Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Persiapan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang digelat secara daring oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (27/1).
Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh I Dewa Agung Lidartawan selaku Ketua KPU Provinsi Bali yang dalam sambutannya mengungkapkan tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini adalah untuk merumuskan atau merancang penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se -Bali sebagai persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dengan adanya Rapat Koordinasi ini Agung Lidartawan berharap peserta nantinya dapat mengemukakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing wilayahnya beserta masukan untuk penataan Dapil di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sementara itu Luh Putu Sri Widyastini selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bali mengingatkan peserta mengenai 7 (tujuh) prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan.
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua, dan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali ini dilanjutkan dengan penyampaian masing-masing peserta dalam penentuan alokasi kursi dan penataan Dapil sesuai kondisi di masing-masing daerahnya.
Dalam mekanisme penghitungan alokasi kursi KPU Kabupaten Gianyar menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten Gianyar berdasarkan jumlah penduduk sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan dengan jumlah penduduk per September 2021 yaitu 501.317 jiwa, maka sesuai pasal 191 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 yaitu Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 alokasi kursi yaitu 20 kursi, 100.001 - 200.000 alokasi kursi 25 kursi, 200.001 - 300.000 alokasi kursi 30 kursi, 300.001 - 400.000 alokasi kursi 35 kursi, 400.001 - 500.000 alokasi kursi 40 kursi, 500.001 - 1.000.000 alokasi kursi 45 kursi,1.000.001 - 3.000.000 alokasi kursi 50 kursi, 3.000.001 - 4.000.000 alokasi kursi 55 kursi. Dari ketentuan tersebut tentunya dapat diprediksi terjadi penambahan alokasi kursi dari 40 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 45 kursi.
Mengenai potensi pemisahan Daerah Pemilihan tentunya pihaknya menampung aspirasi yang masuk baik dari Partai Politik, LSM, ataupun organisasi kemasyarakatan dan nantinya akan memfasilitasi dengan mengadakannuji publik terlebih dahulu dengan mengundang instansi terkait.
Menyambung penyampaian Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anggota KPU kabupaten Gianyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti menyampaikan langkah-langkah awal pemetaan yang dilakukan jajarannya terkait permintaan data Keterpenuhan Prinsip Dapil dan Potensi Perubahan Dapil sesuai surat KPU Provinsi Bali Nomor : 78/PP.07/05/2022. Pada dasarnya disampaikan bahwa Penataan Dapil pada Pemilu 2019 telah memenuhi prinsip Penataan Dapil, namun tetap terbuka peluang pemisahan Dapil yang diputuskan oleh KPU RI tentunya setelah dilakukan Uji Publik dan mekanisme sesuai ketentuan Perundang-Undangan.