Rabu (27/07/2022), Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, A. A Gde Agung Eka Putra sebagai narasumber melaksanakan sosialisasi interaktif di Radio Gelora Gianyar. Dengan pemandu acara, Pande Supartha dan topik pembahasan siang itu mengenai Tahapan Pemilu 2024 : Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Agung Eka menjelaskan pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 s/d 14 Agustus 2022, mendekati hari tersebut para calon peserta Pemilu diharapkan dapat menyiapkan persyaratan pendaftaran meliputi kepengurusan partai politik, keanggotaan, dan keberadaan kantor. Pendaftaran partai politik tersebut akan dilakukan secara terpusat di KPU RI. Disampaikan juga bahwa anggota partai politik harus telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), apabila yang belum terdaftar dalam DPT, KPU tetap terbuka untuk menerima masukan-masukan pemilih baru dengan menyertakan KTP-El dan Nomor Kartu Keluarga sebagai bukti kependudukan. Menjelang penutup, hadir penanya dari sosial media mengenai peran serta dari partai politik dalam Pemilu. Atas pertanyaan itu, Agung Eka menjelaskan secara umum bahwa peran serta partai politik diantaranya memberikan edukasi politik kepada masyarakat, melakukan rekrutmen politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif, serta bersinergi secara positif dengan KPU, dengan cara turut berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu. “Dari segala peran itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin yang baik dan dapat menentukan nasib bangsa kedepannya”, tutup Agung Eka. (Yi)