
PKPU NO 13 TH 2015 (Pengelolaan Perlengkapan Pemungatan Suara Pasca Pemilu)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan KPU tersebut dapat diunduh di panel Bank Data tentang Peraturan KPU
Bagikan:
Telah dilihat 8 kali