Dalam rangka persiapan menyongsong Pemilu Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Gianyar mencanangkan program sosialisasi berupa Sosialisasi Interaktif dengan mengisi acara Suluh Gianyar di radio Gelora Gianyar setiap hari Rabu. Pada kesempatan kali ini, Rabu (12/1) sosialisasi interaktif mengambil tema Melindungi Hak Pilih, dibawakan Komisioner KPU Kabupaten Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, AA Gede Agung Eka Putra sebagai narasumber serta pemandu acara Pande Suparta. Agung Eka menyampaikan materi mengenai langkah konkrit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam rangka memastikan hak pilih warga Negara terjamin sehingga dapat digunakan dalam pemilu Serentak 2024, yang sudah berjalan melalui program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017, dimana KPU, KPU Povinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih didasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Proses ini dikuatkan kembali melalui regulasi yaitu PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agung Eka juga menanggapi isu yang sering diperbincangkan antara lain dalam setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih, entah disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur. Selain perlu kerja keras penyelenggara Pemilu dalam menyajikan data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel, menurutnya tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam untuk tertib administrasi kependudukan. Misalnya bagi pemilih yang sudah meninggal wajib diurus akte kematian oleh keluarga sehingga bisa menjadi dasar petugas untuk mengeluarkannya dari daftar pemilih, begitu juga dengan calon pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman E-KTP sebagai syarat mutlak terdaftar sebagai pemilih. Untuk mendorong perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula KPU Gianyar sebdiri juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, memetakan calon pemilih pemula serta agar nantinya dapat diupayakan perekaman E-KTP secara massal di sekolah sehingga kemudian dapat dilakuakn pendataan dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Dalam menanggapi pertanyaan masyarakat saat siaran interaktif antara lain mengenai tingkat dan penyebab GOLPUT, langkah KPU dalam memfasilitasi hak penyandang disabilitas, Agung Eka pada intinya menyampaikan bahwa tidak dipungkiri memang ada keterkaitan antara akurasi data pemilih dengan tingkat Golput atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS, untuk itu KPU senantiasa bekerja dari tingkat penyusunan regulasi hingga petugas lapangan memastikan terpenuhinya hak warga Negara, termasuk penyediaan alat bantu (template) bagi tuna netra maupun TPS yang mudah diakses oleh pemilih disabilitas. Pada saat Tahapan Pemilu masyarakatpun diminta untuk aktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar atau belum di TPS terdekat, dan segera melaporkan jika belum terdaftar ke PPS, ataupun KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam E-KTP. (Kr)