Berita Terkini

KPU GIANYAR GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN GIANYAR DALAM PEMILU TAHUN 2024

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar uji publik tentang rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Acara yang berlangsung di RV Hotel Operated by MaxOne Gianyar pada Senin (12/12/2022) mengundang DPRD Kabupaten Gianyar, sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Gianyar, Pimpinan Partai Politik, serta media pers. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dengan menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengumumkan rancangan dari penataan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD serta menghimpun masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Reika Chrisyanti dengan materi yang dibawakan mengenai Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penataan Dapil dilakukan karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Gianyar, menurut data dari Kemendagri bahwa saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar telah mencapai 501.870 jiwa yang mengakibatkan jumlah alokasi kursi DPRD menjadi 45 kursi. Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohevisitas dan kesinambungan. Dilanjutkan dengan penjelasan dalam skema rancangan, saat ini terdapat 3 rancangan Dapil yakni rancangan 5 Dapil, 6 Dapil, dan 7 Dapil. Untuk menentukan dapat dilakukan perubahan atau penambhan, perlu diperoleh tanggapan masyarakat untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar. Turut hadir dalam acara, I Dewa Agung Gede Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali memberikan arahan sekaligus menutup acara. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam pemaparan materi bahwa selain dengan memperhatikan 7 prinsip penyusunan Dapil juga perlu memperhatian peraturan yang berlaku, dan kajian yang dirancang tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut. (Yi) KPU Republik Indonesia #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

KPU GIANYAR MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISSCUSION DAN FINALISASI WARTA KPU GIANYAR

Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Dalam rangka penyusunan majalah warta KPU Gianyar pada tahap akhir, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan finalisasi isi warta KPU Gianyar, minggu (10/12/2022). Acara yang diselenggarakan di Warung Bendega, Jl. Cok Agung Tresna Denpasar dihadiri oleh Prof. Windia sebagai narasumber, Komisioner KPU Kabupaten Gianyar, beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih telah menyelesaikan majalah Warta KPU Gianyar sesuai dengan waktu yg telah ditentukan, diharapkan kegiatan penerbitan majalah Warta KPU Gianyar ini dapat dilaksanakan berkesinambungan. Prof. Windia sebagai narasumber menyampaikan penyusunan majalah ini dikerjakan bersama tim berjumlah 4 (empat) orang yakni Nyoman Wilasa, Made Sujaya, dan Kadek Sukmayasa. Prof Windia memaparkan isi dan materi seluruh majalah Warta KPU Gianyar untuk mendapat tanggapan dari seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar. dengan diterbitkannya majalah Warta KPU Gianyar akan didistribusikan ke seluruh penyelenggara Pemilu dan jajaran OPD yang ada di Kabupaten Gianyar. (Nik) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

KPU GIANYAR HADIRI RAPAT PLENO REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #temanpemilih Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. (9/12/2022). Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan, oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, serta penandatanganan Berita Acara tingkat Provinsi Bali oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali. Kegiatan ditutup dengan arahan dari masing-masing Ketua Divisi KPU Provinsi Bali. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

KPU GIANYAR HADIRI SEMINAR NASIONAL BERTAJUK BADUNG MENYONGSONG PEMILU SERETAK TAHUN 2024 YANG BERKUALITAS

Badung, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Jumat (9/12/2022), KPU Gianyar menghadiri Seminar Nasional yang bertajuk Badung Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 yang berkualitas. Mengambil tempat di Ruang Rapat Kertha Gosana kantor bupati Badung di kawasan Mangu Praja Mandala seminar nasional ini dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU dan Bawaslu se-Provinsi Bali, partai politik, Lurah dan camat se-Kabupaten Badung, Forkompinda Badung, serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dan siswa sekolah di Kabupaten Badung. Bupati Badung dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa Badung dalam menjalankan pemerintahannya selalu mengedepankan empat pilar kebangsaan dengan tanpa mengenal perbedaan dalam melayani masyarakatnya. Terkait dengan bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten Badung yang telah mencapai 500 ribu jiwa lebih sehingga dalam pemilu 2024 nanti telah dipastikan Kabupaten Badung akan mendapatkan tambahan alokasi kursi menjadi sebanyak 45 kursi. Berdasarkan kesepakatan dengan partai politik dan pihak terkait termasuk tokoh-tokoh masyarakat, Badung sepakat untuk memilah dapil sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada yaitu sebanyak 6 dapil. Kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Pemuda Lintas Agama Kabupaten Badung sukseskan Pemilu 2024 yang dilakukan dengan penandatanganan deklarasi pemilih berdaulat negara kuat oleh pimpinan KPU RI, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Bali, Bupati Badung, Ketua DPRD Badung, Forum Lintas Agama dan Partai Politik yang hadir. Pemateri utama dalam seminar nasional ini adalah ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyampaikan tentang persiapan dan kesiapan menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024. Salah satunya adalah tepat 14 bulan sebelum hari pemilihan umum yaitu tanggal 14 desember 2022 nanti, KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu di tahun 2024. Diujung acara dilakukan diskusi kepemiluan yang dipandu oleh moderator ketua KPU provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar

KPU GIANYAR HADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD RI SECARA DARING

Gianyar, kab-gianyar.kpu.go.id - #temanpemilih KPU Kabupaten Gianyar menghadiri kegiatan sosialisasi pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI yang diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut dilaksanakn oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini turut melibatkan Asisten Deputi koordinasi Demokrasi dan organisasi Masyarakat, Asisten Deputi koordinasi pengelolaan Pemilihan Umum dan Penguatan Partai Politik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi seluruh Indonesia, Ketua Komisi pemilihan umum Propinsi Seluruh Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilu Propinsi seluruh Indonesia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten /kota Seluruh Indonesia, Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini di buka oleh Direktur jendral Politik Dan Pemerintahan Umum, Dr. Drs Baktiar, MSI. dan terdapat dua orang narasumber yang dapat hadir yaitu Idam Holik, Anggota KPU RI dan Afdul Kolik dari DPD aktif Dapil jawa tengah Pada kesempan itu, Idam Holik memaparkan terkait dengan tahapan pengajuan dukungan bakal calon DPD dan terkait dengan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan vaktual untuk bakal calon DPD. Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari bpk Afdul Kolik dengan menyampaikan pengalamannya pada saat proses mengikuti proses bakal calon DPD pada pemilu 2019. Setelah keseluruhan pemaparan materi tersebut dilanjutkn dengan diskusi kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Webinar yang telah hadir dan ikut serta. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUGianyar

DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA MELAKSANAKAN KONSULTASI KE KPU RI

Jakarta, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gianyar, I Wayan Mura pada Selasa (6-7 Desember 2022) menghadiri undangan KPU Provinsi Bali untuk melakukan konsultasi ke KPU RI, di Jakarta. Rombongan yang dikoordinir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, A. A. Gede Raka Nakula, diterima Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Moh. Afif Afifuddin. Agenda yang menjadi bahan konsultasi yaitu berkaitan dengan Kedudukan Bendesa Adat di Bali, sebagai anggota dan pengurus partai politik dan Peremajaan Meta Data JDIH, maksud dan tujuan hal tersebut dikonsultasikan karena masih ada perbedaan pandangan dan pendapat di masyarakat dan belum adanya pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan partai politik peserta pemilu dan masyarakat sehingga KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se Bali meminta petunjuk sebagai acuan dan perlakuan yang jelas serta tegas kepada Status Bendesa Adat di Bali. Terhadap topik konsultasi tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI memberikan arahan dan menanyakan kembali pemberlakuan mereka pada pemilu 2019 dan dijawab pada pemilu 2019 Bendesa Adat dan sebutan lainnya boleh menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Secara implisit Moh. Afif Afifuddin menyampaikan tidak ada larangan Bendesa atau sebutan lainnya menjadi Calon Legislatif menjadi pengurus partai politik, karena belum ada regulasi yang melarang. Meski ada ketentuan Majelis Desa Adat Bali yang melarang hal tersebut, menurut Afifudin itu hanya mengikat secara internal dan Penyelenggara Pemilu (KPU) tidak bisa mencampuri kebijakan tersebut karena sifatnya bersifat internal dan otonom. Ditekankan Kembali bahwa sepanjang regulasi belum mengatur larangan tersebut maka KPU menyikapi dan mempedomani ketentuan dan regulasi berlaku. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar