Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU se-Bali secara daring mengundang semua Pejabat dan Pegawai Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dari KPU Kabupaten Gianyar dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian dan staf. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu untuk persamaan pemahaman dan penyesuaian dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur terkait tata naskah dinas di lingkungan KPU menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Sukma Holle.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan membuka acara sekaligus memberikan arahan bahwa pentingnya pemahaman akan Tata Naskah Dinas bagi jajaran KPU terutama karena berkaitan erat dengan pekerjaan sehari-hari sehingga harus betul-betul cermat agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi. Hal senada disampaikan narasumber KPU RI Sukma Holle bahwasanya kesalahan administrasi bahkan dapat juga menjadi permasalahan hukum dan menjadi materi gugatan pemilu. Ada banyak hal yang dipaparkan mengenai perubahan pada pengaturan Naskah dinas antara lain mengenai pejabat yang berwenang menandatangani Memorandum, naskah dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas, klasifikasi dan bentuk surat perjanjian yaitu perjanjian dalam negeri, dan perjanjian luar negeri yang dapat berbentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau bentuk lainnya. Lalu ada juga ketentuan dalam penyusunan Nota Kesepahaman dimana pada PKPU Nomor 8, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah bisa menyusun nota kesepahaman di satuan kerjanya dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI serta harus mencakup kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, peningkatan parmas dalam pemilu dan pemilihan serta kegiatan lain di bidang kepemiluan. Perubahan lainnya pada PKPU Nomor 8 ini yaitu peringkasan sistem penomoran naskah dinas.

Dalam sosialsiasi ini peserta diberi kesempatan bertanya mengenai hal-hal maupun kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian peraturan tata naskah dinas ini yang sebagian besar karena masih ada beberapa ketentuan yang memerlukan petunjuk teknis sebagai dasar pengimplmentasian di satuan kerja masing-masing. (Kr)