
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Gianyar yaitu Anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna, bersama staf PNS sebagai operator desain surat suara, Putu Manik Miarta. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang. Penyelengaraan bimtek ini bertujuan untuk terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018, demikian disampaikan Wahyu Setiawan saat membuka acara. Disampaikan juga mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, selain untuk standarisasi juga dari aspek keamanan perlu dibuatkan sistem sehingga tidak dapat dipalsukan, dan tentu saja tujuan utamanya adalah menjamin suara pemilih agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya sambutan dari Gubenur Provinsi Banten yang mengapresiasi KPU sehingga memilih kota Tangerang sebagai tuan rumah kegiatan KPU, serta berharap agar kegiatan bimtek berjalan dengan baik dan lancar. Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016. (Kr./sumber: kpu.go.id)