
Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Gianyar dan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gianyar beserta Admin dan Operator Sidalih mengikuti rapat evaluasi pencocokan dan penelitian pada Minggu III Masa Kerja Pantarlih dalam rangka Penyusunan Daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, selasa, 16 Juli 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali. Acara di buka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, yang menyampaikan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan tingkat Provinsi Bali telah mencapai 99 %, dan menargetkan minggu ini sudah selesai mengingat tahapan coklit data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimulai sejak 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. KPU akan terus mengupayakan agar semua penduduk yang masuk data pemilih bisa tercoklit dan tidak ada yang tercecer, terutama bagi warga yang sudah meninggal dunia, namun belum memiliki akta kematian dan warga yang belum terekam data biometriknya pada KTP elektronik. Berapa hal yang menjadi perhatian penting adalah terkait pemilih pemula, yaitu masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan pensiunan TNI, POLRI dan Terkait pemilih pemula, harus dipastikan telah dimasukan pada daftar pemilih. Sedangkan untuk pemilih yang berpindah domisili tidak boleh sampai menghilangkan hak pilihnya. Harus dikoordinasikan supaya orang yang bersangkutan bisa dicoklit di daerah tempatnya berpindah. Ia berharap ketika proses pencokan dan penelitian ini berakhir, seluruh masyarakat telah dicoklit dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. (Dnn) #KPUMelayani #Pilkadaserentak2024 #KPUGianyar #Gianyar