Berita Terkini

KPU Perlu Tingkatkan Koordinasi dan Awas akan Potensi Permasalahan Dana Kampanye

Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Reika Chrisyanti, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura bersama  Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Hukum menghadiri  Rapat Evaluasi Dana Kampanye Pemilhan 2020 yang digelar  KPU Provinsi Bali pada Kamis, (25/11/2021) di Hotel Four Star, Denpasar.

Rapat yang menghadirkan  Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan. Dalam sambutannya Agung Lidartawan mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota lebih teliti dan belajar dari pengalaman yang terjadi pada permasalahan laporan dana kampanye pada Pemilu 2019 yang menimpa KPU Provinsi Bali. Lidartawan menegaskan supaya jajarannya tidak sampai terjatuh pada lubang yang sama pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.

Pada acara tersebut juga diisi dengan kegiatan sharing experience dengan narasumber dari anggota KPU Kabupaten Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan  I Wayan Sutama, yang memaparkan materi tentang Kebijakan Dana Kampanye. Pada sesi diskusi masing-masing satker menyampaikan usulan dari sejumlah kendala yang ditemui dalam tahapan pelaporan dana kampanye, antara lain perlunya pengaturan yang jelas tentang kewenangan masing-masing pihak seperti KAP, KPU dan jajarannya, maupun Bawaslu dari segi pengawasan, penyederhanaan aplikasi penunjang pelaporan dana kampanye, serta peningkatan kemawasan penyelenggara dalam tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik oleh peserta pemilu maupun penyelenggara.

Pada akhir acara Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan  AA Raka Nakula dalam arahannya menegaskan supaya  KPU Kabupaten/Kota  dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 agar meningkatkan Kemampuan  SDM mulai dari tingkat Jajaran Komisioner hingga Operator yang membidangi dana kampanye, selain hal tersebut juga dibangun pemahaman yang sama terhadap regulasi yang mengatur tahapan dana kampanye serta meningkatkan koordinasi dan sinergisitas antar penyelenggara Pemilu serta instansi terkait dalam penyampaian laporan dana kampanye sehingga dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan menyangkut dana kampanye. (Pik/Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali