
KPU Gianyar Bersama Pemda Sosialisasi Pilkada 2018 Dengan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Ubud
Ubud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama Pemerintah Daerah Gianyar kembali mengadakan Sosialisasi Pilkada Gianyar Tahun 2018 kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, OKP, dan parpol se Kabupaten Gianyar, Senin, (22/5). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Balai Banjar Ubud Kelod, Kecamatan Ubud dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Ketua KPU Gianyar A.A. Gede Putra, SH.MH., Kepala Disdukcapil Gianyar yang diwakili oleh Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si., selaku Kabid Infoduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Kasat Intelkam Polres Gianyar, dan akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Gianyar A.A Gede Putra yang didampingi oleh anggota KPU Gianyar divisi sosialisasi A.A. Istri Darmawati, S.Sos memberikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkait perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2018 yang pelaksanaanya serentak bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Adapun syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Sedangkan di dalam PKPU NO 3 TH 2015 terdapat syarat tambahan yaitu : tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, dan syarat perekrutan PPK, PPS, KPPS menjadi bahan diskusi hangat mengingat ada ketentuan panitia adhoc tidak boleh menjabat dua kali periode. Untuk memberikan pemahaman pada peserta, A.A. Gede Putra menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. “Yang dimaksud dua periode adalah periode (2005-2009) dan (2010-2014),”. jelasnya.
Sementara itu tiga narasumber lainnya yaitu dari Disdukcapil Gianyar Ir. Ni Ketut Wirati, M.Si memberikan materi mengenai pemutakiran data pemilih untuk Pilkada 2018. Disdukcapil juga menghimbauan masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar , juga agar masyarakat lebih perduli terhadap administrasi kependudukan dan pentingnya KTP-El dalam mengurus administrasi kependudukan dan keperluan pribadi lainnyaserta mempermudah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dari Polres Gianyar, disampaikan materi dengan tema Peranan, Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Kegiatan Politik, serta pembicara dari akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT memberikan materi dengan tema Peran Aktif Masyarakat Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu. (Kr)