Berita Terkini

Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu dengan tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU)”

KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Forum Diskusi Hukum Kita Bicara Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Kamis (10/2/2022), dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan  yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag  KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kali ini diskusi mengambil tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU)” dengan menghadirkan narasumber A.A. Raka Nakula, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, dan Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi  dipandu oleh moderator Tya. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan berpesan agar pengalaman PSU tidak terulang di Pemilu 2024, sehingga perlu dilakukan pencermatan potensi sengketa serta mendalami semua peraturan perundang-undangan terkait.

Sebagai bahan diskusi para peserta belajar dari PSU yang diselenggarakan di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana pada Pemilihan Umum tahun 2019. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau terbuki terdapat keadaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu tahun 2019 terdapat beberapa masalah yang mengakibatkan keluarnya putusan bawaslu untuk melaksanakan PSU di daerah tersebut. Sejumlah situasi yang muncul melatar belakangi PSU dijabarkan oleh narasumber Sibro Mulissyi, dimana pertimbangan terbesarnya dilaksanakan PSU yaitu menyelamatkan Pemilu agar berkepastian hukum.

Diskusi yang dilakukan didapatkan sejumlah catatan penting antara lain bahwa PSU merupakan pelajaran untuk meningkatkan kehati-hatian, kompleksnya permalalahan yang muncul di TPS, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu serta pentingnya pemahaman atas prosedur setiap tahapan.
Di akhir acara A.A. Nakula menyampaikan langkah pencegahan sengketa yaitu identifikasi masalah yang berpotensi terjadinya PSU, rekruitmen badan Adhoc disertai bimtek yang intensif, koordinasi dengan bawsslu terhadap regulasi yang berpotensi menjadi sengketa, koordinasi dan komunikasi, menyatukan pemahaman di internal penyelenggara, serta pengambilan keputusan kolektif/kolegial. (Kr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali