
Senin (2/10/2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengundang seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Sebelumnya pihak KPU Gianyar telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Gianyar terkait nama dan alamat partai politik yang telah mendaftar di Kemenhumkam yang ada di Kabupaten Gianyar. Selain pimpinan partai politik, dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Bhuwana, Ubud, Kabupaten Gianyar ini, dihadiri juga oleh Panwas Kabupaten Gianyar, dan instansi terkait lainnya yaitu jajaran Polres, Dandim, Kesbangpol, dan Dukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, SH.MH. yang sekaligus membuka acara. Agung Putra menyampaikan kepada para pimpinan parpol bahwa sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 mengenai tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memberikan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran Parpol. Secara ringkas, Agung Putra mengungkap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 yaitu: 1-3 Oktober 2017: Pengumuman pendaftaran. 3-16 Oktober 2017: Pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan. 17 Oktober-15 November 2017: Penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota 15 Desember 2017-4 Januari 2018: Verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota 17 Februari 2018: Penetapan parpol peserta pemilu 2019 Selanjutnya pemaparan teknis dan tata cara pendaftaran partai politik di tingkat KPU Kabupaten Gianyar disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Menurut Agus Tirta Suguna, berdasarkan PKPU Nomor 11/2017 syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “Di Kabupaten Gianyar, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI no 165/2017, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar adalah 492.757 orang, maka jumlah anggota parpol di Kabupaten Gianyar minimal 492 orang,” jelasnya. Untuk mengantisipasi tidak memenuhi syarat karena keanggotaan ganda, Parpol diharapkan mendaftarkan di atas jumlah minimal. (kr)