Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin KPU Gianyar Bahas Tindak lanjut SE KPU RI dan SPIP

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Ketua, I Putu Agus Tirta Suguna, diikuri oleh seluruh Anggota, Sekretaris, para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Senin tanggal 26/7/2021.  Rapat pleno  dilaksanakan dengan tetap mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) bagi peserta rapat. Kali ini pleno membahas evaluasi SPIP dan pemantauan berkelanjutan, serta memutuskan perihal tindak lanjut Surat Edaran KPU RI, 14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dilungkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupate/Kota pada masa Pemberlakukan pembatasa kegiatan masyarakat darurat covid-19 diwilayah Jawa dan Bali, yaitu melaksanakan kegiatan kedinasan secara WFH berlaku dari tanggal 26 - 2 Agustus 2021.  Untuk kegiatan yang memerlukan koordinasi atau jika diperlukan karena mendesak bisa dilaksanakan di kantor. Sedangkan pelayanan informasi dan data bisa melalui email, e-ppid KPU Kabupaten Gianyar, website https://kab-gianyar.kpu.go.id, jdih melalui website jdih yaitu https://jdih.kpu.go.id/bali/gianyar/. (kr)

Koordinasi Dengan Kantor Desa Terkait Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Senin (26/7/2021), KPU Kabupaten Gianyar melakukan kegiatan koordinasi dengan Kantor Desa terkait dengan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kasubag Program dan Data, I Wayan Arka Mambal guna memperoleh data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dengan kewajiban mengisi formulir pemilih meninggal sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran dari KPU RI. Dalam kesempatan ini, koordinasi dilaksanakan ke Kantor Desa Melinggih, Melinggih Kelod, dan Kelusa di Kecamatan dengan menyerahkan formulir  yang berisi data pemilih meninggal untuk dilengkapi oleh Perbekel Kantor Desa tersebut.(Yud)

DESA MELINGGIH SEBAGAI PILOT PROJECT DP3 DI KPU GIANYAR

KPU KABUPATEN GIANYAR (26/7/2021). Diterima oleh Plt. Perbekel Desa Melinggih Made Oka Utama diruang kerjanya Kantor Kepala Desa Melinggih, Payangan, senin (26/7), anggota KPU Kabupaten Gianyar Komang Endra Gunawan serta Putu Reika Chrisyanti bersama Kasubbag Teknis dan Hupmas melakukan koordinasi terkait pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3).  Menurut anggota KPU Komang Endra Gunawan menyampaikan bahwa Pembentukan DP3 merupakan program KPU RI dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kepamiluan serta sebagai langkah mengantisipasi terjadinya sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Endra Gunawan menambahkan Melalui program DP3, akan di rekrut kader – kader  kepemiluan yang berasal dari wilayah desa DP3 setempat untuk diberikan pembekalan dan pelatihan yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif sebagai penyelenggara Adhoc maupun Pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah Kabupaten Gianyar.(pik)

KPU GIANYAR BERBAGI KASIH DI TENGAH PPKM DARURAT

KPU Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan  berbagi kasih dengan masyarakat disekitarnya serta Pegawai  kontrak KPU Kabupaten Gianyar yang terdampak pandemic Covid-19. Ditengah pemberlakuan PPKM darurat, Jajaran KPU Gianyar menyerahkan bantuan sembako dengan menyasar sekitar  lima puluh  warga masyarakat di sekitar lingkungan kantor KPU Kabupaten Gianyar, Senin (26/7), bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Gianyar.  Bantuan sembako yang merupakan hasil sumbangsih dari seluruh komisioner, pejabat struktural serta staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar secara langsung diserahkan oleh Ketua dan anggota KPU, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar serta  oleh  anggota KPU provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kagiatan KPU Berbagi kasih yang sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu, untuk kali ini secara serentak dilaksanakan oleh Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan bagi seluruh masyarakat pemilih yang terdampak covid - 19 yang masih melanda daerah Bali.(pik)

Untuk Sukses Hasil dan Sukses Administrasi, KPU Susun dan Kelola Anggaran Secara Efektif

Jumat (23/07/2021), KPU Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Pemilihan Serentak 2024 secara daring. Acara ini di selenggarakan oleh Diviis Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, yang diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan dan dilanjutkan dengan presentasi RAB Pemilihan Serentak 2024 oleh KPU Provinsi Bali dan masing-masing KPU kabupaten/Kota. Hasil dari pembahasan rancangan anggaran ini, terdapat sejumlah kegiatan tambahan yang perlu dialokasikan guna antisipasi sengketa maupun peningkatan kualitas penyelenggara terutama dalam hal kode etik penyelenggara. Di akhir kegiatan, Agung Nakula selaku Narasumber berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memperhatikan perencanaa dan pengelolaan anggaran secara cermat sehingga tepat sasaran, efektif dan akuntabel karena sukses Pemilu tidak hanya sebatas sukses hasil namun juga sukses administrasi.(kr)

Agung Nakula, Surat Keputusan Bukan Pelengkap Administrasi, Tapi Produk Hukum Yang Harus Dipertanggungjawabkan

KPU Kabupaten Gianyar, Jumat, 16//7/2021 mengikuti diskusi dalam jaringan (daring)  mengenai SPIP terkait Penguatan Produk Hukum dan Antisipasi Sengketa yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Pertemuan kali ini mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dibuka oleh Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan yang menyampaikan kepada seluruh peserta agar hasil diskusi ini lebih meningkatkan penguatan pengawasan produk hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.  Hal senada disampaikan oleh AA Raka Nakula  selaku divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali sekaligus narasumber, bahwa peranan pengawasan produk hukum dimulai dari proses penciptaannya hingga pendistribusiannya. Dari proses penciptaan formatnya harus sesuai dengan ketentuannya yaitu Syarat formil dan syarat materiil. "Untuk pemenuhan syarat formil, suatu produk hukum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, serta prosesnya misalnya jika di KPU mekanisme penyusunan keputusan harus melalui hasil pleno." ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan surat keputusan merupakan suatu pernyataan kehendak, sehingga tidak boleh ada kekurangan yuridis yang bisa menyebabkan persoalan serta isi dan tujuan sesuai dengan isi tujuan peraturan dasar, dapat memberikan kepastian hukum, disiapkan secara cermat dan tidak ada unsur keberpihakan. Hal tersebut merupakan beberapa upaya untuk menghindari sengketa. Hal yang perlu diingat bagi pencipta produk hukum khususnya Surat Keputusan bahwa Surat Keputusan bukan sebagai pelengkap administrasi,  tapi sebuah produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Selanjutnya masing-masing peserta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang pernah dialami serta saling bertukar solusi maupun implementasinya terutama dalam pelaksanan Pemilu dan Pemilihan.(kr)