Berita Terkini

Diskusi Kelas Teknis Tahapan Pemilu 2024

Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Putu Reika Chrisyanti berserta Kasubbag Tekmas  kembali menghadiri serangkaian  sharing informasi Kelas Teknis tahapan Pemilu 2024 dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis  (23/9). Pada kesempatan ini  kelas teknis digelar berkolaborasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara. Bertindak sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan I Gede Sutrawan. Narasumber memaparkan dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota seBali dan KPU seKalimatan Utara tentang tata cara verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menegaskan agar setiap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  dapat sama - sama belajar dan menguatkan kompetensi masing - masing untuk menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sharing pengalaman dan informasi terkait proses tahapan ini juga disampaikan baik oleh masing- masing komisioner kpu kabupaten/kota seBali dan juga Kalimantan Utara. (Pik)

Songsong Pemilu Serentak 2024, KPU Gianyar Perkokoh Kemampuan SDMnya

KPU Gianyar (23/9/2021). Menjelang perhelatan pesta demokrasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sebagaimana  rancangan tahapan, program dan jadwal yang akan digulirkan pada Tahun 2022, KPU Kabupaten Gianyar mengawali dengan mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM internalnya. Penguatan secara kelembagaan dan SDM pada KPU Kabupaten Gianyar dilaksanakan dengan menggelar Bimbingan Teknis yang bertajuk “Peningkatan SDM Dalam Menyongsong Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak 2024”. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut bertempat di Hotel Bali Dynasty Resort, Kuta diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar mulai dari Komisiner KPU, Pejabat Struktural hingga Staf Sekretariat. Kegiatan bimtek yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna pada hari Kamis (23/9) dan  akan berakhir pada hari sabtu (25/9) tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dianggarkan dalam Hibah Non Pemilihan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya Tirta  Suguna menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajarannya terhadap informasi kepemiluan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, disamping itu untuk menjaga dan meningkatkan kekompakan serta rasa kebersamaan yang selama ini  sudah terjalin sangat erat di internal KPU Gianyar. Tirta Suguna berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memperhatikan segala informasi yang akan disampaikan oleh para narasumber. Acara bimtek pada kesempatan ini akan menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari praktisi pemilu diantaranya Komisioner KPU Provinsi Bali dan  KPU Kabupaten serta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Mengawali acara bimtek hari ini (23/9), hadir narasumber dari Komisoner KPU Provinsi Bali Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas I Gde John Darmawan yang membawakan materi “ Manajemen Kehumasan di Lembaga KPU” Selanjutnya sebagai narasumber kedua adalah Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang memaparkan materi tentang “ Manajemen Tata Kelola Pemilu dan Pemilihan”. Para peserta bintek sangat antusias dalam menerima materi yang di sampaikan ke dua narasumber, sehingga terjadi diskusi yang sangat menarik. (En)

Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, KPU Konsisten Patuhi Regulasi

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Diskusi Hukum Tentang Putusan Adjudikasi yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(3/08/2021) secara daring. Diskusi ini diikuti oleh seluruh Komisioner,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Diskusi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang dipandu oleh anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Raka Nakula. Adapun topik yang dibahas dalam diskusi ini yaitu proses ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dalam tahap pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dimaksudkan bukan untuk mempermasalahkan hasil putusan Bawaslu namun untuk mengkaji poin penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat mempersiapkan diri agar tidak terjadi permasalahan yang bisa mengarah pada sengketa hukum. Menurut Agung Nakula banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam setiap putusan, antara lain pokok permasalah pemohon, bukti-bukti, eksepsi dan jawaban pemohon serta termohon sendiri. Mengambil contoh kasus sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) terkait pencalonan DPR Dapil Jawa Tengah, para peserta menyampaikan beberapa pendapat mengenai kajian hukum, fakta-fakta serta putusan majelis ajudikasi, yang bermuara pada sejumlah kesimpulan antara lain pentingnya penyiapan regulasi yang mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Dalam hal ini KPU perlu cermat dalam penyusunan regulasi teknis sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang sehingga tidak ada kekosongan hukum” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan. Hal ini ditujukan untuk mendukung langkah KPU sendiri dalam keinginan melakukan perbaikan untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik dan efisien untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya penggunaan Sistem Informasi sebagai sarana pendukung proses tahapan. Lebih lanjut AA Nakula menyampaikan dalam kesimpulan diskusi bahwasanya apapun proses tahapan, sebagai penyelenggara Pemilu KPU beserta seluruh jajaran harus tetap konsisten melaksanakan regulasi.(kr)

KPU Gianyar Ikuti Pelatihan Bertajuk Perempuan Memimpin 2021

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (27/08/2021) menghadiri undangan rapat  dalam jaringan persiapan keikutsertaan pelatihan peningkatan kapasitas perempuan bagi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia yang digelar oleh KPU RI. Acara ini merupakan kerjasama KPU RI bersama pusat kajian politik lembaga penelitian dan pengembangan sosial politik ( PUSKAPOL LPPSP) FISIP UI dengan dukungan dari pemerintah Australia melalui department of foreign affairs and trade (DFAT) dan mitra pelaksananya international foundation for electoral system (IFES). Dalam kegiatan ini, KPU Gianyar diwakili oleh komisioner divisi teknis penyelenggaraan, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti bersama dengan komisioner perempuan perwakilan KPU kabupaten/kota lainnya dan juga didampingi oleh komisioner KPU provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sebagaimana disampaikan oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka pertemuan ini bahwa tujuan penyelenggaraan acara ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan jumlah perempuan untuk mendaftar menjadi anggota komisi pemilihan umum (KPU) RI pada seleksi periode 2022-2027. Adanya banyak tantangan yang dihadapi kaum perempuan terutama untuk menghadirkan lingkungan sosial dan politik inklusif yang mengedepankan kesetaraan gender masih menemui banyak hambatan ditengah berbagai upaya afirmasi yang telah dikerjakan. Diharapkan  setelah mengikuti acara ini, para peserta dapat melanjutkan dengan mengikuti proses seleksi agar dapat diikutsertakan dalam proses pelatihan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pembicara pada kesempatan ini adalah Aditya Perdana dari pusat kajian politik (PUSKAPOL) LPPSP FISIP UI dengan moderator Lucky Firnandy M dari KPU RI. Sebelum berakhir, pertemuan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab khususnya mengenai prosedur mengikuti seleksi menjadi peserta pelatihan.(rei)

Kenali Potensi Kecurangan dan Desain Penanganan Sengketa Untuk Integritas Pemilu

KPU Kabuaten Gianyar mengikuti Rapat dengan topik Kerangka Hukum Sengketa Pemilu  yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(6/08/2021) secara daring. Rapat diikuti oleh divisi hukum dan pengawasan,  Kasubag Hukum dan staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Menurut Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastin saat membuka rapat bahwasanya penyelenggara Pemilu perlu sedari awal memitigasi atau memetakan persoalan-persoalan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu sebelumnya guna mengantisipasi agar potensi persoalan tersebut dapat dicegah dan tidak terjadi pada Pemilu tahun 2024. Sementara itu AA Raka Nakula selaku narasumber mengajak peserta untuk mengenali potensi-potensi kecurangan dalam tahapan Pemilu. "Sebagaimana diketahui proses sengketa dapat terjadi tidak hanya saat penetapan hasil, namun juga di setiap tahapan pemilu." ujarnya. Untuk itu penyelenggara pemilu wajib mempersiapkan diri dengan kerangka hukum Pemilu (electoral law) yang dapat memberikan kepastian hukum yang muaranya adalah mewujudkan Pemilu yang berintegritas