Berita Terkini

MANTAPKAN PEREKRUTAN PANITIA AD HOC, KPU GIANYAR RAPATKAN POKJA

Sebagai persiapan pembentukan badan adhoc (PPK,PPS dan KPPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018, pada hari Selasa, 3/10/2017 Anggota Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Rapat yang dipimpin oleh AA Istri Darmawati,S.Sos yang sekaligus sebagai Penanggungjawab Pokja mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat pokja ini adalah untuk memantapkan persiapan menjelang perekrutan PPK/PPS sekaligus merancang jadwal kegiatan.

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta selaku Ketua Pokja, Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, serta Kabid Pengawasan Kesbangpol Gianyar, Drs. I Wayan Subrata, dan 7 anggota Pokja lainnya.

Untuk diketahui, pembentukan PPK PPS akan dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2018. Pokja  merancang draf jadwal kegiatan diantaranya : Pengumuman Perekrutan PPK tanggal 12 Oktober s/d 14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 13 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2017, seleksi administrasi 21 – 22 Oktober, Tes tulis 26 Oktober, wawancara 27-28 Oktober, Pengumuman hasil wawancara 30 Oktober 2017.

Sementara itu, untuk perekrutan PPS, Pengumuman dijadwalkan pada 12-14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 30 Oktober -3 November, seleksi administrasi 3-4 November, Tes tulis 6  November, wawancara 8-9 November, sedangkan Pengumuman hasil wawancara dijadwalkan 11 November 2017.

Selanjutnya, terkait beberapa poin syarat keanggotaan PPK dan jumlah keanggotaanya memiliki dua dasar hukum yang saling berbeda. Sebagaimana diketahui pada UU No 10 tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah anggota PPK disetiap kecamatan adalah 5 dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di dalam UU no 07 tahun 2017 disebutkan jumlah PPK adalah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun. Untuk ketentuan PPS, sama yakni 3 orang. Untuk itu dalam rangka sosialisasi ke kecamatan maupun desa nantinya Pokja memutuskan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.)Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali