Berita Terkini

FGD Kajian Hukum PSU Pilkada Saburaijua Tahun 2020, Perlu Keawasan Semua Pihak

KPU Gianyar mengikuti FGD secara Daring dengan tema Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Saburaijua Nusa Tengara Timur yang digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Senin (12/7/2021) diikuti oleh anggota KPU seluruh divisi dan Kasubag Hukum se-Kabupaten/Kota. Sebagai pembuka, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan pentingnya mengkaji beberapa isu maupun kejadian yang terjadi selama Pilkada 2020 di daerah lainnya sebagai acuan dan antisipasi dalam tahapan Pemilu maupun pemilihan di Bali dan Kabupaten/Kota khususnya. Agung Lidartawan berharap agar FGD ini menghasilkan output yang dapat berguna bagi tahapan pemilu ke depannya serta agar setiap peserta menyumbangkan pemikirannya sehingga apa yang terjadi di Saburaijua dapat dihindari demi legalitas proses demokrasi. Seperti diketahui, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan hasil putusan memerintahkan KPU Saburaijua melaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Saburaijua Tahun 2020. Hal tersebut terkait kasus dugaan dwi kewarganegaraan salah satu calon Bupati Kabupaten Saburaijua yaitu Orient Patriot Riwu Kore belakangan menarik perhatian banyak pihak sebab Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS), namun juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP. Terkait hal tersebut AA Gede Raka Nakula selaku narasumber menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 135 perlu dicermati namun bukan dalam konteks mempermasalahkan putusan MK tersebut mengingat MK dalam fungsinya adalah sebagai the positive legislator untuk melakukan penemuan hukum (rechctsvinding) untuk memecahkan kebuntuan hukum dan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan subtantive (materiil) bagi Pemohon dan bagi tegaknya konstitusi, hukum dan moral, sekaligus untuk memberikan solusi bagi kelanjutan sistem dan roda pemerintahan, khususnya dalam kasus Pilkada Saburaijua. Sejumlah masukan dari peserta disampaikan sebagai bahan kajian sekaligus sebagai potensi resiko dalam tahapan Pemilu dan pemilihan, dimana dalam pelaksanaannya seberapa cermatnya penyelenggara dalam melaksanakan tupoksinya namun sejumlah permasalahan dapat saja muncul terlebih lagi apabila persoalan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari kasus Pilkada Saburaijua sejumlah poin penting dapat kita petik antara lain perlunya keawasan tidak ahnya bagi penyelenggara pemilu namun juga bagi pencipta undang-undang maupun peraturan sehingga tidak terjadi multitasfsir dalam pelaksanaannya sehingga dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran, menghindari kerugian negara serta menjaga legalitas penegakan demokrasi di Indonesia. (kr)

KPU Gianyar Genjot Sosialisasi Pemilih Pemula Melalui MPLS

Pendidikan Pemilih Pemula melalui MPLS di Sekolah SMA, SMK Sederajat. KPU Kabupaten Gianyar, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM I Komang Endra Gunawan melasanakan sosialisasi pendidikan pemilih kepada siswa siswi baru SMA Negeri 1 Gianyar dan SMA Negeri 1 Ubud pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) yang dilaksanakan secara daring  pada hari Senin ( 12/07/2021 ). Pada kesempatan ini Endra Gunawan menyampaikan pentingnya penerapan Demokrasi sejak dini baik di sekolah dan masyarakat, sehingga kedepan pelaksanaan demokrasi dan pemilu makin baik dan mengajak generasi muda untuk lebih cerdas dalam berdemokrasi. Pada kesempatan ini para peserta cukup antusias dimana dapat dilihat dari beberapa pertnyaan mengenai Demokrasi dan Pemilu di Indonesia.(en)

KPU Gianyar Ikuti Rakor dan Evaluasi SPIP

KPU Kabupaten Gianyar, Selasa 6/7/2021 mengikuti rapat koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring. Pertemuan kali ini mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang menyampaikan kepada seluruh satker agar tetap melaksanakan pertanggungjawaban rutin yang harus disampaikan tepat waktu terkait SPIP meskipun dilaksanakan saat WFH . Agung Lidartawan juga mengapresiasi capaian penyelenggaraan SPIP di seluruh satker sehingga KPU Bali memperoleh predikat terbaik. Sebagai pemateri yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gde Raka Nakula serta Koordinator Hukum dan Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bali, Melgia C. Van Harling yang menyampaikan ketentuan pelaksanaan SPIP, serta teknis pelaporan Agung Nakula berharap dengan diselenggarakannya rakor ini, seluruh satker dapat meningkatkan pemahamannya mengenai penyelenggaraan SPIP, mulai dari identifikasi resiko maupun penilaian resiko disesuaikan dengan hambatan yang ditemui di masing-masing satker. Sementara itu secara teknis Melgia menyampaikan evaluasi pelaporan kartu kendali setiap satker sampai Triwulan II yang telah dinilai berdasarkan beberapa kategori antara lain ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan data dukung, kesesuaian isi laporan dengan data pendukung. Di akhir acara para peserta menyampaikan kemajuan penyelenggaraan SPIP masing-masing satker. Di KPU Gianyar sendiri sebagaimana disampaikan oleh I Wayan Mura selaku divisi Hukum dan Pengawasan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan SPIP hingga triwulan II  mencapai 58,62 % yaitu 17 kegiatan dari 29 perencaaan dalam satu tahun kegiatan. (kr)

KPU Gianyar Koordinasikan Penilaian Arsip bersama Tim Penilai Arsip

KPU Kabupaten Gianyar ( 29/6/2021) Sebagai upaya memberikan pelayanan informasi yang  lebih baik kepada masyarakat terkait informasi dan data kepemiluan, KPU Kabupaten Gianyar secara terus menerus melakukan panataan terhadap keberadaan arsip dan dokumen hasil pemilu.  Pada kesempatan ini Selasa (29/6) KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penilaian Arsip bersama tim Penilai Arsip yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar, Acara yang di buka oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna.,SH menyampaikan penataan, pemilahan dan proses digitalisasi arsip harus terus menerus dilakukan secara rutin, Sehingga nanti dapat dimanfaatkan oleh  publik dan steakholder terkait.  

KPU Gianyar Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 di KPU Provinsi Bali

KPU KABUPATEN GIANYAR (29/6/2021) serangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun  2021 yang sudah memasuki periode Triwulan kedua (II), Komisioner  KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data A.A Gde Agung Eka Putra bersama  operator sidalih mengikuti  rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, pada hari Selasa (29/6/2021).  Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang sudah dilaksanakan oleh  KPU Kabupaten  Gianyar  hingga memasuki semester I tahun ini yang tersebar  tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Gianyar tercatat pemilih yang sudah mememnuhi syarat berjumlah 370.653 (tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus lima puluh tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 184.260 (seratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 186.393 (seratus delapan puluh enam tiga ratus sembilan puluh tiga) pemilih. Pada kesempatan tersebut dipaparkan jumlah pemilih secara keseluruhan  sebagaiamana  rekapitulasi Data Pemilih Perubahan Semester I Tahun 2021 pada Sembilan  Kabupaten/Kota di Provinsi Bali berjumlah 3.089.111 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu seratus sebelas). Sebagai bentuk transparansi informasi pada akhir acara, Ketua KPU Provinsi Bali yang didampingi anggota lainnya menyerahkan Berita Acara Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I kepada pihak seluruh undangan yang hadir.(yud/pik)

KPU Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Penyusunan Laporan SPIP Triwulan II

Dalam rangka menyiapkan laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II, satgas SPIP KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat koordinasi, Senin (28/6/21) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar. Dipimpin oleh Ketua, I Putu Agus Tirta Suguna  rapat ini merupakan rapat rutin yang dilakukan setiap triwulan dengan tujuan bahwa KPU Gianyar ingin memastikan sejauh mana kemajuan penyelenggaraan SPIP keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, transparansi keuangan, serta ketaatan pelaporan. Selain laporan triwulan, setiap bulan operator SPIP menyusun kartu kendali terdiri dari kendali bidang kepegawaian, anggaran, pengadaan barang dan jasa, realisasi keuangan, perjalanan dinas, SAKIP, persediaan dan aset BMN, serta matriks tindak lanjut Hasil Pemeriksaan. Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura, pelaporan secara berkala merupakan bentuk pengendalian akan implementasi kebijakan serta kegiatan penunjangnya. Evaluasi atas penilaian resiko juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana upaya pengendalian yang telah ada apakah berhasil ataupun diperlukan tindakan lain yang lebih inovatif. Dengan demikian diharapkan pengendalian yang dirancang oleh KPU Kabupaten Gianyar sebagai penyelenggara Pemilu terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana tindak lanjut pada periode pelaporan sebelumnya. Di akhir acara, Kasubag Hukum menyampaikan realisasi kegiatan SPIP Triwulan II, serta data dukung lainnya sebagai lampiran Laporan triwulan.(kr)