Berita Terkini

Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menjadi Narasumber dalam Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas  Warmadewa, Denpasar pada hari Rabu (1/12) mengatakan tujuan dari pilkada serentak ialah keserentakan bagi kepala daerah terpilih untuk memulai masa jabatan. Namun, tujuan tersebut menurutnya belum tercapai mengingat pelantikan kepala daerah berbeda-beda tergantung akhir masa jabatan. 

"Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentaknya, sedangkan pelantikan serentak tidak tercapai. Pelantikan tidak bisa serentak karena akhir masa jabatan berbeda-beda," ujarnya, di hadapan Civitas akademika, Anggota dan Sekretariat KPU se-Bali dan peserta dari kalangan umum yang dilaksanakan secara luring dan daring.

Kajian hukum mengenai tidak serentaknya pelantikan para kepala daerah terpilih dapat dilihat dalam Pasal 201 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 
Pasal tersebut mengatur akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. 

Meskipun menurut Hasyim,  jika melihat ketentuan Pasal 164A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan yang bunyinya adalah:
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Terakhir, Hasyim Asy'ari menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta antara lain mengenai kapasitas badan adhoc, status hukum Parpol, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mencegah terulangnya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. Civitas Akademika pun diharapkan dapat berperan aktif mengawal proses demokrasi dari tahap persiapan Pemilu hingga proses pelantikan. (kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali