Berita Terkini

KPU GIANYAR SIAP MENERIMA PENDAFTARAN PARPOL DI TINGKAT KABUPATEN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Menerima Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Berikut :

1.   Dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik:

a.    daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Gianyar menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOLyang dibuat dalam bentuk:

1)   softcopy melalui Sipol; dan

2)   hardcopy; dan

 

b.   salinan bukti kartu tanda anggota (KTA) Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling sedikit berjumlah 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yaitu 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang.

 

2.   Waktu Penyerahan :

a.    Tanggal 3 s/d 15 Oktober 2017 : Pukul 08.00 WITA s/d 16.00 WITA

b.   Tanggal 16 Oktober 2017           : Pukul 08.00 WITA s/d 24.00 WITA

 

3.   Tempat Penyerahan            : Kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar

Sementara ini, Penghubung maupun pengurus Parpol sudah memanfaatkan helpdesk SIPOL untuk berkonsultasi masalah tata cara pendaftaran maupun formulir dan ketentuan dalam pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019. (Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali