Berita Terkini

SASAR SEGMEN DISABILITAS, KPU GIANYAR SOSIALISASI DI YAYASAN CAHAYA MUTIARA UBUD

Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam PILKADA Serentak 2018, Selasa (19/12/2017) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan Sosialisasi dengan menyasar segmen pemilih disabilitas di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud yang beralamat di Desa Tampaksiring. Yang menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini yaitu Anak Agung Istri Darmawati, S.Sos dari Divisi Sosialisasi dan didampingi anggota PPK Kecamatan Tampaksiring. Peserta sosialisasi ini diikuti oleh semua anggota Cahaya Mutiara Ubud. Dalam penyampainya Agung Darmawati menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Bpati dan Wakil Bupati Gianyar yang  akan dilaksanakan  pada tanggal 27 Juni 2018, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan PILKADA Tahun 2018. syarat utama sebagai Pemilih pada pilkada nanti yang telah di atur dalam Undang-Undang yaitu harus memiliki atau Sudah Terekam E-KTP. (Mnk)

KPU GIANYAR SOSIALISASIKAN TAHAPAN PILKADA DI RUTAN

Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018,KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Tahapan  di Aula Rumah Tahanan Kabupaten Gianyar pada hari Senin,18 Desember 2017.  Hadir sebagai narasumber Anak Agung Istri Agung Darmawati,S.Sos  dari Divisi Sosialisasi serta didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar Pande Putu Sunarta,SH.MM, acara sosialisasi yang diikuti Warga Binaan Rumah Tahanan Kabupaten Gianyar ini dibuka oleh Bapak Ngakan Made Wisata, Kasubsi pengelolaan. Dalam penyampainya ibu Agung Darmawati menekankan pentingya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan hajatan Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar yang akan dilaksanakan nanti pada Tanggal 27 Juni 2018. Serta syarat utama sebagai Pemilih pada pilkada nati yang telah di atur dalam Undang-Undang yaitu harus memiliki atau Sudah Terekam E-KTP. Peserta sosialisasi memberi apresiasi kepada KPU Kabupaten Gianyar karena telah memberikan Sosialisasi kepada masyarakat sejak dini sehingga masyarakat  dapat memahami Tahapan,Program dan jadwal Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. (Mnk).

KPU GIANYAR UNDANG PARPOL BAHAS TEKNIS PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Sabtu 16 Desember 2017, Pukul 10.00 WITA diadakan rapat bersama Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Gianyar. Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, membahas mekanisme pengajuan psasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018. Rapat dibuka oleh I Putu Agus Tirta Suguna selaku komisioner divisi teknis dan sekaligus memberikan materi tentang Pencalonan Partai Politik Pilkada Serentak Tahun 2018. Materi yang disampaikan seputar tahapan pencalonan yang nantinya pengumuman pendaftaran akan diumumkan pada awal tahun dan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018, mengacu pada PKPU NO 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Untuk Persyaratan pencalonan sesuai PKPU NO 3 TAHUN 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. dan untuk bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan ke KPU tidak dapat mengundurkan diri  sejak pendaftaran. Selain itu Agus Tirta Suguna juga menjelaskan bahwa persyaratan calon yang mensyaratkan bakal calon mampu secara jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (En/Kr)

RAPAT PLENO TERBUKA DAN PENYAMPAIAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PERBAIKAN PARPOL DI GIANYAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Dokumen Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2019, Selasa (12/12).    Rapat pleno yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Gianyar, pukul 15.00 WITA tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Gianyar, Anggota Panwas Kabupaten Gianyar, serta sejumlah pengurus dari parpol yang melakukan perbaikan dokumen keanggotaan di wilayah Kabupaten Gianyar.    Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra menyampaikan, bahwa sesuai tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi perbaikan dokumen keanggotaan dari tanggal 2 hingga 11 Desember 2017, serta menyampaikan hasil penelitian satu hari setelah penelitian administrasi perbaikan berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sesuai tahapan, dan teknisnya menunggu instruksi dari KPU RI.    “Untuk itu kepada seluruh pimpinan partai politik yang hadir, agar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan saat verifikasi faktual nanti,” pesan Agung Putra.   Sehubungan dengan hasil penelitian administrasi tahap perbaikan, di Kabupaten Gianyar terdapat sembilan parpol yang melakukan perbaikan, satu diantaranya yaitu Partai Berkarya belum mencukupi minimal syarat keanggotaan. (Kr).

RAPAT KERJA PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN GIANYAR

Bertempat di di Hotel Bhuana Ubud, Minggu, (10/12), KPU Kabupaten Gianyar mengundang para pengurus Partai Politik , Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Sekretariat Dewan, LSM, anggota DPRD dan Ormas se Kabupaten Gianyar untuk mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019. Dalam kegiatan ini, Divisi Teknis KPU Kabupaten Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan mekanisme dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Materi meliputi Landasan Hukum, Daftar Daerah Pemilihan dan Alokasi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu prinsip penyusunan Daerah Pemilihan yang meliputi antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional  yang semuanya berjumlah 7 prinsip secara mendalam diuraikan satu per satu. Selain itu juga disampaikan mekanisme kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten Kota dalam penataan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan mekanisme penghitungan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan penataan Dapil. Mekanisme Penghitungan Alokasi Kursi, Mekanisme Penghitungan Alokasi kursi dan diberikan simulasi penghitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk untuk Kabupaten Gianyar. Untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi yang sesuai tahapannya dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak. (kr)

RAPAT PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEGANDAAN ANGGOTA PARTAI POLITIK PADA MASA PERBAIKAN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar Rabu (6/12) Divisi Hukum KPU Gianyar bersama Tim verifikasi partai politik Pemilu tahun 2019 menggelar Bimbingan Teknis Perbaikan Administrasi Salinan Bukti Keanggotaan Partai Politik dengan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar. Anggota KPU Gianyar Ngakan Oka Sudaryana menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 Tentang Pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, Surat KPU RI Nomor: 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017  Perihal penyampaian hasil penelitian administrasi data keanggotaan Partai Politik dan pelaksanaan putusan Bawaslu RI. Merujuk Surat KPU RI Nomor: 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017  Perihal penyampaian hasil penelitian administrasi data keanggotaan Partai Politik dan pelaksanaan putusan Bawaslu RI apabila berdasarkan penelitian administrasi dan klarifikasi terhadap status keanggotaan Partai Politik mengakibatkan jumlah keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) belum atau telah memenuhi jumlah minimum yang ditentukan UU nomor 7 Tahun 2017, KPU kabupaten/kota hanya diperkenankan menerima perbaikan data keanggotaan maksimum sejumlah data awal keanggotaan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Kota pada masa pendaftaran. (kr)