Berita Terkini

Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Gianyar: Sinergi Lintas Lembaga dan Peran Aktif Masyarakat jadi Kunci

Gianyar - Di tengah dinamika kependudukan yang terus berubah seperti halnya perpindahan penduduk, perubahan status, hingga munculnya pemilih-pemilih baru, masalah ketidakakuratan data pemilih masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Gianyar. Kondisi inilah yang melatarbelakangi perlunya evaluasi berkala agar setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat dengan tepat dan mutakhir. Untuk menjawab persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar pada Senin (8/12/2025).  Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari KPU Provinsi Bali, Forkopimda Gianyar, Bawaslu Gianyar, BPS Gianyar, BPJS Kesehatan Gianyar, hingga perwakilan partai politik. Rapat dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati, yang menekankan bahwa tantangan validitas data pemilih tidak dapat ditangani KPU seorang diri. “Pemutakhiran data pemilih memerlukan koordinasi bersama antar-stakeholder. KPU Kabupaten Gianyar terus berusaha mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami kembali menegaskan pentingnya sinergi, termasuk peran aktif masyarakat,” tegasnya. Dalam sesi pemaparan, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, menyampaikan perkembangan tindak lanjut data Triwulan IV 2025. Data hasil pemutakhiran menunjukkan dinamika signifikan. Adapun penyelesaian data meliputi: data tersaring sejumlah 2.566 pemilih, data pindah keluar sejumlah 995 pemilih, data ubah nama sejumlah 513 pemilih, data ubah tanggal lahir sejumlah 233 pemilih, data ubah status sejumlah 4.326 pemilih, data pindah masuk sejumlah 1.130 pemilih, data potensial baru sejumlah 4.327 pemilih dan data pindah keluar negeri sejumlah 1.357 pemilih. Dengan hasil rekapitulasi data pemilih KPU Kabupaten Gianyar per Triwulan IV Tahun 2025 berjumlah 399.704 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 197.307 (49,3%) dan pemilih perempuan sejumlah 202.397 (50,7%).     Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menjaga kualitas data. “Dengan banyaknya turunan data yang masuk, mari kita tingkatkan ketelitian agar pemutakhiran benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ungkapnya. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memastikan bahwa data pemilih Kabupaten Gianyar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi pemilu yang kredibel.

KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Konsolidasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Sosialisasi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Konsolidasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Sosialisasi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis (4/12/2025). Acara bertempat di Swan Paradise A Pramana Experience, kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Gianyar (narasumber), Kesbangpol Kabupaten Gianyar dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya, I Kadek Agus Mudita mengungkapkan bahwa KPU Gianyar saat ini dalam proses pembangunan Zona Integritas. Dalam rapat ini menghadirkan Kejaksaan Negeri Gianyar yang diharapkan dapat membagikan pengalaman dan upaya yang dilakukan dalam membangun Zona Integritas hingga memperoleh predikat WBK. Dalam pemaparan materi pertama oleh narasumber I Nyoman Triarta Kurniawan, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gianyar, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas harus didukung oleh ketertiban administrasi dan kelengkapan sarana dan prasarana. selain itu, kunci keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM adalah mindset/culturset & komitmen, kemudahan pelayanan, monitoring dan evaluasi, manajemen media, program yang menyentuh masyarakat. Pemaparan materi kedua oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, A.A. Gede Raka Nakula mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Beliau menjelaskan bagaimana perbedaan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP saat ini mengalami perubahan mesti disesuaikan guna memastikan pengisian kartu kendali sesuai dengan ketentuan yang ada. Sesi terakhir kegiatan dilanjutkan dengan rangkaian diskusi dengan para peserta, kemudian ditutup kembali oleh Plh. Ketua KPU Gianyar.

KPU Kabupaten Gianyar Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 3 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Perwakilan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar, Perwakilan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gianyar serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten yang memperoleh kursi di Kabupaten Gianyar. Anggota KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita membuka Acara  dengan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar semua pihak dalam proses PAW agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum. Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar Ni Made Suniari Siartikawati dengan materi Rumusan Kebijakan Baru Pada Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Setelah Harmonisasi. Beberapa point penting yang dapat disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi ketentuan terkait Affirmative Action/Keterwakilan Perempuan Dalam Hal Jumlah Suara Sama, Ketentuan Penentuan Calon PAW Memperhatikan Keterwakilan Perempuan/Affirmative action Dalam Hal Calon PAW Tidak Memperoleh Suara serta Ketentuan LHKPN bagi Calon PAW. Sosialisasi ini mendapat tanggapan yang positif dari peserta rapat dengan menyampaikan sosialisasi sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan PAW. Sosialisasi ini ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita dengan mengucapkan terimakasih dan apresiasi telah mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan ditutupnya kegiatan ini, KPU Kabupaten Gianyar berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menyelenggarakan webinar bertajuk “Menjadi Rakyat yang Berdaulat : Memaknai Demokrasi sebagai Jalan Kemanusiaan”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan webinar bertajuk “Menjadi Rakyat yang Berdaulat: Memaknai Demokrasi sebagai Jalan Kemanusiaan” pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPU Gianyar ini mendapat antusias tinggi dari berbagai kalangan, dengan kuota peserta 300 orang. Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Drs. I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa, M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, serta Anak Agung Gde Brahmantya Murti, S.I.P., MPA, akademisi FISIP Universitas Warmadewa dengan Moderator yaitu Gusti Bagus Agung Swandhita,. S.Sos. Kedua narasumber membawakan materi yang mengupas secara mendalam filosofi demokrasi, nilai-nilai kemanusiaan dalam Demokrasi Pancasila, serta pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi merupakan jalan kemanusiaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat pendidikan pemilih dan mendorong masyarakat memahami demokrasi secara substantif. Materi pertama yang disampaikan Prof. Suka Arjawa mengajak peserta merefleksikan landasan filosofis demokrasi Indonesia, khususnya hubungan antara kedaulatan rakyat, humanisme, dan kebudayaan politik bangsa. Sementara itu, A.A.G.B. Brahmantya Murti menekankan pentingnya partisipasi publik yang etis, rasional, dan bertanggung jawab sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari instansi pemerintah, civitas akademika berbagai universitas, perwakilan SMA/SMK, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum. Kehadiran peserta yang beragam menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan pemilih. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gianyar berharap dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang demokrasi sebagai nilai hidup, bukan hanya serangkaian prosedur elektoral. Webinar ini juga menjadi ruang dialog yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga kualitas demokrasi yang partisipatif, berkeadaban, dan bermartabat. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, dilanjutkan dengan pemberian tautan presensi dan penyampaian informasi mengenai sertifikat elektronik. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan mendapat respons positif dari peserta yang merasa mendapatkan wawasan baru mengenai hakikat demokrasi Indonesia.

KPU Kabupaten Gianyar Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar, Senin, 10 November 2025. Acara dilaksanakan secara hybrid yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar dan via Zoom Meeting, kegiatan ini membahas terkait Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Standar Pelayanan terhadap Tanggapan dan Masukan Masyarakat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan guna menyelaraskan kebijakan dan kondisi KPU Kabupaten Gianyar dengan ekspektasi masyarakat atau pihak terkait sebagai pengguna layanan publik guna membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima di lingkungan KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini juga merupakan ruang penyampaian harapan publik dan diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan yang berorientasi publik. Dalam Forum Konsultasi terdapat beberapa saran dan masukan dari peserta FKP terkait persyaratan dari standar layanan, jangka waktu pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, dimana saran dan masukan ini menjadi bahan rekomendasi perbaikan atas standar pelayanan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang komunikasi, dimana peserta kegiatan dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas Standar Layanan/Pelayanan yang diterima selaku pengguna layanan khususnya di daerah Gianyar.

KPU Kabupaten Gianyar Melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Dengan Desa/Kelurahan Pada 7 Kecamatan Se-Kabupaten Gianyar

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan Desa/Kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kabupaten Gianyar. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2025, dengan melibatkan para Camat dari 7 Kecamatan, para Perbekel/Lurah dari 70 Desa/Kelurahan, Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan Rapat dibagi per-wilayah Kecamatan, yakni tanggal 21 Oktober 2025 untuk Kecamatan Payangan, Tegallalang, dan Sukawati, 22 Oktober 2025 untuk Kecamatan Gianyar dan Blahbatuh, serta 23 Oktober 2025 untuk Kecamatan Tampaksiring dan Ubud. Merangkum poin terhadap pelaksanaan kegiatan pada 7 Kecamatan tersebut, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan hasil tindak lanjut data pemilih yang telah memasuki triwulan IV, dimana terdapat 26.679 data pemilih dalam tujuh kategori, yaitu Meninggal Dunia 974 Pemilih, Pindah Keluar 2.048 Pemilih, Pindah Masuk 2.680 Pemilih, Potensial Baru 8.059 Pemilih, Tidak Padan 200 Pemilih, Cek Data DPT 1.168 Pemilih, dan Cek Data DP4 11.550 Pemilih. KPU Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi milik KPU, namun pemeliharaan data tersebut turut menjadi komitmen bersama Desa/Kelurahan. KPU Gianyar juga menyampaikan telah membuka layanan tanggapan dan masukan masyarakat setiap hari kerja yang bertujuan memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih. Pada pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa data pemilih merupakan elemen penting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu mendorong agar kolaborasi antar lembaga terus diperkuat, termasuk untuk menghadapi kemungkinan pelaksanaan pemilihan Perbekel serentak pada masa mendatang, serta menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti akta kematian agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan sesuai prosedur. Pada kegiatan ini, Kepala Desa/Kelurahan turut menyampaikan persoalan, bahwa masih terdapat kendala di lapangan, seperti warga yang belum melengkapi dokumen kependudukan, keluarga yang enggan mengurus akta kematian, hingga kasus penduduk pendatang yang belum tercatat secara lengkap. Validasi data kependudukan dan pemilih perlu dilakukan secara menyeluruh di tingkat desa dengan dukungan perangkat desa dan lembaga masyarakat. KPU Kabupaten Gianyar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam pendidikan politik dan demokrasi di tingkat desa sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.

🔊 Putar Suara