Koordinasi Dengan Kantor Desa Terkait Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
Senin (26/7/2021), KPU Kabupaten Gianyar melakukan kegiatan koordinasi dengan Kantor Desa terkait dengan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kasubag Program dan Data, I Wayan Arka Mambal guna memperoleh data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dengan kewajiban mengisi formulir pemilih meninggal sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran dari KPU RI.
Dalam kesempatan ini, koordinasi dilaksanakan ke Kantor Desa Melinggih, Melinggih Kelod, dan Kelusa di Kecamatan dengan menyerahkan formulir yang berisi data pemilih meninggal untuk dilengkapi oleh Perbekel Kantor Desa tersebut.(Yud)