Pengumuman/SE

PKPU NO 13 TH 2015 (Pengelolaan Perlengkapan Pemungatan Suara Pasca Pemilu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.   Peraturan KPU tersebut dapat diunduh di panel Bank Data tentang Peraturan KPU

UU NO 1 Tahun 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.   Peraturan KPU tersebut dapat diunduh di panel Bank Data tentang Peraturan KPU https://kab-gianyar.kpu.go.id/public/kab-gianyar2/dmdocument/1634025638PKPU%20NO%2013%20TH%202015.pdf

Pengumuman Pelayanan Informasi

Berdasarkan Surat KPU RI NO 44/KPU/I/2015 Perihal Pengumuman Pelayanan Informasi , diminta pada KPU/KIP KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan rekapitulasi jenis informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik dan informasi yang telah diberikan selama tahun 2014, dan mengumumkan pada website. https://kab-gianyar.kpu.go.id/public/kab-gianyar2/dmdocument/1634026202Pengumuman%20Pelayanan%20Informasi.pdf

Populer

Belum ada data.