Berita Terkini

MANTAPKAN PEREKRUTAN PANITIA AD HOC, KPU GIANYAR RAPATKAN POKJA

Sebagai persiapan pembentukan badan adhoc (PPK,PPS dan KPPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018, pada hari Selasa, 3/10/2017 Anggota Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Rapat yang dipimpin oleh AA Istri Darmawati,S.Sos yang sekaligus sebagai Penanggungjawab Pokja mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat pokja ini adalah untuk memantapkan persiapan menjelang perekrutan PPK/PPS sekaligus merancang jadwal kegiatan. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta selaku Ketua Pokja, Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, serta Kabid Pengawasan Kesbangpol Gianyar, Drs. I Wayan Subrata, dan 7 anggota Pokja lainnya. Untuk diketahui, pembentukan PPK PPS akan dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2018. Pokja  merancang draf jadwal kegiatan diantaranya : Pengumuman Perekrutan PPK tanggal 12 Oktober s/d 14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 13 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2017, seleksi administrasi 21 – 22 Oktober, Tes tulis 26 Oktober, wawancara 27-28 Oktober, Pengumuman hasil wawancara 30 Oktober 2017. Sementara itu, untuk perekrutan PPS, Pengumuman dijadwalkan pada 12-14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 30 Oktober -3 November, seleksi administrasi 3-4 November, Tes tulis 6  November, wawancara 8-9 November, sedangkan Pengumuman hasil wawancara dijadwalkan 11 November 2017. Selanjutnya, terkait beberapa poin syarat keanggotaan PPK dan jumlah keanggotaanya memiliki dua dasar hukum yang saling berbeda. Sebagaimana diketahui pada UU No 10 tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah anggota PPK disetiap kecamatan adalah 5 dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di dalam UU no 07 tahun 2017 disebutkan jumlah PPK adalah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun. Untuk ketentuan PPS, sama yakni 3 orang. Untuk itu dalam rangka sosialisasi ke kecamatan maupun desa nantinya Pokja memutuskan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.)Kr)

KPU Gianyar Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Parpol

Senin (2/10/2017),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengundang seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Sebelumnya pihak KPU Gianyar telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Gianyar terkait nama dan alamat partai politik yang telah mendaftar di Kemenhumkam yang ada di Kabupaten Gianyar. Selain pimpinan partai politik, dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Bhuwana, Ubud, Kabupaten Gianyar ini, dihadiri juga oleh Panwas Kabupaten Gianyar, dan instansi terkait lainnya yaitu jajaran Polres, Dandim, Kesbangpol, dan Dukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, SH.MH. yang sekaligus membuka acara. Agung Putra menyampaikan kepada para pimpinan parpol bahwa sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 mengenai tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memberikan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran Parpol. Secara ringkas, Agung Putra mengungkap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 yaitu: 1-3 Oktober 2017: Pengumuman pendaftaran. 3-16 Oktober 2017: Pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta     penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan. 17 Oktober-15 November 2017: Penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota 15 Desember 2017-4 Januari 2018: Verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota 17 Februari 2018: Penetapan parpol peserta pemilu 2019 Selanjutnya pemaparan teknis dan tata cara pendaftaran partai politik di tingkat KPU Kabupaten Gianyar disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Menurut Agus Tirta Suguna, berdasarkan PKPU Nomor 11/2017  syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “Di Kabupaten Gianyar, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI no 165/2017, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar adalah 492.757 orang, maka jumlah anggota parpol di Kabupaten Gianyar minimal 492 orang,” jelasnya. Untuk mengantisipasi tidak memenuhi syarat karena keanggotaan ganda, Parpol diharapkan mendaftarkan di atas jumlah minimal. (kr)

KPU GIANYAR SIAP MENERIMA PENDAFTARAN PARPOL DI TINGKAT KABUPATEN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Menerima Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Berikut : 1.   Dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik: a.    daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Gianyar menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOLyang dibuat dalam bentuk: 1)   softcopy melalui Sipol; dan 2)   hardcopy; dan   b.   salinan bukti kartu tanda anggota (KTA) Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling sedikit berjumlah 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yaitu 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang.   2.   Waktu Penyerahan : a.    Tanggal 3 s/d 15 Oktober 2017 : Pukul 08.00 WITA s/d 16.00 WITA b.   Tanggal 16 Oktober 2017           : Pukul 08.00 WITA s/d 24.00 WITA   3.   Tempat Penyerahan            : Kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar Sementara ini, Penghubung maupun pengurus Parpol sudah memanfaatkan helpdesk SIPOL untuk berkonsultasi masalah tata cara pendaftaran maupun formulir dan ketentuan dalam pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019. (Kr)

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARA PEMILU KPU GIANYAR, ASN KPU PADAT KARYA

Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyelenggara Pemilu dan Dukungan Instansi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018 , memasuki hari ke-2, Sabtu (30/9/2017) di Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung. Materi pertama yaitu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diberikan oleh I Made Sudarsana, SE yang juga sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Badung dan Moderator dari KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE. Menurut Made Sudarsana, tanggung jawab pelaksanaan pengadaan dimulai dari perencanaan hingga pemanfaatan dan pemeliharaan. Dengan pemanfaatan sistem eProcurement dan eCatalogue diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesi ke 2 dilanjutkan dengan materi Regulasi eCatalogue , masih dengan narasumber yang sama dan moderator dari KPU Gianyar, AA Istri Darmawati, S.Sos. Pada saat Sesi tanya jawab peserta Bimtek yang terdiri dari Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Gianyar, Jajaran KPU Gianyar memanfaatkan waktu sesi tanya jawab dengan antusias. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada narasumber I Made Sudarsana, SE. Saking menariknya materi Pengadaan Barang/Jasa, waktu sesi tanya jawab yang sudah habis tidak menyurutkan minat peserta mendengarkan penjelasan narasumber. Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, bahkan memborong 9 pertanyaan sekaligus, sehubungan dengan implementasi Perpres 54 dan Perpres 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Materi kedua yaitu Pengendalian dan Pengawasan Pengelolaan Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, disampaikan oleh I Made Juanda, SE.MM. selaku narasumber dari Inspektorat Kabupaten Gianyar. Senada dengan yang disampaikan oleh narasumber pertama, pengendalian internal dalam bentuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran dan Biaya, pengidentifikasian masalah internal KPU Gianyar merupakan bentuk mitigasi resiko di dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat juga mengapresiasi permintaan pendampingan oleh Inspektorat Gianyar dalam kegiatan KPU Gianyar. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komitmen KPU Gianyar untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas pemerintah serta terciptanya aparatur pemerintah yang bersih, meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah, menumbuhkembangkan sinergi pengawasan di lingkungan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah dan melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Selanjutnya materi terakhir dibawakan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, AP.,M.M. yang membawakan materi Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Organisasi KPU dengan moderator oleh sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu sunarta, SH.,MM. Dalam materinya, Made Oka Purnama menjelaskan kepada para peserta tentang struktur organisasi KPU, mekanisme pengambilan keputusan, penataan organisasi. Diakui oleh beliau, dengan volume kerja yang banyak dan komposisi tenaga yang jumlahnya terbatas, terutama komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka ASN dituntut untuk bekerja penuh waktu. Disamping itu, dengan banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi setiap satuan kerja, serta banyaknya aplikasi penunjang kegiatan yang mengharuskan ASN merangkap pekerjaan atau merangkap operator, sehingga menjadikan ASN KPU padat Karya. (kr)

Pembukaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Dan Kompetensi Penyelenggara Pemilu KPU Gianyar

"Pemilu Yang Berintegritas tidak dapat diwujudkan sendiri, tanpa 3 (tiga) komponen yaitu Peserta pemilu, Penyelenggara Pemilu, dan Masyarakat". Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarka Raka Sandi dalam Pembukaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Dan Kompetensi Penyelenggara Pemilu dan Dukungan Instansi Terkait Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Dewa Raka Sandi sekaligus memberikan materi pertama dengan tema Mewujudkan Penyelengara Pemilu Yang Berintegritas dan Bermartabat. Bimtek yang diikuti oleh 44 peserta terdiri dari Instansi terkait yaitu Jajaran Polres, Dandim, Panwas, Kesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, Kominfo, Inspektorat, BNN Gianyar, para Camat se Kabupaten Gianyar dan Jajaran KPU kabupaten Gianyar dilaksanakan di Bima Room, Hotel Kuta Paradiso, Jumat, 29/9/2017. Menurut Ketua Panitia AA Istri Darmawati, S,S0s., tujuan dilaksanakannya kegiatan bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, serta memberi pemahaman yang sama akan peran serta Instansi terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar. Acara bimtek akan berlangsung selama 3 hari hingga Minggu, 2 Oktober 2017. (kr)

KPU GIANYAR HADIRI RAPIM DI KPU BALI

Guna lebih memantapkan persiapan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, Komisi Pemilihan          Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat pimpinan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 September 2017. Rapat pimpinan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU, serta sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali.     Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa point penting yang selama ini menjadi permasalahan dimasing-masing Kabupaten/Kota. Diantaranya mengenai penataan Daerah Pemilihan (Dapil), pengelolaan anggaran dan penataaan kearsipan, penetapan daftar pemilih, proses perekrutan dan pembentukan panitia adhoc, serta yang terbaru yaitu mengenai pendaftaran partai politik melalui aplikasi yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran Partai Politik, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi sosialisasi pendaftaran Parpol karena telah diamanatkan di dalam PKPU NO 11 Thaun 2017 tentang Pendaftaran Partai Politik dalam Pemilu D[R/DPD/DPRD. Agar aturan tersebut dapat tersosialisasi dengan merata, dan diketahui oleh masyarakat luas, hendaknya undangan untuk sosialisasi selain disampaikan ke pengurus parpol masing-masing, juga diunggah ke website maupun media sosial sehingga informasi dapat tersampaikan dengan efektif. Sementara itu untuk Penataan Dapil, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menata Dapil untuk selalu mempertimbangkan 7 (tujuh) prinsip-prinsip penataan yang terdiri dari kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah serta kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.      Selain pemaparan materi dari masing-masing komisioner KPU Provinsi Bali, di akhir acara juga diadakan tanya jawab sekaligus penyampaian permasalahan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang langsung mendapat tanggapan dan atensi dari KPU Provinsi Bali. (Rei/Kr)