Berita Terkini

Touring 2 Tahun Menuju Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Hari dan tanggal Pemilu telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar mengadakan Sosialisasi Tanggal Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan kegiatan Touring 2 Tahun Menuju Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada Senin (14/2/2022) yang diikuti seluruh jajaran komisioner dan staf KPU Kabupaten Gianyar serta melibatkan Stakeholder diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar, dan Satpol PP Gianyar serta dengan mendapat pengamanan dari Polres Gianyar. Sosialisasi ini telah menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. “Kegiatan pada hari ini merupakan kegiatan bersejarah bagi kami, karena ini merupakan tonggak awal dari hari dan tanggal pemungutan suara serentak di tahun 2024, sesuai dengan penetapan Surat Keputusan KPU RI tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam rangka sosialisasi tanggal Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, kami juga ingin mensosialisasikan mengenai penerapan protokol kesehatan”, tegas I Putu Agus Tirta Suguna selaku Ketua KPU Kabupaten Gianyar dalam sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman Pohon Pemilu 2024 di areal KPU Kabupaten Gianyar sebagai simbol kasih sayang kepada alam semesta. Kegiatan Touring 2 Tahun Menuju Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini menyasar 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Gianyar dengan menitikberatkan di lokasi pasar-pasar rakyat. Sosialisasi dibarengi dengan penyebaran brosur, penempelan stiker, dan pembagian masker kesehatan kepada warga yang berada di lokasi sosialisasi. Kegiatan touring ini berakhir di Kalangan Kecak Pura Samuan Tiga, Bedulu dengan menikmati santap siang bersama dan ramah tamah. (Yi/Kr)

Nonton Bareng Peluncuran hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Senin (14/2/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar acara Nonton Bareng Peluncuran hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar, kegiatan ini dihadiri tentunya oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Gianyar serta menghadirkan tamu undangan dari berbagai stakeholder diantaranya Perwakilan dari DPRD Kabupaten Gianyar, Polres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gianyar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar, dan pimpinan/pengurus partai politik se-Kabupaten Gianyar.  Acara dibuka dengan oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dengan memberikan sedikit pemaparan mengenai kilas balik rangkaian kegiatan yang telah dilakukan pada hari tersebut. “Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak di tahun 2024. Dalam proses hajatan ini diharapkan sungguh-sungguh dapat bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat, seluruh peserta Pemilu, ataupun dengan Stakeholder. Semoga di hari Kasih Sayang ini, Kita dapat memupuk rasa kasih sayang dan memupuk rasa solidaritas”, jelas Agus Tirta dalam sambutannya. Acara peluncuran hari pemungutan suara ini disaksikan melalui live streamming pada channel akun Youtube KPU RI dengan disimak bersama oleh tamu undangan yang hadir pada malam itu. Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui surat keputusan nomor 21 Tahun 2022, dimana tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sementara itu pada acara utama di KPU RI, dalam sambutannya Ketua KPU RI Ilham berharap masyarakat aware dan paham serta ikut berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024 sehingga Pemilu yang kedepan berjalan dengan damai, aman dan sentosa. Acara puncak ditandai dengan kegiatan simbolis berupa pencoblosan model surat suara yang dilakukan oleh pimpinan KPU RI. (Yi/Kr)

KPU Gianyar Melaksanakan Audiensi ke SMA Negeri 1 Tampaksiring

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan audiensi ke SMA Negeri 1 Tampaksiring yang diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM I Komang Endra Gunawan dan para staf pada hari Jum’at (11/2/2022). Kehadiran ini disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah, Ngakan Ketut Tresna Budi dengan mengapresiasi maksud dan tujuan rombongan KPU Gianyar hadir pada kesempatan itu yaitu silahturahmi dan menjelaskan beberapa rencana kegiatan kedepan yang akan melibatkan pemilih pemula dengan menggali potensi-potensi siswa/siswi di SMA Negeri 1 Tampaksiring. “Kami harap pengetahuan mengenai demokrasi yang didapat siswa/siswi kedepannya dapat berguna untuk masyarakat, terutama ke lingkungan yang paling dekat seperti keluarga”, tegas Ngakan Ketut Tresna Budi dalam perbincangan pagi itu. (Yi)

KPU Gianyar Melaksanakan Audiensi ke SMA Negeri 1 Tegallalang

Dalam rangka persiapan menyambut Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Gianyar melakukan audiesi ke SMA Negeri 1 Tegallalang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM I Komang Endra Gunawan, Kasubbag dan para staf pada hari Jum’at (11/2/2022). Adapun tujuan dari kedatangan KPU Gianyar ini dijelaskan oleh Komang Endra, bahwasannya untuk menjalin silahturahmi dan menjelaskan mengenai beberapa kegiatan yang akan melibatkan siswa/siswi dan OSIS terutamanya sebagai wadah penghubung dari informasi yang disampaikan. I Gusti Made Mertanadi selaku Kepala SMA Negeri 1 Tegallalang mengapresiasi kehadiran KPU Gianyar dan beliau menyampaikan kesiapan SMA Negeri 1 Tegallalang untuk memfasilitasi jenis kegiatan sosialisasi yang kedepannya akan dilakukan KPU Gianyar. (Yi)

KPU Gianyar Melaksanakan SMA Negeri 1 Payangan

Pada hari Jum’at (11/2/2022), KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan audiensi ke SMA Negeri 1 Payangan yang diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM I Komang Endra Gunawan didampingi Kasubbag dan para staf. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. Kedatangan KPU Gianyar disambut oleh Bapak Gusti Putu Sugita yang mewakili Kepala SMA Negeri 1 Payangan yang berhalangan hadir. Dalam pertemuan tersebut, Komang Endra menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi awal ini yaitu menjalin silahturahmi dan menyampaikan mengenai rencana sosialisasi kepada pemilih pemula mengenai pengetahuan berdemokrasi. (Yi)

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali secara daring mengundang semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dari KPU Kabupaten Gianyar dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian dan staf. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu untuk persamaan pemahaman dan penyesuaian dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Sukma Holle. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan membuka acara sekaligus memberikan arahan bahwa pentingnya pemahaman akan Tata Naskah Dinas bagi jajaran KPU terutama karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari sehingga harus betul-betul cermat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi. Hal senada disampaikan narasumber KPU RI Sukma Holle bahwasanya kesalahan administrasi bahkan dapat juga menjadi permasalahan hukum dan menjadi materi gugatan pemilu. Ada banyak hal yang dipaparkan mengenai perubahan pada pengaturan Naskah dinas antara lain mengenai pejabat yang berwenang menandatangani Memorandum, naskah dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas, klasifikasi dan bentuk surat perjanjian yaitu perjanjian dalam negeri, dan perjanjian luar negeri yang dapat berbentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau bentuk lainnya. Lalu ada juga ketentuan dalam penyusunan Nota Kesepahaman dimana pada PKPU Nomor 8, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah bisa menyusun nota kesepahaman di satuan kerjanya dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI serta harus mencakup kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan parmas dalam pemilu dan pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan. Perubahan lainnya pada PKPU Nomor 8 ini yaitu peringkasan sistem penomoran naskah dinas. Dalam sosialsiasi ini peserta diberi kesempatan bertanya mengenai hal-hal maupun kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian peraturan tata naskah dinas ini yang sebagian besar karena masih ada beberapa ketentuan yang memerlukan petunjuk teknis sebagai dasar pengimplmentasian di satuan kerja masing-masing. (Kr)