) di Rumah Luwih, Desa Lebih, Kebupaten Gianyar," jelas Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 4 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupten Gianyar.   Dalam perekapan tersebut beliau melanjutkan, untuk hasil-hasil rekap di PPK akan KPU Kabupaten Gianyar rekap di Kabupaten. Baik itu, terkait dengan perolehan suara, surat suara serta terkait daftar Pemilih yang hadir.    "Ini merupakan bentuk transparansi kami (KPU Kabupaten Gianyar) kepada seluruh masyarakat. Tentunya, nanti setelah dilakukan rekap berdasarkan rapat pleno. Yang nantinya akan kita lakukan sebagai pedoman perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon di Kabupaten Gianyar," ujarnya.   Sembari Agung Gde Putra menambahkan, pelaksanaan rapat pleno tersebut merupakan rapat pleno yang resmi, atau yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gianyar," pungkasnya. (aga/mc).