
Kpu Gianyar Bersama Pemda Gianyar Sambung Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat di Sukawati
Sukawati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar bersama-sama Pemerintah Daerah Gianyar menyambung silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas, OKP, dan parpol di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar bertempat di Aula Kantor Camat Sukawati, Rabu, (24/5/17). Sosialisasi melalui tatap muka tersebut digelar dengan menghadirkan 4 (empat) narasumber yaitu Ketua KPU Gianyar A.A. Gede Putra, SH.MH., Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Kasat Intelkam Polres Gianyar, dan akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT.
Pada kesempatan kali ini, Ketua KPU Gianyar A.A Gede Putra yang didampingi oleh anggota KPU Gianyar divisi sosialisasi A.A. Istri Darmawati, S.Sos memberikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkait perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2018 yang pelaksanaanya serentak bersamaan juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Adapun syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengga Pemilu. Sedangkan di dalam PKPU NO 3 TH 2015 terdapat syarat tambahan yaitu : tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, dan syarat perekrutan PPK, PPS, KPPS menjadi bahan diskusi hangat mengingat ada ketentuan panitia adhoc tidak boleh menjabat dua kali periode.Untuk memberikan pemahaman pada peserta, A.A. Gede Putra menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. “Yang dimaksud dua periode adalah periode (2005-2009) dan (2010-2014),”. jelasnya.
Sementara itu narasumber lainnya yaitu dari Disdukcapil Gianyar memberikan materi mengenai pentingnya perekaman KTP Elektronik (KTP-El) sebagai syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga pihaknya menghimbau untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. Selain sebagai syarat terdaftar dalam pemilih, tentunya yang tidak kalah penting adalah agar masyarakat lebih perduli terhadap administrasi kependudukan dan pentingnya KTP-El dalam mengurus administrasi kependudukan dan keperluan pribadi lainnya.
Dari Polres Gianyar, disampaikan materi dengan tema Peranan, Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Kegiatan Politik. Dalam hal pelaksanaan Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali tahun 2018 nanti, peran kepolisian secara umum sama dengan peran, tugas, dan fungsi serta kewenangan kepolisian pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar, demi kelancaran hajatan pilkada perlu dilakukan peningkatan peran serta pihak kepolisian dengan koordinasi bersama masyarakat dan stakeholder yang ada.
Sedangkan pembicara dari akademisi Ir. I Ketut Witarka Yudiata, MT. memberikan materi dengan tema Partisipasi Publik Dalam Pemilukada Sebagai Legitimasi Pemerintahan Yang Demokratis menyampaikan sejumlah isu penting dan strategis dalam Pilkada, antara lain tata cara pencoblosan, fenomena calon tunggal, Golput, dan sistem pemilu. Menurutnya, untuk mewujudkan partisipasi public dalam politik perlu ditumbuhkembangkan pendidikan politik untuk mensejahterakan semua masyarakat dalam kehidupan berbangsa , bernegara pada berbagai level. (Kr)