
Pengumuman Pelayanan Informasi
Berdasarkan Surat KPU RI NO 44/KPU/I/2015 Perihal Pengumuman Pelayanan Informasi , diminta pada KPU/KIP KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan rekapitulasi jenis informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik dan informasi yang telah diberikan selama tahun 2014, dan mengumumkan pada website.
https://kab-gianyar.kpu.go.id/public/kab-gianyar2/dmdocument/1634026202Pengumuman%20Pelayanan%20Informasi.pdf
Bagikan:
Telah dilihat 11 kali