KPU Gianyar Hadiri Sidang Paripurna Bahas 11 Ranperda
KPU Kabupaten Gianyar, Senin (30 /11/2020 ) Komisioner Divisi Program Perencanaan dan Data A.A. Gde Agung Eka Putra menghadiri sidang Paripurna DPRD Kab. Gianyar secara daring (zoom meeting).
Sidang Paripurna DPRD kali ini adalah tentang Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar.
11 Ranperda Kabupaten yaitu :
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang susunan dan organisasi Perangkat Daerah
2. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabuparen Gianyar
3. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame
4. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
5. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
6. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa
7. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Penetapan desa
8. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
9. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar nomor 5 Tahun 1994 tentang ijin usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar
10. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan
11. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh Kabupaten Gianyar.


Dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati tersebut DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui 11 Ranperda Kabupaten Gianyar
Dalam Kata sambutannya Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra SST. Par, M.IP menyatakan bahwa Penetapan 11 Ranperda tersebut didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penetapan 11 Ranperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintab dalam melaksanakan Pembangunan Daerah. (AA.Eka/En)