Berita Terkini

KPU Gianyar Menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Logistik Pemilu 2019 di KPU Bali.

Pengelolaan logistik merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Untuk itupenyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU)  harus sejak awal memahami seluruh tahapan yang ada. Salah satu langkah awal yang harus dilakukan yaitu adanya penyusunan rencana kebutuhan logistik baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Tahapan ini penting untuk dilaksanakan agar supaya KPU  memperoleh informasi yang akurat berupa data dan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.  Bertempat di Ruang rapat KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, dilaksanakan  Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan dan Penganggaran dengan KPU Kabupaten/Kota se Bali  pada Jumat,  2 Juni 2017. Dari KPU Gianyar hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Anggota KPU Gianyar divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ngakan Nyoman oka Sudaryana, SH.,  Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH.,MM., serta Kepala Sub Bagian Umum KPU Gianyar, Dra. Melgia Van Harling, M.AP., beserta operator silog. Rapat kali ini menghadirkan nara sumber dari Biro Logistik KPU RI ini bertujuan untuk menyamakan kebutuhan logistik 2019 dan menyusun rencana kebutuhan Pemilu 2019 . Masing-masing KPU Kabupaten mengajukan rincian anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2019 sebagai bahan  informasi dan data yang akurat dan terbaru dari tingkatan yang paling bawah agar supaya KPU RI selaku pengambil kebijakan dan penyusun anggaran memperoleh gambaran yang jelas berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk Pemilu 2019. (kr)

Sosialisasi Pilkada 2018, KPU Gianyar dan Pemda Sasar Tokoh Masyarakat Tampaksiring

Tampaksiring, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Daerah Gianyar kembali menggelar Sosialisasi Pilkada Gianyar Tahun 2018 kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, OKP, dan parpol se Kabupaten Gianyar, Senin, (29/5). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu  Ketua KPU Gianyar A.S. Gede Putra, SH.MH., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar , I Putu Gede Bayangkara, , Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Arya Agung Arjana Putra, S.H.  , dan akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT. Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka oleh Camat Tampaksiring,  Drs.I Kadek Alit. Wirawan.M.Ap.Acara dihadiri oleh tokoh yang berasal dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, OKP, dan parpol se Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Pilkada Gianyar Tahun 2018. Dalam kesempatan tersebut, selain menyampaikan materi dengan tema Peranan Tokoh Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada, Ketua KPU Gianyar A.A Gede Putra juga mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2018 yang pelaksanaanya serentak bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Menurut A.A. Gede Putra,  syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Sedangkan di dalam PKPU NO 3 TH 2015 terdapat syarat tambahan yaitu : tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. “Lebih jelasnya, yang dimaksud dua periode adalah periode (2005-2009) dan (2010-2014), itu ada dijelaskan Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015”. Ujarnya. Kepala Dukcapil Gianyar  I Gede Bayangkara memberikan materi mengenai pemutakiran data pemilih   untuk Pilkada 2018. Gede Bayangkara juga menghimbauan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar , juga agar masyarakat lebih perduli terhadap administrasi kependudukan dan pentingnya KTP-El dalam mengurus administrasi kependudukan dan keperluan pribadi lainnyaserta mempermudah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dua pembicara lainya yaitu Kasatreskrim Gianyar memberikan materi dengan tema Peranan, Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Kegiatan Politik, serta pembicara dari akademisi  Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT  memberikan materi dengan tema Peran Aktif Masyarakat Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu. Sosialisasi yang diikuti seratus lebih orang tokoh masyarakat di Kecamatan Blahbatuh  itu menarik minat peserta mengingat sejumlah aturan baru dibanding penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. (Kr)

KPU Gianyar dan Pemda Sambangi Tokoh Masyarakat di Kecamatan Tagallalang.

Agenda sosialisasi pendidikan pemilih pemilu melalui tatap muka dengan tokoh masyarakat se- Kabupaten Gianyar dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2018 terus berlanjut. Pemerintah daerah (Pemda)  Gianyar melalui Kesbangpol bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar sebelumnya sudah mengelar Kegiatan Sosialisasi di 4 (empat) kecamatan, pada hari ini Jumat, 26/5/2017, sosialisasi kembali digelar mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Tegallalang. Pada kesempatan kali ini, sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Tegallalang, Danramil, tokoh masyarakat, ormas, OKP dan unsur Parpol se Kecamatan Tegallalang. Acara yang dibuka oleh Camat Tegallalang, Nyoman Dharmawan, menghadirkan narasumber ketua KPU Gianyar A.A Gde Putra, SH.,MH, dari Disdukcapil Gianyar Drs. Ni Ketut Wirati,MSi, selaku Kabid Siak dan pemanfaatan Data, Kapolsek Tegallalang Nyoman Merta Kariana, dan juga dari unsur akademisi Ketut Witarka Yudiata. Dalam pemaparannya, Ketut Witarka Yudiata menyampaikan isu - isu penting dan strategis dalam Pemilihan dan Pemilu, seperti adanya peraturan KPU yang setiap waktu berubah - ubah baik secara teknis maupun politis, penggunaan sistem pemilu dalam proses pemilihan pemimpin yang demokratis serta faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pemilu. Dari Disdukcapil, I Ketut Wirati menekankan tentang pentingnya penerapan dan kepemilikan KTP Elektronik bagi masyarakat dan pelaksanaan Pilkada. Ketut Wirati juga menghimbau kepada pengurus desa yang hadir supaya menginformasikan kepada warganya utk segera melakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk wilayah Kecamatan Tegallalang masih terdapat sekitar 10 ribuan penduduk belum terekam KTP Elektronik. Sedangkan untuk pemilih pemula yang berumur 17 Tahun pada saat pencoblosan Pilkada Tahun 2018 sebanyak 8996 pemilih. Kapolsek Tegallalang Nyoman Merta Kariana menekankan pada faktor - faktor yang rawan menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada seperti keberadaan DPT, alat peraga kampanye, intimidasi dan gugatan Pilkada. Sebagai pemapar terakhir, Ketua KPU Gianyar A. A Gde Putra, SH., MH menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan Pilbup Gianyar 2018 baik secara anggaran maupun kegiatan sesuai dengan tahapan. Ketua KPU Gianyar juga memaparkan tentang syarat - syarat menjadi anggota badan adhoc PPK, PPS dan KPPS, rumitnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berbasiskan KTP Elektronik serta mengenai Pilkada dengan konsep seni budaya.Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan - permasalahan dalam Pemilu dan Pilkada.(pik)

Kpu Gianyar Bersama Pemda Gianyar Sambung Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat di Sukawati

Sukawati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama-sama Pemerintah Daerah Gianyar menyambung silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas, OKP, dan parpol di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar bertempat di Aula Kantor Camat Sukawati, Rabu, (24/5/17). Sosialisasi melalui tatap muka tersebut digelar dengan menghadirkan 4 (empat) narasumber yaitu  Ketua KPU Gianyar A.A. Gede Putra, SH.MH., Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Kasat Intelkam Polres Gianyar, dan akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT. Pada kesempatan kali ini, Ketua KPU Gianyar A.A Gede Putra yang didampingi oleh anggota KPU Gianyar divisi sosialisasi A.A. Istri Darmawati, S.Sos memberikan sosialisasi  tentang peraturan-peraturan terkait perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2018 yang pelaksanaanya serentak bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Adapun syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Sedangkan di dalam PKPU NO 3 TH 2015 terdapat syarat tambahan yaitu : tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, dan syarat perekrutan PPK, PPS, KPPS menjadi bahan diskusi hangat mengingat ada ketentuan panitia adhoc tidak boleh menjabat dua kali periode.Untuk memberikan pemahaman pada peserta, A.A. Gede Putra menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. “Yang dimaksud dua periode adalah periode (2005-2009) dan (2010-2014),”. jelasnya.     Sementara itu  narasumber lainnya yaitu dari Disdukcapil Gianyar memberikan materi mengenai pentingnya perekaman KTP Elektronik (KTP-El) sebagai syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga pihaknya menghimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. Selain sebagai syarat terdaftar dalam pemilih, tentunya yang tidak kalah penting adalah agar masyarakat lebih perduli terhadap administrasi kependudukan dan pentingnya KTP-El dalam mengurus administrasi kependudukan dan keperluan pribadi lainnya. Dari Polres Gianyar, disampaikan materi dengan tema Peranan, Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Kegiatan Politik. Dalam hal pelaksanaan Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali tahun 2018 nanti, peran kepolisian secara umum sama dengan peran, tugas, dan fungsi serta kewenangan kepolisian pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar, demi kelancaran hajatan pilkada perlu dilakukan peningkatan peran serta pihak kepolisian dengan koordinasi bersama masyarakat dan stakeholder yang ada.   Sedangkan pembicara dari akademisi  Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT. memberikan materi dengan tema Partisipasi Publik Dalam Pemilukada Sebagai Legitimasi Pemerintahan Yang Demokratis menyampaikan sejumlah isu penting dan strategis dalam Pilkada, antara lain tata cara pencoblosan, fenomena calon tunggal, Golput, dan sistem pemilu.  Menurutnya, untuk mewujudkan partisipasi public dalam politik perlu ditumbuhkembangkan pendidikan politik untuk mensejahterakan semua masyarakat dalam kehidupan berbangsa , bernegara pada berbagai level. (Kr)

KPU Gianyar Bersama Pemda Sosialisasi Pilkada 2018 Dengan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Ubud

                Ubud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Daerah Gianyar kembali mengadakan Sosialisasi Pilkada Gianyar Tahun 2018 kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, OKP, dan parpol se Kabupaten Gianyar, Senin, (22/5). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Balai Banjar Ubud Kelod, Kecamatan Ubud dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu  Ketua KPU Gianyar A.A. Gede Putra, SH.MH., Kepala Disdukcapil Gianyar yang diwakili oleh Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si., selaku Kabid Infoduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Kasat Intelkam Polres Gianyar, dan akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT.                Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Gianyar A.A Gede Putra yang didampingi oleh anggota KPU Gianyar divisi sosialisasi A.A. Istri Darmawati, S.Sos memberikan sosialisasi  tentang peraturan-peraturan terkait perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2018 yang pelaksanaanya serentak bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Adapun syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Sedangkan di dalam PKPU NO 3 TH 2015 terdapat syarat tambahan yaitu : tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.          Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, dan syarat perekrutan PPK, PPS, KPPS menjadi bahan diskusi hangat mengingat ada ketentuan panitia adhoc tidak boleh menjabat dua kali periode. Untuk memberikan pemahaman pada peserta, A.A. Gede Putra menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. “Yang dimaksud dua periode adalah periode (2005-2009) dan (2010-2014),”. jelasnya.            Sementara itu tiga narasumber lainnya yaitu dari Disdukcapil Gianyar  Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si memberikan materi mengenai pemutakiran data pemilih   untuk Pilkada 2018. Disdukcapil juga menghimbauan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar , juga agar masyarakat lebih perduli terhadap administrasi kependudukan dan pentingnya KTP-El dalam mengurus administrasi kependudukan dan keperluan pribadi lainnyaserta mempermudah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dari Polres Gianyar, disampaikan materi dengan tema Peranan, Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Kegiatan Politik, serta pembicara dari akademisi  Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT  memberikan materi dengan tema Peran Aktif Masyarakat Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu. (Kr)

Rapat Lanjutan Pembahasan Anggaran Hibah Pilgub Bali , Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018 Bersama TAPD Provinsi Bali

Menindaklanjuti hasil rapat Pembahasan Anggaran Hibah Pilgub Bali, Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018 Bersama TAPD Provinsi Bali 15 Mei 2017 yang lalu, KPU Provinsi Bali kembali mengajak KPU Kabupaten Gianyar dan KPU Kabupaten Klungkung turut dalam Rapat Rapat bersama tim TAPD Provinsi Bali membahas sharing anggaran hibah Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018, bertempat Ruang Rapat Sandat Bappeda Litbang Provinsi Bali Senin, (17/5/17). Dari hasil rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Bali telah melakukan penyisiran kegiatan dan kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dann Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar dan Klungkung tahun 2018. KPU Gianyar diwakili oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Keuangan Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH bersama Kasubag Teknis dan Hubmas I Wayan Nopi Suryanto, SH menyampaikan hasil penyisiran kembali rencana kegiatan dan kebutuhan Pilkada 2018. Rapat pembahasan belum mencapai finalisasi mengingat hasil penyisiran anggaran dan sinkronisasi rencana kebutuhan Pilkada 2018 akan disampaikan kepada BAPEDDA Provinsi Bali dan lanjutan pembahasan anggaran tersebut masih menunggu agenda berikutnya. (Kr)