Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin KPU Gianyar Bahas Agenda Strategis dan Penyesuaian Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanaan Rapat Pleno Rutin yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar dan dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gianyar. Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 H, KPU Kabupaten Gianyar turut melakukan penyesuaian jam kerja pegawai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI. Selama bulan puasa, jam kerja ditetapkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita dan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas dan profesionalisme jajaran pegawai dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Rapat tersebut membahas beberapa agenda kegiatan diantara lain penyusunan arsip inaktif sebagai bagian dari tertib administrasi, rencana audiensi ke Dinas Pendidikan dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, pelaksanaan Rapat Simulasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Gianyar Tahun 2029, serta Rapat Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hasil pembahasan dalam Rapat Pleno Rutin tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gianyar.  

KPU Gianyar Gelar Sosialisasi SPIP : Perkuat Integritas dan Transparansi Organisasi

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Gianyar, pada Kamis 19 Februari 2026. Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Gianyar bahwa pentingnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses integral dan berkelanjutan yang dilakukan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita dalam pemaparannya menegaskan kembali pentingnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses integral dan berkelanjutan yang dilakukan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum menambahkan bahwa dalam penyusunan dan penyelenggaraan SPIP diperlukan dukungan data dan dokumen dari seluruh subbagian. Pengisian kartu kendali dilakukan oleh operator SPIP pada Subbagian Hukum berdasarkan SOP yang berlaku, dengan dukungan dokumen dari subbagian terkait.

Dari Ruang Kelas Menuju Pemilih Masa Depan, KPU Gianyar Hadir Lewat Program KPU Goes to School

Menyiapkan generasi muda sebagai pemilih yang sadar dan aktif terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar melalui program KPU Goes to School pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dilaksanakan di Madrasah Aliyah 45 Gianyar dan diikuti oleh 90 siswa kelas X, XI, dan XII bertempat di aula madrasah. Materi disampaikan oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gusti Bagus Agung Swandhita bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar,  didampingi oleh Wakil Kepala Madrasah Aliyah 45 Gianyar, Ni Wayan Swi Ekayanti, yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan madrasah. Dalam penyampaiannya, siswa diajak memahami dasar-dasar demokrasi, asas-asas pemilu, serta syarat menjadi pemilih, sekaligus mengenal peran penting generasi muda dalam menentukan masa depan melalui partisipasi yang bertanggung jawab. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab langsung yang mendorong partisipasi aktif siswa. Pendekatan dialogis ini membuat suasana sosialisasi lebih hidup, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga memahami bagaimana hak pilih menjadi bagian dari proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, serta berintegritas. Melalui program KPU Goes to School, KPU Kabupaten Gianyar berupaya menghadirkan pendidikan demokrasi yang lebih dekat, relevan, dan partisipatif bagi generasi muda, sehingga siswa tidak hanya memahami hak pilihnya tetapi juga siap berperan aktif dalam kehidupan demokrasi. Pesan utama yang dibangun bukan sekadar mengajak datang ke TPS, tetapi mendorong siswa menjadi pemilih yang sadar, aktif, dan berani menyuarakan kepentingan generasinya melalui jalur demokrasi.

Bangun Ekosistem Pendidikan Pemilih Gen Z, KPU Gianyar Jalin Sinergi dengan Disdikpora Provinsi Bali

Upaya memperkuat pendidikan pemilih bagi generasi muda terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar melalui kolaborasi lintas sektor pendidikan. Salah satunya diwujudkan melalui audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali sebagai langkah strategis membangun pendekatan sosialisasi yang lebih adaptif bagi pemilih pemula. Audiensi dilaksanakan oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gusti Bagus Agung Swandhita, S.Sos., Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan I Kadek Agus Mudita, S.H., Plt. Sekretaris I Gede Angga Pradhana, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dan diterima oleh Raden Lela Saktijasila,S.Pd., Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan. Dalam pertemuan yang dilaksanakan hari ini Kamis, 12 Februari 2026, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan rencana penguatan pendidikan pemilih di lingkungan SMA, SMK, Madrasah, dan SLB melalui pendekatan kerja sama kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi berkelanjutan, serta pengembangan program kaderisasi pemilih muda di sekolah. KPU Kabupaten Gianyar juga menyampaikan kebutuhan data peserta didik sebagai dasar pemetaan sasaran kegiatan dan penyusunan metode sosialisasi yang lebih relevan bagi generasi Z. Disdikpora Provinsi Bali menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungannya, termasuk menjembatani hubungan dengan SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Gianyar yang berada dalam naungan Disdikpora Provinsi Bali. Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi dalam membangun pendidikan demokrasi yang semakin inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan bagi pemilih muda di Kabupaten Gianyar.

Sinergi KPU Kabupaten Gianyar dan SMAN 1 Tegallalang Bangun Budaya Demokrasi Sejak Dini

Upaya menanamkan kesadaran demokrasi sejak usia sekolah terus dilakukan KPU Kabupaten Gianyar. Salah satunya yaitu  melalui penjajakan kerja sama dengan SMA Negeri 1 Tegallalang yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Audiensi diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Drs. I Gusti Made Mertanadi. Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita, beserta jajaran sekretariat. Audiensi ini mencakup    penandatanganan PKS, pelaksanaan pendidikan pemilih pemula, serta penguatan program demokrasi di sekolah, termasuk Pemilihan OSIS (Pemilos) Penjajakan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi berkelanjutan antara KPU Kabupaten Gianyar dan SMA Negeri 1 Tegallalang dalam membangun literasi demokrasi di kalangan pelajar.

Wujudkan Transparansi, KPU Gianyar Menggelar Sosialisasi Keputusan Sekjen Nomor 1090 Tahun 2025 Untuk Seluruh ASN

Aturan yang jelas dan dipahami bersama menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan adil dan konsisten. Hal inilah yang melatarbelakangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 10/2/2026. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan  di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gianyar, dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris I Gede Angga Pradhana, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang sama, setiap ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tertib serta bertanggung jawab. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM, yang memaparkan aturan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025, mulai dari ketentuan masuk kerja, pengisian laporan kinerja harian, hingga mekanisme pemotongan tunjangan kinerja. Penjelasan diberikan secara runtut agar mudah dipahami dan diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. serta simulasi situasi yang kerap ditemui di lapangan. Diskusi ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan pemahaman bersama terhadap pelaksanaan Juknis. Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti post-test untuk mengukur pemahaman atas materi yang telah disampaikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa informasi yang disosialisasikan benar-benar dipahami dan dapat diterapkan secara konsisten. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Tunjangan Kinerja dapat berjalan transparan, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.