Rapat Pembahasan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan
Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Mura, SH menghadiri Acara Rapat Pembahasan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, bertempat di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu,(27/07/2022), yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, S.H.
Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Koodinator Divisi Penanganan Sengketa, Ir.I Ketut Sunadra M.Si., yang menyampaikan pentingnya sinergi bagi sesama penyelenggara Pemilu. Sinergi sebagai upaya membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif dan harmonis untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. I Wayan Sola Sutirta selaku Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Gianyar juga menyampaikan tentang Standar Operasional Persedur (SOP) disusun sebagai Tata cara Bawaslu dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan permohonan sengketa proses ,yang diadukan oleh pemohon, biar ada alur yang jelas sebagai panduan.
Pada kesempatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gianyar divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura, S.H. juga berkesempatan menyampaikan terkait dengan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam mengantisipasi terjadinya potensi sengketa yang muncul di setiap tahapan, dengan pemahaman yang sama dalam memahami regulasi. (Mu)