Berita Terkini

Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menjadi Narasumber dalam Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas  Warmadewa, Denpasar pada hari Rabu (1/12) mengatakan tujuan dari pilkada serentak ialah keserentakan bagi kepala daerah terpilih untuk memulai masa jabatan. Namun, tujuan tersebut menurutnya belum tercapai mengingat pelantikan kepala daerah berbeda-beda tergantung akhir masa jabatan.  "Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentaknya, sedangkan pelantikan serentak tidak tercapai. Pelantikan tidak bisa serentak karena akhir masa jabatan berbeda-beda," ujarnya, di hadapan Civitas akademika, Anggota dan Sekretariat KPU se-Bali dan peserta dari kalangan umum yang dilaksanakan secara luring dan daring. Kajian hukum mengenai tidak serentaknya pelantikan para kepala daerah terpilih dapat dilihat dalam Pasal 201 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  Pasal tersebut mengatur akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020.  Meskipun menurut Hasyim,  jika melihat ketentuan Pasal 164A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan yang bunyinya adalah: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Terakhir, Hasyim Asy'ari menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta antara lain mengenai kapasitas badan adhoc, status hukum Parpol, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mencegah terulangnya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. Civitas Akademika pun diharapkan dapat berperan aktif mengawal proses demokrasi dari tahap persiapan Pemilu hingga proses pelantikan. (kr)

KPU Gianyar Hadiri Sidang Paripurna Bahas 11 Ranperda

KPU Kabupaten Gianyar, Senin (30 /11/2020 ) Komisioner Divisi Program Perencanaan dan Data A.A. Gde Agung  Eka Putra menghadiri sidang Paripurna DPRD Kab. Gianyar secara daring (zoom meeting).  Sidang Paripurna DPRD kali ini adalah tentang Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar.  11 Ranperda Kabupaten yaitu : 1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang susunan dan organisasi Perangkat Daerah 2. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabuparen Gianyar 3. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame 4. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga 5. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan 6. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa 7. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Penetapan desa 8. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan 9. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar nomor 5 Tahun 1994 tentang ijin usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar 10. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan 11. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh Kabupaten Gianyar. Dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati tersebut DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui 11 Ranperda Kabupaten Gianyar Dalam Kata sambutannya Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra SST. Par, M.IP menyatakan bahwa Penetapan 11 Ranperda tersebut didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penetapan 11 Ranperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintab dalam melaksanakan Pembangunan Daerah. (AA.Eka/En)

Sosialisasi Draft PKPU Terkait Verifikasi Partai Politik

Senin ( 29/11/01 ) KPU Kabupaten Gianyar, yang dihadiri anggota I Komang Endra Gunawan divisi Sosdiklih Parmas SDM mewakili ketua KPU Gianyar dan I Wayan Mura anggota Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti rapat koordinasi mengenai sosialisasi draft PKPU terkait verifikasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Bali bertempat di Prime Plaza Hotel & Suites Sanur - Bali. Acara di buka oleh Ketua KPU Bali dalam sambutannya dilaksanakannya kegiatan ini yang melibatkan Ketua dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Bali serta menghadiri pimpinan partai politik yang ada di Bali, dapat menggunakan kesempatan ini untuk lebih mempersiapkan sejak dini mengenai verifikasi partai politik untuk menyongsong Pemilu serentak 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini dengan materi Verifikasi Partai Politik dan Anak Agung Gede Raka Nakula dengan materi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), selanjutnya dengan kegiatan diskusi. (En)

KELOLA DP3 DAN DIGITASLISASI RPP, KPU GIANYAR TERIMA KUNJUNGAN KPU KOTA DENPASAR

KPU Kota Denpasar yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya bersama Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat mengunjungi KPU Kabupaten Gianyar dengan fokus utama kunjungan untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada hari Jumat (26/11). Rombongan KPU Kota Denpasar disambut Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna berserta Anggota, Sekretaris dan para Kasubbag. Agus Tirta dalam sambutannya menyampaikan menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 sangat penting untuk melakukan sharing informasi dan berbagi pengalaman di antara satker penyelenggara pemilu demi kemajuan dan penguatan kelembagaan KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya, menurutnya setiap satker KPU di daerah Kabupaten/Kota mempunyai prestasi dan keunggulan tersendiri sehingga dipandang sangat penting untuk dilakukan sharing informasi dan pengalaman dalam pengelolaan dan pengembangannya. Arsa jaya menambahkan bahwa KPU Gianyar merupakan salah satu satker KPU yang mempunyai prestasi  yang mampu merealisasikan pembentukan program DP3 dan pengelolaan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia dengan melakukan sinergisitas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM KPU Kabupaten Gianyar Komang Endra Gunawan menyampaikan selayang pandang kegiatan Pendidikan Pemilih dan Publikasi yang terdiri dari beberapa program yang sudah terlaksana secara berkelanjutan pada KPU Kabupaten Gianyar. Usai pemaparan dan diskusi, agenda selanjutnya berkunjung ke RPP Galeri Demokrasi milik Gianyar yang dipandu Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Kabupaten Gianyar. I Komang Endra Gunawan menjelaskan RPP KPU Kabupaten Gianyar Selain memanfaatkan teknologi, konsep ini juga menguntungkan ketika ruang display RPP kita sangat terbatas. Jadi kami manfaatkan RPP digital,” jelasnya. “Selain itu, kami manfaatkan semua ruangan untuk memajang display. Itu sebabnya, kami menyebutnya Galeri Demokrasi,” imbuhnya. (pik)

Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2021

Terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, KPU Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi yang turut mengikutsertakan KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada hari Rabu (24/11/2021). Kegiatan yang dilaksanakan dalam jaringan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, A.A Gde Agung Eka Putra didampingi Kasubag dan Staf Program dan Data. Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan dan Data, I Gusti Ngurah Darmasanjaya dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 dengan membaca dari pasal ke pasal. Hal ini dilakukan dengan harapan kepada seluruh Satker Kabupaten/Kota se-Bali dapat memahami dan menyamakan presepsi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang nantinya peraturan ini akan menjadi pedoman atau acuan dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya, kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari berturut dengan melanjutkan kembali diskusi dari pasal ke pasal. (Yi)

KPU Perlu Tingkatkan Koordinasi dan Awas akan Potensi Permasalahan Dana Kampanye

Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Reika Chrisyanti, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura bersama  Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Hukum menghadiri  Rapat Evaluasi Dana Kampanye Pemilhan 2020 yang digelar  KPU Provinsi Bali pada Kamis, (25/11/2021) di Hotel Four Star, Denpasar. Rapat yang menghadirkan  Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan. Dalam sambutannya Agung Lidartawan mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota lebih teliti dan belajar dari pengalaman yang terjadi pada permasalahan laporan dana kampanye pada Pemilu 2019 yang menimpa KPU Provinsi Bali. Lidartawan menegaskan supaya jajarannya tidak sampai terjatuh pada lubang yang sama pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Pada acara tersebut juga diisi dengan kegiatan sharing experience dengan narasumber dari anggota KPU Kabupaten Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan  I Wayan Sutama, yang memaparkan materi tentang Kebijakan Dana Kampanye. Pada sesi diskusi masing-masing satker menyampaikan usulan dari sejumlah kendala yang ditemui dalam tahapan pelaporan dana kampanye, antara lain perlunya pengaturan yang jelas tentang kewenangan masing-masing pihak seperti KAP, KPU dan jajarannya, maupun Bawaslu dari segi pengawasan, penyederhanaan aplikasi penunjang pelaporan dana kampanye, serta peningkatan kemawasan penyelenggara dalam tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara. Pada akhir acara Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan  AA Raka Nakula dalam arahannya menegaskan supaya  KPU Kabupaten/Kota  dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 agar meningkatkan Kemampuan  SDM mulai dari tingkat Jajaran Komisioner hingga Operator yang membidangi dana kampanye, selain hal tersebut juga dibangun pemahaman yang sama terhadap regulasi yang mengatur tahapan dana kampanye serta meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antar penyelenggara Pemilu serta instansi terkait dalam penyampaian laporan dana kampanye sehingga dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan menyangkut dana kampanye. (Pik/Kr)