www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 363.084 pemilih didalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018 yang dilaksanakan, Kamis (19/4) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar di Gianyar. Pelaksanaan Rapat pleno dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH didampingi Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar, A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, beberapa Kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Hadir pula tim penghubung masing-masing pasangan calon, panwas Kabupaten Gianyar perwakilan dari Mesbangpol, Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, serta ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Gianyar. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa untuk DPT di Kabupaten Gianyar berjumlah sebanyak 363.084 pemilih, dengan total jumlah TPS 772, total pemilih Laki-laki sebanyak 180.808 orang serta dengan total jumlah pemilih Perempuan sebanyak 182. 276 orang. "DPSHP yang telah ditetapkan oleh PPK di tingkat kecamatan, kemudian di proses untuk bisa diupload ke dalam sidalih. Dalam proses ini akan diketahui jika ada pemilih yang ganda, meninggal, pindah domisili, dan sebagainya. Hasil saring data disertai dg penambahan pemilih baru jika ada, akan menghasilkan data pemilih yang kemudian dimasukan dalam daftar pemilih tetap" jelasnya. Sedangkan dilanjutkan, untuk pemilih potensial non KTP-Elektronik KPU Kabupaten Gianyar juga sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Gianyar. Dari jumlah pemilih yang ada dalam formulir pemilih potensial non KTP Elektronik, telah dipastikan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan kabupaten Gianyar. "Jadi nanti pemilih-pemilih yang berdasarkan surat dari dukcapil Gianyar dinyatakan tidak ada dalam data base kependudukan Kabupaten Gianyar nantinya akan kami buatkan berita acara, karena akan kita coret dari DPT," ujarnya. Reika Chrisyanti berharap nantinya sampai dengan 27 Juni 2018 pemilih ini sudah melakukan perekaman dan telah memiliki KTP Elektronik ataupun Suket. Masih dihari yang sama, Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Bali, Kadek Wirati, MH dalam kaitan kegiatan monitoring keseluruh Kabupaten Kota se-Bali mengatakan, dalam pelaksanaan rapat Pleno penetapan DPT, Kamis, 19 April 2018 KPU Provins Bali melaksanakan monitoring keseluruh KabupatenlKota se Bali. Monitoring dilakukan menurut dirinya, untuk dapat memastikan bahwa penetapan DPT dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hasil rekap da hasil DPSHP serta beberapa proses perbaikan yang dilakukan, pasca rekapitulasi dilakukan di Kecamatan setelah itu ada proses lagi. "Kanapa tanggal 19 April 2018, kami (KPU ProvinsiBali) mengambil karena merupakan tanggal terakhir dari tahap penetapan DPT ditingkat Kabupaten Kota se Bali. Karena, kami masih memberikan ruang kepada semua pihak khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat menyampaikan ke Pada KPU data ter Up Date nantinya," ujarnya. Dikatakan, terkait pemilih yang dimasukan kedalam DPS, agar semaksimal mungkin dapat kami masukan dalam DPT. Karena, apa bila itu tidak lengkap data yang dimasukan dalam data ke ACKWK, itu kemungkinan akan dicoret dalam DPT. Ini yang tidak kami mau. "Maka, kami di Bali khususnya pada tanggal 19 April 2018, kami jadikan sebagai penetapan DPT serentak seluruh Bali di tinggkat Kabupaten Kota," ucapnya. Memang dari apa yang kami rancang ini dapat kami sampaikan, bahwa pemilih yang masuk dalam DPS sedikit yang kami coret. Yang dicoret dalam hal ini pemilih yang masuk dalam DPS, namun tidak memenuhi syarat. Contoh misalnya, tidak masuk dalam data base kependudukan. Tentu data tersebut, kami dapat dari Dinas kependudukan dan catatan sipil. Itu merupakan data feedback disampaikan Dukcapil kepada KPU Kabupaten Kota se-Bali. Bahwa, ada masih data yang tidak dalam data base kependudukan. Nah, data tersebut yang akan dicoret dari DPT. "Dari pantauan kami memang masih ada pemilih dalam DPS yang masuk dalam katagori ACKWK nanti akan dibuatkan surat keterangan oleh Dinas kependudukan catatan sipil. Bahwasanya, memang yang bersangkutan belum masuk dalam data base kependudukan. Akan tetapi, itu tidak menutup kemungkinan bagi yang bersangkutan dapat memilih pada hari "H" (27 Juni 2018) apabila proses setela penetapan DPT ini yang bersangkutan mengurus KTP elektroniknya maupun Suketnya tentu nantinyaakan dapat melakukan pemilihan pada hari "H" di TPS dimana alamat KTP-E atau Suket yang bersangkutan dimana alamat KTP-E atau Suket yang bersangkutan berada," paparnya. Sembari dirinya menambahkan, jadi jangan takut hak pilih tidak dapat diperoleh, atau tidak dapat digunakan.Karena, masih ada ruang beberapa bulan kedepan. [aga/mc]