Berita Terkini

Antisipasi Sengketa Dana Kampanye, KPU Perlu Perkuat Regulasi dan Peka Akan Potensi Sengketa

Seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Diskusi Dana Kampanye dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(1/10/2021) secara daring. Diskusi yang merupakan agenda rutin kali ini menghadirkan keynote speaker yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling,  pejabat struktural KPU RI  yaitu Andi Krisna dan Fikri Errydian S. Sedangkan materi diskusi dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, AA Gede Raka Nakula.  Membuka acara, I Gede John Darmawan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang juga selaku plh. Ketua menyampaikan betapa pentingnya kecermatan, kehati-hatian dan kepekaan akan potensi permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu, sehingga dapat diantisipasi upaya pencegahan pelanggaran baik dari peserta pemilu maupun pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.  Pada kesempatan tersebut terlepas dari hasil persidangan kode etik DKPP, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting tetap mengapresiasi kinerja KPU Provinsi Bali dan jajaran di bawahnya yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima hasil putusan sebagai masukan untuk bekerja lebih baik lagi.  Sementara itu dalam pemaparannya Agung Nakula menyampaikan materi dana kampanye dan potensi permasalahan antara lain sengketa proses, sengketa di PTUN hingga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dari peserta pemilu sanksi yang dapat dijatuhkan jika melanggar ketentuan baik dari segi kepatuhan maupun jadwal penyampaian laporan dana kampanye bisa berakibat pembatalan sebagai calon terpilih, demikian juga bagi penyelenggara berupa sanksi dari DKPP.  Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan berbagi pengalaman maupun kiat-kiat antisipasi sengketa. Berkaca dari hasil putusan DKPP nomor 125 tahun 2021, disimpulkan sejumlah langkah antisipasi yang perlu dipersipakan diantaranya memperkuat regulasi, tingkatkan komunikasi dengan semua pihak terkait, koordinasi dan perkuat kapasitas SDM , buatkan kronologis yang jelas dalam setiap tahapan, serta pendokumentasian setiap data dengan baik, termasuk digitalisasi setiap data yang penting untuk mempermudah dalam penyiapan alat bukti jika terjadi sengketa. (Kr)

Ketua KPU Provinsi Bali, Pimpinan Fraksi DPRD Kab Gianyar, Sekwan, dan Sekdis Dukcapil Gianyar Lakukan Konsultasi Bersama di Dirjen Dukcapil

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (1/10/2021) melaksanakan kegiatan konsultasi bersama Ketua KPU Provinsi Bali, pimpinan fraksi DPRD Kab Gianyar, Sekwan, dan Sekdis Dukcapil Gianyar ke Dirjen Dukcapil. Acara yang berlangsung di ruang rapat gedung C Dirjen Dukcapil Jakarta, di terima oleh Plt Sekretaris Ditjen Dukcapil, Ahmad Sudirman Tavipiono yang menyampaikan sesuai dengan regulasi Dukcapil akan mengeluarkan DAK2 dan DP4 pada waktu 16 bulan sebelum tahapan Pemilu. Data penduduk dikeluarkan 2 kali dalam setahun yaitu pada 30 Juni dan 31 Desember.  Data kependudukan Kabupaten Gianyar pada semester 1 tahun 2021 sejumlah 501.317 jiwa, sudah sesuai dengan data Disdukcapil.  Dalam hal data kependudukan satu-satunya lembaga yang mengeluarkan data tersebut adalah Disdukcapil, data kependudukan itu bersifat dinamis sedangkan data kependudukan yang ada di lembaga lain itu bersifat statis. Kedatangan DPRD dan KPU ini sangat diapresiasi karena salah satu fungsi DPRD adalah sebagai pengawas dan KPU sebagai user data kependudukan, hal ini juga akan memacu kinerja dari Dukcapil Gianyar agar lebih baik lagi dalam menyajikan data kependudukan dan pelayanan.  Ahmad Sudirman juga menyampaikan untuk KPU sudah melakukan MoU dengan Dirjen Dukcapil sehingga tidak perlu lagi melakukannya dengan Disdukcapil di daerah. (Ang/En)

SHARING OF EXPERIENCE PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Menyongsong penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU RI mengelar rapat koordinasi Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan  secara daring (1/10/2021). Komisioner KPU Gianyar Ni Luh Reika Chrisyanti, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator Sirekap mengikuti acara Sharing of Experience bersama jajaran Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia.  Acara Sharing of Experience pada kesempatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang meyampaikan bahwa melalui acara sharing pengalaman ini diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mampu saling berbagi informasi terkait permasalahan yang dihadapi serta langkah dan strategi yang diambil dalam mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi. Ditambahkannya Sirekap secara regulasi belum diatur dalam peraturan peyelenggaraan pemilu dan pemilihan, tetapi KPU RI selalu berupaya untuk memperkuat keberadaan Sirekap dalam fungsinya sebagai alat bantu pada penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan khususnya dalam penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Pada acara tersebut dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten diantaranya dari KPU Kabupaten Mentawai, KPU Kabupaten Konare Utara dan KPU Kabupaten Majene. Dalam sesi pemaparan masing – masing narasumber menyampaikan permasalahan dan strategi – strategi dan solusi yang dilaksanakan ssehingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.(Pik)

Persiapan Migrasi Web KPU Gianyar

Dalam rangka penyeragaman dan peningkatan fungsi website, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan koordinasi dengan pihak penyedia website yaitu CV. Rumah Media pada hari Jum’at (1/10/2021) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH sekaligus membuka acara pertemuan. Dalam kesempatan ini, dari Rumah Media memaparkan secara umum mengenai langkah-langkah  migrasi web dan beberapa hal yang harus disiapkan dalam pelaksanaan migrasi web tersebut. Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi ringan antara  Rumah Media dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Hupmas, dan staf yang sekaligus menutup acara koordinasi.(Yi/Kr)

KPU GIANYAR SOSIALISASIKAN PRODUK HUKUM DAN WEBSITE JDIH

Kamis (30/9/2021) KPU Kabupaten Gianyar  menggelar acara Sosialisasi Dokumentasi Produk Hukum dan  JDIH KPU Kabupaten Gianyar dengan menampilkan pembicara yaitu Anggota KPU Gianyar Divisi hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura. SH.  Acara digelar di ruang rapat Kantor KPU Gianyar mengundang Bawaslu, Kesbangpol dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Gianyar serta internal jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan aturan jaga jarak. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Gianyar Drs. I Nyoman Antara, MM menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini selain  untuk mensosialisasikan website JDIH juga untuk mendapat input mengenai aktivasi dan pengembangan JDIH khususnya di KPU kabupaten Gianyar sebagai sarana  dalam mendokumentasi dan mengklasifikasi produk hukum KPU Kabuaten Gianyar. I Wayan Mura dalam paparannya menyatakan tujuan adanya JDIH adalah penataan dokumentasi hukum, klasifikasi dokumen hukum, database dokumen hukum, dan jaminan ketersediaan informasi demi tersedianya standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum , terfasilitasinya Database Peraturan Perundang Undangan yang terintegrasi. Tujuan lain yang sangat penting yaitu JDIH akan memudahkan dalam pencarian dokumen hukum,  menjamin keselamatan dan keamanan dokumen produk hukum, serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen produk hukum. Sementara itu Pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah Gianyar sendiri juga telah dibentuk portal JDIH sesuai yang diamanatkan oleh  Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Kasubbag Dokumentasi Hukum Pemkab Gianyar, I Wayan Mani. KPU Gianyar menerima masukan yang sangat  baik yaitu bagaimana agar JDIH KPU Gianyar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat  salah satunya dengan  mensinergikan JDIH dengan website yang dikelola oleh Kominfo Gianyar sebagai pusat informasi digital Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan teknis pengelolaan dan akses website JDIH KPU Gianyar oleh kasubag Hukum KPU Kabupaten Gianyar. (Kr) @kpudgianyar @kpu_bali @kpu_ri

KPU GIANYAR TURUT SERTA PERANGI NARKOTIKA BERSAMA BNN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar, Kamis (30/09/2021) mengikuti kegiatan BNN Kabupaten Gianyar dengan tema "Kebijakan P4GN dalam mewujudkan kab/kota tanggap Ancaman Nasional" yang di hadiri oleh Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna. SH. Kegiatan ini di buka oleh kepala BNN Gianyar AKBP, I Gusti Agung Alit Adnyana S,s SH., MH menyatakan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020, tentang rencana aksi P4GN dalam mewujudkan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Nasional, maka BNN Gianyar berkeinginan  agar pemerintah daerah dapat membuat payung hukum dalam rencana aksi ini, dengan membuat peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) untuk dapat menciptakan Gianyar bersih Narkotika.  Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. Wayan Tagel Winarta mengapresiasi dan dukungan dalam pembuatan perda tersebut. Kesbangpol Kabupaten Gianyar yang di wakili oleh bapak Eko Sujarwo menyatakan peran pemerintah daerah di dalam memfasilitasi BNN dalam memerangi Narkotika, dan acara ini di tutup dengan diskusi dan tanya jawab. (Ag/En)