Berita Terkini

Pengelolaan PPID KPU Kabupaten Gianyar

Serangkaian dengan proses tahapan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi badan publik se Bali Tahun 2021, KPU Kabupaten Gianyar  melakukan presentasi pengelolaan PPID yang gelar secara daring dan tertutup oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (2/12). Presentasi pengelolaan PPID KPU Kabupaten Gianyar dilakukan oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Program dan Data A.A. Gede Agung Eka Putra. Dihadapan Tim evaluasi dan monitoring Komisi Informasi Bali, Agung Eka  memaparkan mengenai gambaran umum pelayanan informasi publik melalui PPID maupun Fasilitas Pelayanan informasi lainnya yang terdapat pada KPU Gianyar.  Agung eka juga menyampaikan inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh KPU Gianyar dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat sehingga dapat dilakukan secara cepat dan  transparan. Setelah sesi pemaparan dilanjutkan dengan wawancara oleh tim evaluasi dan monitoring Komisi Informasi Bali sebagai pendalaman dari mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gianyar. (Pik)

Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024

KPU Kabupaten Gianyar, mengikuti simulasi yang di selenggarakan oleh KPU RI yang dilaksanakan di KPU Provinsi Bali, Kamis ( 02/11/2021 ). Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Gianyar. Simulasi tersebut terdapat 2 TPS yang mengujicoba 2 desain surat suara ( 3 surat suara dan 1 surat suara ) dibuka oleh anggota KPU RI Arief Budiman yang dalam sambutanya relawan pemilih dapat memberikan masukannya dan berdistribusi positif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Pada kesempatan ini juga hadir anggota KPU RI Evi Novita Ginting Manik, I Dewa Kade Wiasa Raka Sandi, Pramona Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Viryan, Anggota Bawaslu RI Fridz Edward Siregar, Jajaran Sekretaris Jendral KPU RI, dan juga di hadiri undangan serta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten di luar Propinsi Bali. (En)

Evaluasi Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024

Seusai pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu 2024 pada kamis, 2/12/2021, KPU RI mengadakan evaluasi terhadap proses pelaksanaan simulasi untuk lebih mengkaji dan menggali kembali setiap permasalahan dan juga kesulitan yang dihadapi baik oleh para pemilih maupun para petugas kpps yang bertugas.  Rapat evaluasi dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU RI yang dikomandani ketua KPU RI Ilham Saputra, bersama jajaran sekretariat jenderal KPU RI. Tujuan utama pengadaan simulasi surat suara ini lebih menekankan pada respon dan tanggapan para pemilih terhadap surat suara dan formulir yang telah disederhanakan untuk lebih menggali lagi kendala yang dihadapi para pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Demikian juga terhadap permasalahan yang dihadapi para petugas kpps terhadap penggunaaan surat suara dan termasuk juga bagaimana mereka melakukan proses penghitungan hasil suara dengan menggunakan formulir yang telah disederhanakan. Dengan semua proses dan persiapan yang telah dilakukan saat ini, besar harapan KPU RI bisa lebih siap lagi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti. (Rey)

Bimbingan Teknis Tentang Prosedur dan Tata Cara Dalam Proses Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Serangkaian dengan keinginan KPU RI untuk terus melakukan penyempurnaan dalam proses kegiatan kepemiluan, selain dengan menggunakan alat bantu rekapitulasi SIREKAP dalam proses penghitungan hasil suara, KPU RI beserta jajarannya juga tengah berproses mempersiapkan penyederhanaan surat suara untuk kegiatan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. KPU provinsi Bali menjadi tempat kedua pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu 2024, setelah provinsi sulawesi utara dan menyusul akan diadakan di provinsi sumatera utara. Mempersiapkan proses simulasi yang akan diselenggarakan di kantor KPU provinsi Bali pada kamis, 2/12/21 mendatang, KPU RI mengundang KPU provinsi Bali dan seluruh jajaran KPU kab/kota terutama yang akan bertugas sebagai petugas dalam proses simulasi untuk menghadiri bimtek tentang prosedur dan tata cara dalam proses simulasi tersebut. Bimtek yang dilakukan di ruang rapat kantor KPU provinsi Bali pada rabu, 1/12/2021 dibuka oleh anggota KPU provinsi bali divisi teknis penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini yang juga mendapat kesempatan untuk berperan dalam proses simulasi surat suara. Pengarahan dihadiri oleh tim divisi teknis dari sekretariat jenderal KPU RI yang digawangi oleh kabiro Melgia Van Harling yang sekaligus memberikan tata cara dan prosedur yang harus dilakukan saat proses simulasi nanti. Dengan harapan nantinya simulasi surat suara akan berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan untuk proses pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti. (Rey)

Rapat Pleno Rutin Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik

Mengawali Bulan Desember 2021, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin bertempat di kantor KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (1/12). Pleno dipimpin oleh Ketua KPU  Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna yang diikuti oleh para Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Pada kesempatan Pleno kali ini membahas realisasi anggaran hingga bulan Nopember 2021 yang sudah mencapai 89%, serta optimalisasi perencanaan kegiatan sebagai penutup tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Agus Tirta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar segera merancang kegiatan dengan melihat sisa pagu anggaran yang masih tersedia dan menuntaskan  kegiatan  yang belum tereksekusi pada sisa waktu  akhir tahun ini sehingga serapan anggaran dapat dicapai secara maksimal. (Pik)

Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menjadi Narasumber dalam Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas  Warmadewa, Denpasar pada hari Rabu (1/12) mengatakan tujuan dari pilkada serentak ialah keserentakan bagi kepala daerah terpilih untuk memulai masa jabatan. Namun, tujuan tersebut menurutnya belum tercapai mengingat pelantikan kepala daerah berbeda-beda tergantung akhir masa jabatan.  "Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentaknya, sedangkan pelantikan serentak tidak tercapai. Pelantikan tidak bisa serentak karena akhir masa jabatan berbeda-beda," ujarnya, di hadapan Civitas akademika, Anggota dan Sekretariat KPU se-Bali dan peserta dari kalangan umum yang dilaksanakan secara luring dan daring. Kajian hukum mengenai tidak serentaknya pelantikan para kepala daerah terpilih dapat dilihat dalam Pasal 201 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  Pasal tersebut mengatur akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020.  Meskipun menurut Hasyim,  jika melihat ketentuan Pasal 164A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan yang bunyinya adalah: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Terakhir, Hasyim Asy'ari menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta antara lain mengenai kapasitas badan adhoc, status hukum Parpol, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mencegah terulangnya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. Civitas Akademika pun diharapkan dapat berperan aktif mengawal proses demokrasi dari tahap persiapan Pemilu hingga proses pelantikan. (kr)

🔊 Putar Suara