Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 3 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Perwakilan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar, Perwakilan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gianyar serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten yang memperoleh kursi di Kabupaten Gianyar.


Anggota KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita membuka Acara  dengan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar semua pihak dalam proses PAW agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum.


Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar Ni Made Suniari Siartikawati dengan materi Rumusan Kebijakan Baru Pada Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Setelah Harmonisasi.


Beberapa point penting yang dapat disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi ketentuan terkait Affirmative Action/Keterwakilan Perempuan Dalam Hal Jumlah Suara Sama, Ketentuan Penentuan Calon PAW Memperhatikan Keterwakilan Perempuan/Affirmative action Dalam Hal Calon PAW Tidak Memperoleh Suara serta Ketentuan LHKPN bagi Calon PAW. Sosialisasi ini mendapat tanggapan yang positif dari peserta rapat dengan menyampaikan sosialisasi sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan PAW.


Sosialisasi ini ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita dengan mengucapkan terimakasih dan apresiasi telah mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan ditutupnya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gianyar berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali