Berita Terkini

KPU Gianyar Melaksanakan SMA Negeri 1 Payangan

Pada hari Jum’at (11/2/2022), KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan audiensi ke SMA Negeri 1 Payangan yang diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM I Komang Endra Gunawan didampingi Kasubbag dan para staf. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. Kedatangan KPU Gianyar disambut oleh Bapak Gusti Putu Sugita yang mewakili Kepala SMA Negeri 1 Payangan yang berhalangan hadir. Dalam pertemuan tersebut, Komang Endra menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi awal ini yaitu menjalin silahturahmi dan menyampaikan mengenai rencana sosialisasi kepada pemilih pemula mengenai pengetahuan berdemokrasi. (Yi)

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali secara daring mengundang semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dari KPU Kabupaten Gianyar dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian dan staf. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu untuk persamaan pemahaman dan penyesuaian dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Sukma Holle. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan membuka acara sekaligus memberikan arahan bahwa pentingnya pemahaman akan Tata Naskah Dinas bagi jajaran KPU terutama karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari sehingga harus betul-betul cermat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi. Hal senada disampaikan narasumber KPU RI Sukma Holle bahwasanya kesalahan administrasi bahkan dapat juga menjadi permasalahan hukum dan menjadi materi gugatan pemilu. Ada banyak hal yang dipaparkan mengenai perubahan pada pengaturan Naskah dinas antara lain mengenai pejabat yang berwenang menandatangani Memorandum, naskah dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas, klasifikasi dan bentuk surat perjanjian yaitu perjanjian dalam negeri, dan perjanjian luar negeri yang dapat berbentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau bentuk lainnya. Lalu ada juga ketentuan dalam penyusunan Nota Kesepahaman dimana pada PKPU Nomor 8, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah bisa menyusun nota kesepahaman di satuan kerjanya dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI serta harus mencakup kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan parmas dalam pemilu dan pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan. Perubahan lainnya pada PKPU Nomor 8 ini yaitu peringkasan sistem penomoran naskah dinas. Dalam sosialsiasi ini peserta diberi kesempatan bertanya mengenai hal-hal maupun kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian peraturan tata naskah dinas ini yang sebagian besar karena masih ada beberapa ketentuan yang memerlukan petunjuk teknis sebagai dasar pengimplmentasian di satuan kerja masing-masing. (Kr)

SINERGISITAS KPU DAN BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GIANYAR

KPU Kabupaten Gianyar, Kamis (10/02/2022) melaksanakan audiensi ke Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, dalam rangka kesiapan menyambut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak di Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan oleh Agus Tirta mengenai beberapa kegiatan sosialisasi tanggal dan hari penetapan Pemilu serentak tahun 2024 dan bagaimana kesiapan dari KPU Gianyar dalam menyambut penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan diadakan secara serentak di tahun 2024. Tujuan dan maksud tersebut diapresiasi dengan baik oleh Dewa Gede Putra Amarta selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar. Beliau juga menyampaikan kesiapan untuk bersinergi dengan KPU Gianyar dalam menciptakan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024 agar bisa berjalan dengan lancar. (Yi/En)

SINERGISITAS KPU DAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GIANYAR

KPU Kabupaten Gianyar, Kamis (10/02/2022) melaksanakan audiensi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar I Nyoman Antara. Pada kesempatan tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar mengenai maksud dan tujuan dari audiensi adalah untuk meningkatkan silahturahmi dan menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten Gianyar dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak  2024, sehingga diharapkan kedepannya pelaksanaannya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba bersama Sekdis Perhubungan Kabupaten Gianyar menyambut baik maksud dan tujuan dari kedatangan KPU Gianyar dan Beliau menyampaikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 tersebut merupakan pekerjaan publik yang harus dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk mendukung kegiatan agar berjalan dengan sukses. (Yi)

KPU Gianyar Lelang Barang Eks Logistik Pemilu

Kamis (10/02/2022) KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan lelang bilik suara berbahan aluminium secara online melalui web resmi KPKNL Denpasar, bilik suara yang dilelang sejumlah 2.688 buah tersebut telah ditetapkan pemenangnya oleh petugas lelang dari KPKNL serta KPU Gianyar.  Hasil lelang tersebut nanti nya akan disetorkan ke kas negara oleh pemenang lelang dan tercatat sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu dengan tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU)”

KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Forum Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Kamis (10/2/2022), dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan  yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag  KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kali ini diskusi mengambil tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU)” dengan menghadirkan narasumber A.A. Raka Nakula, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, dan Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi  dipandu oleh moderator Tya. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan berpesan agar pengalaman PSU tidak terulang di Pemilu 2024, sehingga perlu dilakukan pencermatan potensi sengketa serta mendalami semua peraturan perundang-undangan terkait. Sebagai bahan diskusi para peserta belajar dari PSU yang diselenggarakan di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum tahun 2019. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau terbuki terdapat keadaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu tahun 2019 terdapat beberapa masalah yang mengakibatkan keluarnya putusan bawaslu untuk melaksanakan PSU di daerah tersebut. Sejumlah situasi yang muncul melatar belakangi PSU dijabarkan oleh narasumber Sibro Mulissyi, dimana pertimbangan terbesarnya dilaksanakan PSU yaitu menyelamatkan Pemilu agar berkepastian hukum. Diskusi yang dilakukan didapatkan sejumlah catatan penting antara lain bahwa PSU merupakan pelajaran untuk meningkatkan kehati-hatian, kompleksnya permalalahan yang muncul di TPS, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu serta pentingnya pemahaman atas prosedur setiap tahapan. Di akhir acara A.A. Nakula menyampaikan langkah pencegahan sengketa yaitu identifikasi masalah yang berpotensi terjadinya PSU, rekruitmen badan Adhoc disertai bimtek yang intensif, koordinasi dengan bawsslu terhadap regulasi yang berpotensi menjadi sengketa, koordinasi dan komunikasi, menyatukan pemahaman di internal penyelenggara, serta pengambilan keputusan kolektif/kolegial. (Kr)