Pengumuman/SE

PKPU tentang Pemilihan dengan Satu Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Peraturan KPU tersebut telah diundangankan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 22 Oktober 2015.Peraturan KPU dapat didownload pada Bank Data lalu klik PKPU NO 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan dengan Satu Calon pada Sub Kategori Peraturan KPU.

https://kab-gianyar.kpu.go.id/public/kab-gianyar2/dmdocument/1634024448PKPU%20tentang%20Pemilihan%20dengan%20Satu%20Calon.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali