Berita Terkini

Pembahasan Draf PKPU tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

KPU Kabupaten Gianyar, Selasa (08/03/2022) mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Bali, tentang pembahasan draf PKPU partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di ruang rapat kantor KPU Bali yang dihadiri oleh anggota KPU Gianyar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, I Komang Endra Gunawan dan diikuti juga oleh Komisioner Divisi Parmas KPU Kab/Kota se-Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya mengharapkan dengan pembahasan aturan ini maka tahapan pemilu dapat jauh-jauh hari disiapkan, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat berjalan dengan baik dan berpedoman pada payung hukum yang jelas. Dimana Pemilu dan Pemilihan 2024 yang merupakan pesta demokrasi yang sangat bersejarah yaitu adanya Pemilu dan Pemilihan serentak dalam 1 tahun, dan Lidartawan juga berharap ada masukan - masukan dalam penyempurnaan draf PKPU sebelum di sahkan. Pada kesempatan itu juga Anggota KPU Bali divisi Sosdiklih Parmas SDM I Gede Jhon Darmawan juga memaparkan hasil Rapimnas yang dilaksanakan di Surabaya mengenai Sosialisasi Parisipasi dan Pendidikan Pemilih yang akan menjadi masukan juga dalam penyusunan PKPU pada Pemilu 2024 nanti. Jhon Darmawan juga membuka diskusi dan memohon masukan dari pencermatan draf PKPU partisipasi dan sosialisasi oleh KPU Kab/ Kota se-Bali, sehingga mampu mengakomodir  semua pelaksanaan sosialisasi Pemilu dan Pemilihan 2024, dan akan di usulkan ke KPU RI sebelum PKPU tersebut di uji publik dan disahkan sebagai payung hukum dalan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. KPU Kabupaten Gianyar, Selasa (08/03/2022) mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Bali, tentang pembahasan draf PKPU partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di ruang rapat kantor KPU Bali yang dihadiri oleh anggota KPU Gianyar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, I Komang Endra Gunawan dan diikuti juga oleh Komisioner Divisi Parmas KPU Kab/Kota se-Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali Anak Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya mengharapkan dengan pembahasan aturan ini maka tahapan pemilu dapat jauh-jauh hari disiapkan, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat berjalan dengan baik dan berpedoman pada payung hukum yang jelas. Dimana Pemilu dan Pemilihan 2024 yang merupakan pesta demokrasi yang sangat bersejarah yaitu adanya Pemilu dan Pemilihan serentak dalam 1 tahun, dan Lidartawan juga berharap ada masukan - masukan dalam penyempurnaan draf PKPU sebelum di sahkan. Pada kesempatan itu juga Anggota KPU Bali divisi Sosdiklih Parmas SDM I Gede Jhon Darmawan juga memaparkan hasil Rapimnas yang dilaksanakan di Surabaya mengenai Sosialisasi Parisipasi dan Pendidikan Pemilih yang akan menjadi masukan juga dalam penyusunan PKPU pada Pemilu 2024 nanti. Jhon Darmawan juga membuka diskusi dan memohon masukan dari pencermatan draf PKPU partisipasi dan sosialisasi oleh KPU Kab/ Kota se-Bali, sehingga mampu mengakomodir  semua pelaksanaan sosialisasi Pemilu dan Pemilihan 2024, dan akan di usulkan ke KPU RI sebelum PKPU tersebut di uji publik dan disahkan sebagai payung hukum dalan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sosialisasi Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar

Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilu, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu adanya pedoman perilaku terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan mencegah kerugian Negara. Untuk itu pada hari Selasa, (8/3/2022) bertempat di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gianyar diselenggarakan sosialisasi Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar berpedoman pada Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dengan narasumber I Wayan Mura, selaku Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan. Sosialisasi dihadiri juga oleh Komisioner A.A Gde Agung Eka Putra, dan Sekretaris I Nyoman Antara dan diikuti oleh segenap jajaran sekretariat yang terdiri dari PNS dan PPNPN. Dalam kegiatan tersebut I Wayan Mura menjelasakan bentuk situasi benturan kepentingan, jenis, serta penyebab benturan kepentingan. Menurutnya, penyelenggara pemilu rentan berada dalam situasi yang bisa menimbulkan kondisi benturan kepentingan, terutama dengan peserta pemilu.  Untuk itu setiap orang terutama yang berwenang dalam pengambilan keputusan  wajib mempedomani aturan yang berlaku, mawas diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengakibatkan benturan kepentingan itu terjadi. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya-upaya pencegahan yaitu mendeklarasikan potensi benturan kepentingan yang disampaikan ke atasan dan diteruskan ke Inspektorat. Sebagai tindak lanjut disebutkan bahwa pejabat yang memiliku potensi benturan kepentingan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan, hal ini penting guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Komisioner Agung Eka juga menyampaikan hal senada, bahwa jika benturan kepentingan sudah teridentifikasi maka tidak ada opsi lain selain tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, untuk itu wajib bagi pimpinan untuk menjadi contoh dan dan role model untuk pengendalian gratifikasi.  Lebih lanjut, Sekretaris I Nyoman Antara juga menekankan kepada seluruh jajaran sekretariat agar memedomani keputusan ini untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan.  Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan zona integritas dan agar seluruh jajaran sekretariat memahami pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Kr)

KPU Gianyar Laksanakan Rapat Pleno Rutin

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar pada Senin (7/3). Pleno dipimpin oleh Ketua KPU  Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna yang  diikuti oleh para Anggota, Plh Sekretaris, Kasubbag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Pada kesempatan Pleno kali ini membahas mengenai realisasi anggaran dari bulan Januari hingga Februari tahun 2022 telah mencapai persentase 10% kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa rencana kegiatan di masing-masing Divisi dan Sub Bagian. (Yi) Sebagai penutup, Agus Tirta menegaskan kepada masing-masing Sub bagian untuk menyampaikan kebutuhan belanja barang modal untuk menunjang kegiatan Pemilu dan menginventarisasi barang milik negara yang tidak layak pakai untuk diajukan penghapusan atau pemeliharan sebagai persiapan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.

Penandatanganan dan Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Pebruari Tahun 2022

KPU Kabupaten Gianyar pada hari jum'at (25/02/2022) melaksanakan Penandatanganan dan Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Pebruari Tahun 2022 yang mana penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gianyar. Dalam Berita Acara Nomor 10/PK.01-BA/5104/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Pebruari Tahun 2022, ditetapkan jumlah Pemilih Berkelanjutan sebanyak 370.628 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki – laki sebanyak 184.253 Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 186.375 Pemilih. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Pengumuman PDPB Bulan Pebruari Tahun 2022 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pengumuman tersebut ditempel di Papan Pengumuman dan juga diumumkan di Website resmi KPU Kabupaten Gianyar. (Tr)

Sosialisasi Interaktif di Radio Gelora Gianyar

Upaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam peklaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan sosialisasi interaktif di Radio Gelora Gianyar yang beralamat di jalan Manik, Gianyar dengan mengisi acara Suluh Gianyar, rabu (23/02/2022). Acara di pandu oleh pembawa acara Pande Supartha dengan topik Persiapan Data Pemilih Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan narasumber Anak Agung Gede Agung Eka Putra, Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan,Data dan Informasi. Agung Eka memaparkan dalam pelaksanaan Pemilu data pemilih merupakan suatu hal yang signifikan dan krusial, dengan demikian diharapkan peran serta masyarakat dalam mendukung suksesnya pemilu di tahun 2024 sangat dibutuhkan dengan cara melengkapi data administrasi kependudukan bagi yang sudah berumur 17 tahun dan  belum memiliki E-KTP serta berperan aktif mengurus Akta Kematian bagi sanak keluarga yang telah meninggal dunia, sehingga terciptanya data kependudukan yang benar, valid dan akurat. Sosialisasi ini mendapat tanggapan dan masukan dari Agung Raka dari Buruan karena  masih banyaknya pemilih yang sudah lama meninggal dunia  masih tercatat dalam Data Pemilih, Agung Eka menerangkan bahwa KPU Gianyar telah terus melaksanakan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan melaksanakan koordinasi ke tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Gianyar. Acara ditutup dengan closing statement dari Agung Eka yang menyampaikan bahwa  peran aktif dan dukungan  masyarakat sangat dibutuhkan dalam mensukseska Pemilu Serentak Tahun 2024. (Nik/En)

Rapat Pleno dan Rapat Reformasi Birokrasi

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna bersama para Anggota, diikuti oleh Sekretaris, para Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar yang melaksanakan WFO pada hari Senin, (21/2/2022).  Pada kali ini pleno diisi dengan penyampaian rencana kegiatan Divisi Perencanan Data dan informasi serta penyampaian SOP pemutakhiran data pemilih betkelanjutan oleh Kasubbag Program dan Data.  Rapat dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kegiatan masing-masing divisi dan Sub bagian beserta tindak lanjut pleno sebelumnya dan penetapan sejumlah kegiatan pada minggu selanjutnya. Di hari yang sama, Rapat Pleno dilanjutkan dengan dengan pembahasan Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.  Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar maka pada hari Senin, 21/2/2022 bertempat di ruang rapat  Kantor KPU Kabupaten Gianyar  dilaksanakan Rapat Internal/FGD Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi tahun 2022.  Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut SK KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tgl 24 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.  Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar I Nyoman Antara  diikuti oleh Kasubbag dan Staf Pelaksana. Acara ini juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gianyar yang memberikan masukan dan evaluasi atas rencana aksi yang telah disusun. Selanjutnya kegiatan evaluasi akan dilaksanakan secara rutin guna memastikan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai rencana maupun mencarikan solusi terhadap hambatan maupun permasalahan yang dihadapi. (Kr)