Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Terima Tim Advokasi dan Penasehat Paket Aman dan Koster-Ace

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar menerima kedatangan tim advokasi dan penasehat dari pihak Paket Aman dan Koster-Ace, Senin, 14 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Kedatangan tim terkait dengan silaturahmi, agar proses penyelengaraan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dalam kesempatan tersebut tim diterima langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH didampingi Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM serta Kasubag Hukum dan staf, Drs. I Nyoman Antara, MM.   "Kedatangan tim advokasi dan penasehat baik dari pihak Aman maupun Koster-Ace. Pada prinsipnya kedatanganya untuk bersilaturahmi, bagaimana agar proses penyelengaraan Pilkada baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Dapat berjalan dengalancar dan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Senin, 14 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   Dilanjutkan, bahwasanya KPU Kabupaten Gianyar telah berbuat semaksimal mungkin. Dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran, agar bisa tetap menjaga netralitas dan independensi dari para penyengara.   "Kami (KPU Kabupaten Gianyar) hanya tunduk dengan aturan yang ada. Mari kita secara bersama-sama mensukseskan penyelengaraan Pilkada. Yang mana, suksesnya pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelengara itu saja. Akan tetapi, seluruh stakholder baik itu sebagai peserta masyarakat. Serta pemerintah daerah untuk Bersama-sama menyukseskan Pelaksanaan Pilkada 2018 ini," paparnya. (aga/mc).

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Gerak Jalan Sadar Pilkada 2018 di Kecamatan Ubud

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, laksanakan gerak jalan sadar Pilkada 2018. Yang kali ini dilaksanakan di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Minggu, (13/5). Dari KPU Kabupaten Gianyar dihadiri oleh, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna didampingi Kasubag keuangan, umum dan Logistik, Dra. Melgia Carolina Van Harling, MAP serta staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh jajaran pejabat Desa, Kecamatan serta warga masyarakat di Desa setempat.   Dalam kesempatan tersebut Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, guna melakukan sadar Pilkada, maka KPU Kabupaten Gianyar menyelengarakan gerak jalan santai guna kembali lakukan kegiatan sosialisasi, ketengah-tengah masyarakat. Selain itu juga, guna mempertegas  pelaksanaan dari pada kegiatan pemungutan, dan proses pemungutan suara di Kabupaten Gianyar yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 nanti.   "Seperti saat ini, kita (KPU Kabupaten Gianyar) telah laksanakan kegiatan jalan santai di Kecamatan Ubud, yang diikuti dengan antosias oleh masyarakat. Sehinga nantinya diharapkan bagi, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," jelasnya.   Dilanjutkan, adapun proses pelaksanaan jalan santai yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu, di Kecamatan Blahbatuh, Sukawati, Payangan, dan yang ke empat dilaksanakan di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Untuk kegiatan jalan santai selanjutnya, akan dilaksanakan di Kecamatan Tegalalang dan Tampaksirin. Sedangkan untuk di Kecamatan Gianyar, itu dilaksanakan bersamaan dengan proses kegiatan dari pada sadar Pilkada di Kabupaten Gianyar. Jadi secara bersama-sama antara Kabupaten dan Kecamatan melakukan secara bersama-sama juga.   Melihat antosias masyarakat di Kecamatan Ubud ikut pelaksanaan jalan santai. Dirinya mengapresiasi, sebagai penyelengara sangat berterimaksih kepada seluruh masyarakat disini (Masyarakat di Kecamatan Ubud) dan kami di KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan ini dimasing-masing di Kecamatan. Sehinga, nantinya para peserta kegiatan terkait proses pelaksanaan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar yang serentak dilaksanakan juga dengan pelilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.   Selanutnya Camat Ubud, Ida Bagus Putu Suamba mengatakan, kegiatan jalan santai yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gianyar sangat postif. Karena, mampu menginformasikan sadar Pilkada serta mengetahui akan ada perhelatan Pilkada pada 27 Juni  2018 nantinya.   "Terlihat masyarakat sangat atosias mengikuti kegiatan jalan santai, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gianyar pada hari ini," sebutnya.   Dirinya berharap, bagi masyarakat di Kecamatan Ubud khususnya yang telah memiliki hak pilih. Agar datang di masing-masing TPS guna menggunakan hak pilihnya. (aga/mc).

KPU Kabupaten Gianyar: Memilih Harus, Untuk Tentukan Pembangunan Kabupaten Gianyar 5 Tahun Kedepan

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Senin, 7 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah sangat penting bagi masyarakat, karena Pemilu menjadi arena bagi warga masyarakat untuk mengekspresikan hak-hak dasar secara bebas.    "Adapun hak-hak dasar warga masyarakat mulai itu dari, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk berkumpul, hak untuk dipilih dan memiih berdasarkan azaz langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelasnya.   Dilanjutkan, tentunya melalui pemilihan Kepala Daerah akan menghasilkan Pemerintahan yang memiliki keabsahan dihadapan masyarakat.    "Pemilu merupakan proses untuk berlangsungnya peralihan kekuasaan secara reguler dan damai. Pemilihan kepala daerah merupakan pendidikan politik bagi elemen masyarakat," ujarnya.   Menurut beliau, adapun syarat-syarat terdaftar sebagai pemilih antaralain, genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin, sedang tidak tergangu jiwa atau ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, dalam kaitan pemilih belum memiliki KTP Elektronik, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan disnas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI. Sembari Agung Darmawati menambahkan, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih antaralain, kenali visi, misi dan program serta rekam jejak dari masing-masing pasangan calon, setelah menilai pastikan pilihan anda dan gunakan hak suara dengan datang ke TPS.    "Maka dari itu, gunakanlah hak suara pada Rabu, 27 Juni 2018 nanti dimasing-masing TPS yang telah ditunjuk," pungkasnya. [aga/mc].

Koordinasi Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018, KPU RI Kunjungi KPU Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar terima kunjungan Fungsional umum pada Biro Perencanaan dan Data KPU RI, yang dalam kesempatan tersebut dihadiri, oleh R. Hendit Eriyanto. Kunjungan tersebut, terkait koordinasi desain surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Rombongan diterima oleh, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM serta didampingi oleh beberapa staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar di Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Jumat, 4 Mei 2018.    Disela kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta, SH, MM menyampaikan, kunjungan Fungsional umum pada Biro Perencanaan dan Data KPU RI terkait dengan koordinasi desain surat suara dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018.    "Kunjungan dari Fungsional umum pada Biro Perencanaan dan Data KPU RI, dipimpin oleh R. Hendit Eriyanto. Yang dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan, beberapa hal terutama terkait dengan masalah desain surat suara," jelasnya.     Dilanjutkan, rencananya Fungsional umum pada Biro Perencanaan dan Data KPU RI, akan mendatangkan para kandidat untuk melakukan penandatanganan surat suara yang telah dibuat oleh tim perumus KPU Kabupaten Gianyar.  Akan tetapi, surat suara tersebut telah terlebih dahulu diselesaikan oleh tim perumus KPU Kabupaten Gianyar.    "Jadi rencana rombongan ingin bertemu langsung dengan kandidat untuk penandatanganan desain surat suara akhirnya tidak jadi dilakukan. Karena surat suara telah tertandatangani, jadi akhirnya rencana penandatanganan pemangilan atau penandatanganan yang dilakukan rencananya kepada para kandidat urung dilakukan oleh Fungsional umum pada Biro Perencanaan dan Data KPU RI," paparnya.   Dikatakan, desain surat suara juga sudah KPU Kabupaten Gianyar kirim ke percetakan. Sembari Pande Putu Sunarta menambahkan, untuk desain surat suara dan alat coblos pembantu khususnya kepada anak-anak tuna netra yang sudah memiliki hak pilih. Telah KPU Kabupaten Gianyar terima dari KPU RI. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar Himbau, Masyarakat Kabupaten Gianyar Mengecek Nama di DPT

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Cetak Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau A.3-KWK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang telah dilakukan pemasangan atau penempelan dimasing-masing Desa dan Banjar-banjar di Kabupaten Gianyar oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS). Yang pelaksanaan pemasangan telah dilaksanakan serentak pada 29 April 2018.   Dengan demikian KPU Kabupaten Gianyar menghimbau kepada masyarakat Gianyar agar nantinya dapat mengecek dari pada nama masing-masing masyarakat, khususnya yang telah memiliki hak pilih di Kabupaten Gianyar. Apakah sudah tercantum dalam DPT atau belum. Agar selanjutnya, dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya jika sudah terdaftar dalam DPT.  Untuk, selanjutnya diberikan C6 surat pangilan. Disamping C6 masyarakat juga harus membawa e-KTP atau surat keterangan dari Catatan Sipil (Capil) untuk dapat diserahkan kepada petugas yang ada di KPPS, hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 2 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   "Masyarakat Kabupaten Gianyar kami (KPU Kabupaten Gianyar) harapkan agar bisa mengecek dari pada nama-nama masing-masing. Terutamanya, bagi masyarakat yang telah memiliki hak pilih. Apakah sudah tercantum dalam DPT atau belum," himbaunya.   Dilanjutkan, jika seandainya ada masyarakat di Kabupaten Gianyar yang belum melakukan pendaftaran. Agung Gde Putra mengatakan, sesuai dengan PKPU tentunya diberikan haknya mulai jam 12 pada saat pencoblosan, tentunya jika surat suara cadangan masih tersedia nantinya. [aga/mc]

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Pemasangan DPT di Desa Per 29 April 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Terkait cetak Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau A.3-KWK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang telah dilakukan pemasangan atau penempelan di masing-masing Desa dan di Banjar-banjar di Kabupaten Gianyar oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) masing2 desa. Yang mana, pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan serentak pada tgl 29 April 2018, hal tersebut disampaikan, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Rabu, (2/5) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. "Terkait pemasangan DPT telah dilakukan serentak di seluruh desa di Kabupaten Gianyar per tanggal 29 April 2018. Dengan masa pengumuman mulai dari, 29 April 2018 sampai dg 27 Juni 2018 mendatang. Atau sampai pada hari pemilihan nanti," jelasnya. Dilanjutkan, saat ini kesempatan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Gianyar untuk mengecek dan memastikan kembali apakah mereka sudah masuk dalam DPT atau belum. "Jika seandainya ada beberapa masyarakat di Kabupaten Gianyar,  yang belum masuk namanya dalam DPT. Maka mereka masih bisa memiliki hak untuk memilih nantinya di masing-masing TPS. Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Gianyar harus memastikan terlebih dahulu telah memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket)," ujarnya. Dikatakan, saat ini sudah tidak ada Daftar pemilih lagi atau pembaharuan terhadap daftar pemilih. Jadi, DPT tersebut sudah ditetapkan. Sembari Reika menambahkan, untuk pemasangan DPT telah KPU Kabupaten Gianyar pasang di Kantor-kantor Desa serta ditempat-tempat strategis lainnya.[aga/mc]