Berita Terkini

HARI KE-11 MASA PENDAFTARAN PARPOL, PSI DAN PDIP RESMI MENDAFTAR KE KPU GIANYAR

Jumat, 13 Oktober 2017, pukul 10.17 WITA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Gianyar.  Ketua DPD PSI Kabupaten Gianyar, Made Sukadana Antara menyerahkan langsung berkas yang menjadi syarat pendaftaran Parpol di tingkat Kabupaten kepada petugas pendaftaran KPU Gianyar.   Petugas penerimaan pendaftaran dan operator SIPOL, disaksikan Panwas Kabupaten Gianyar melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara data di SIPOL dan salinan KTA dan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Dari pengecekan jumlah berkas yang diserahkan, jumlah KTA dan KTP hasilnya sesuai dengan SIPOL dan lengkap dengan melampirkan lampiran 2 Model F2-Parpol. Petugas pendaftaran KPU Gianyar kemudian menyerahkan tanda terima kepada Pengurus PSI pukul 11.30 WITA sebagai tanda bahwa berkas diterima lengkap dan resmi terdaftar di KPU kabupaten Gianyar.      Selanjutnya pada hari yang sama, pukul 11.25 WITA Pengurus dan penghubung Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gianyar, Kadek Deditanu Jaya mendatangi kantor KPU Gianyar untuk melengkapi berkas yang kurang saat hendak melakukan pendaftaran pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu.    Prosedur pengecekan juga dilakukan terhadap jumlah salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan disandingkan dengan data yang ada dalam aplikasi SIPOL serta terhadap lampiran 2 model F-2 Parpol. Setelah dinyatakan lengkap oleh koordinator harian, berkas pendaftaran PDIP diterima pukul 11.56 WITA dan diberikan tanda terima MODEL BA.TT.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang dicetak melalui SIPOL.   Hingga Jumat sore, saat penerimaan pendaftaran tutup pukul 16.00 WITA, baru 2 (dua) parpol yang resmi mendaftar yaitu PSI dan PDIP. (kr)      

WUJUDKAN STANDARISASI SURAT SUARA, KPU GIANYAR IKUTI BIMTEK DESAIN SURAT SUARA UNTUK PILKADA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Gianyar yaitu Anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna, bersama staf PNS sebagai operator desain surat suara, Putu Manik Miarta. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang. Penyelengaraan bimtek ini bertujuan untuk terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018, demikian disampaikan Wahyu Setiawan saat membuka acara. Disampaikan juga mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, selain untuk standarisasi juga dari aspek keamanan perlu dibuatkan sistem sehingga tidak dapat dipalsukan, dan tentu saja tujuan utamanya adalah menjamin suara pemilih agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya sambutan dari Gubenur Provinsi Banten yang mengapresiasi KPU sehingga memilih kota  Tangerang sebagai tuan rumah kegiatan KPU, serta berharap agar kegiatan bimtek berjalan dengan baik dan lancar. Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016. (Kr./sumber: kpu.go.id)

HARI KE 7 MASA PENDAFTARAN, PARTAI PERINDO DATANGI KPU GIANYAR

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar di Jalan Jata, Gianyar, hari Senin, 9 Oktober 2017 tepatnya pada hari ke 7 (tujuh) masa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rombongan Partai terdiri dari pimpinan, pengurus , dan anggota Partai Perindo di Kabupaten Gianyar yang berjumlah sekitar 25 orang dalam rangka mendaftarkan diri sebagai Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, diterima oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Gianyar, disaksikan juga oleh Panwas Gianyar dan sejumlah awak media. Putu Agus Tirta Suguna, anggota KPU Gianyar Divisi Teknis saat menerima pengurus Parpol Perindo menjelaskan kembali  prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada PKPU No 11 Tahun 2017 dan sesuai dengan Juknis KPU RI yang tertuang dalam Surat Keputusan No 174 tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bertindak selaku koordinator harian penerimaan pendaftaran Parpol, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, yang juga merupakan anggota KPU Gianyar divisi Perencanaan, Program, dan Data menerima berkas pendaftaran berupa salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan Lampiran 2 Model F2-Parpol disinkronkan dengan data yang sudah diinput oleh partai di tingkat pusat ke dalam aplikasi SIPOL oleh operator SIPOL KPU Gianyar. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas, masih ada kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP Elektronik dari Lampiran 2 Model F2 Parpol di SIPOL, sehingga berkas dikembalikan kepada Parpol untuk dilengkapi. Pengurus Parpol Perindo Kabupaten Gianyar, I Nyoman Arjawa mengatakan akan segera melengkapi jumlah salinan KTA dan KTP yang kurang dan akan segera kembali melakukan pendaftaran ke kantor KPU Gianyar. Untuk itu, KPU Gianyar mengingatkan kembali untuk melengkapi berkas sebelum pendaftaran berakhir yaitu terakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA. (Kr)

TINGKATKAN KOMPETENSI, KPU GIANYAR KIRIM PEJABAT PENGADAAN KE LKPP RI

Berbagai langkah dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018. Selain peningkatan penyelanggara pemilu secara teknis, sektor fungsional juga menjadi perhatian dalam peningkatan kapasitas dan kompetensinya. Senin, 9/10/2017 KPU Kabupaten Gianyar mengirimkan 2 (dua) orang yang bertindak selaku pejabat Pengadaan Barang Jasa untuk mengikuti pelatihan di LKPP RI. Pejabat yang dikirim yakni pejabat barang jasa anggaran Hibah Pilkada I G.M Gustem Lasida dan I Wayan Nopi Suryanto selaku Pejabat Pengadaan barang jasa anggaran APBN. Kedua pejabat pengadaan tersebut akan mengikuti pelatihan Management training yang secara rutin dilaksanakan oleh LKPP RI. Kegiatan pelatihan berlangsung selama 1 (satu) hari (9/10/2017). Pelatihan management training dengan materi pengadaan dengan E Purchasing, E catalogue dan E tendering diikuti oleh K/L/D/I dari berbagai daerah di indonesia. Pada kesempatan tersebut para peserta diberikan pelatihan simulasi terkait proses pengelolaan transaksi pengadaan melalui portal LPSE mulai proses awal pengadaan sampai transaksi pengadaan barang jasa selasai. Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A.A. Gde Putra mengharapkan dengan adanya kebijakan untuk mengikutsertakan pegawai KPU Gianyar mengikuti pelatihan maupun bimtek dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM jajarannya sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam penyelengaraan pemilu ataupun pemilihan di masa yg akan datang. (pik)

KPU GIANYAR UNDANG PARPOL SOSIALISASIKAN JUKNIS PENDAFTARAN PARPOL

Menyusul keluarnya Surat Keputusan KPU no 174 tahun 2017, Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Gianyar kembali mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, serta ketua Panwas Gianyar.   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede putra didampingi oleh anggota KPU Gianyar lainnya. Pelaksanaan sosialsiasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU Gianyar sebagai penyelenggara pemilu dengan Parpol dalam tata cara pendaftaran Parpol. "Terkait keluarnya sk 174 tahun 2017 ini, kami undang Parpol kembali, karena informasi baru yang sekecil apapun harus dikomunikasikan ke parpol." ujarnya.   Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna yang menjelaskan secara gamblang dan mendetail mengenai tahapan, tata cara dan dokumen apa saja yang diserahkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU Gianyar.   Sesuai PKPU no 11 tahun 2017 dan SK 174/2017 disebutkan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol membawa salinan KTA, salinan KTP Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil serta hardcopy formulir lampiran 2 Model F-2 Parpol yang berisi daftar nama, alamat, no KTA, KTP anggota parpol. Formulir ini diunduh dari SIPOL Parpol. Untuk memudahkan saat penerimaan dan penelitian berkas, parpol agar mengurutkan salinan KTA/KTP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2 Parpol tersebut, begitu juga dengan jumlahnya sesuai ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di Kabupaten.   Disampaikan kembali untuk di kabupaten Gianyar, sesuai SK KPU No 165/2017 tentang jumlah penduduk dalam DAK2, di Kabupaten Gianyar adalah sejumlah 492.757 orang sehingga minimal jumlah anggota parpol adalah 492 orang. Selanjutnya parpol diberi kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber. (Kr)

SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA TAHUN 2018 BAGI CAMAT DAN PERANGKAT DESA

Selama 2 hari berturut-turut, dimulai pada hari Kamis, 5 Oktober sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2017, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar digelar Sosialisasi tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018.Sosialisasi diikuti oleh Camat, Sekcam dan perbekel/lurah/kepala desa  Se-kecamatan Gianyar, Blahbatuh, dan Sukawati pada hari pertama sedangkan untuk di kecamatan Ubud,Tampaksiring Tegallalang dan Payanganpada hari kedua.   Sosialisasi disampaikan olehDivisi Sosialisasi KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati didampingi oleh Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, dan Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. Narasumber AA Istri Darmawati menyampaikan informasi sehubungan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut dipaparkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Sesuai dengan PKPU 12 Tahun 2017 salah satu persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan belum pernah menjabat 2 kali periode dalam kedudukan yang sama. Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 oktober 2017 s.d 11 Nopember 2017.   Menyikapi pertanyaan dari peserta sosialisasi apakah selain perangkat desa boleh dijadikan sekretariat PPS, sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 46 ayat (1)  yang berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu olehSekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPSyang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tentu hal ini Sekretariat PPS Wajib harus dari perangkat Desa/Pegawai Desa.(Mnk)