Berita Terkini

KPU Gianyar Gelar Rapat Pleno Rutin

KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar, yang dipimpin oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura selaku Plh. Ketua diikuti oleh para Anggota, Sekretaris, para Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu tanggal 27/10/2021.  Rapat pleno  dilaksanakan dengan tetap mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) dan penerapan protokol pencegahan penularan Covid19 bagi peserta rapat.  Pada kesempatan kali ini pleno membahas pelaksanaan kegiatan minggu ini antara lain pembahasan RKB Pemilihan Serentak 2024 dalam Rakor KPU Provinsi Bali, pemenuhan permintaan data dalam  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tindak lanjut persetujuan pemusnahan arsip dari ANRI serta hasil evaluasi atas inventarisasi produk hukum. (Kr)

KPU GIANYAR EVALUASI PROGRAM KEGIATAN DP3 TAHUN 2021

Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Gede John Darmawan bahwa demokrasi dibangun dari tataran paling rendah yaitu tingkat Dusun maupun Desa/Kelurahan, dalam  Implementasi pembangunan Demokrasi akan menjadi lebih baik dan efektif jika melibatkan unsur lapisan masyarakat dari yang terbawah dan secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat. Kader DP3 juga harus melek terhadap teknologi informasi sehingga tidak terjebak dan terlibat dalam penyebaran berita bohong atau Hoaxs. Demikian disampaikan pada kesempatan kegiatan Bimbingan teknis dan evaluasi program kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) KPU Kabupaten Gianyar bertempat di Kantor Desa Melinggih, Selasa (26/10) yang dihadiri oleh para kader DP3. Dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Gianyar Komang Endra Gunawan, Kegiatan bimtek dan evaluasi yang merupakan  sesi penutup rangkaian  kegiatan DP3 di Tahun 2021. Dalam acara tersebut  juga menghadirkan pembicara dari anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Koodinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran I Wayan Gede Sutirta yang memaparkan terkait tugas dan fungsi dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan menjadi lebih baik dan terselenggarakan sesuai dengan regulasi. Sutirta menegaskan bahwa sebagai generasi muda jangan sampai terpengaruh dan  mengikuti tekanan penguasa tetapi harus berani menyuarakan kebenaran sesuai hati nurani.  Pada akhir acara diserahkan sertifikat sebagai anggota kepada kader DP3, yang diserahkan oleh anggota KPU Gianyar Komang Endra Gunawan dan anggota Bawaslu Wayan Gede Sutirta kepada para kader Desa Peduli dan Pemilihan (DP3) KPU Kabupaten Gianyar. (Pik)

KPU Gianyar Hadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Produk Hukum

KPU Kabupaten Gianyar menghadiri undangan dari KPU Provinsi Bali dalam acara Rapat Koordinasi Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan di Istana Taman Jepun Denpasar, Selasa (26/10)  Dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widiastini, rapat yang menghadirkan seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama dalam hal penyiapan regulasi menyongsong Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Dalam pemaparannya narasumber pertama yaitu AA Gede Raka Nakula yang juga merupakan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sejak awal menyiapkan perencanaan keputusan sehingga tidak melewati tahapan, untuk itu perlu dipetakan kebutuhan produk hukum setelah mendapatkan masukan dari setiap divisi. Pada sesi kedua disampaikan materi tentang SIPOL berdasarkan pengalaman dari KPU Kabupaten Jembrana yang dibawakan oleh I Nengah Suardana, komisioner KPU Jembrana divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan mengenai implementasi SIPOL dibahas, seperti dalam penjaringan perekrutan badan ad hoc maupun ASN di tengah sejumlah polemik mengenai masih pantas atau tidaknya SIPOL digunakan pasca pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019. Ke depannya terkait penggunaan aplikasi SIPOL untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka perlu diatur kembali mengenai penguatan kedudukan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024. (kr)

WEBINAR SERI 7, POTRET PERKEMBANGAN DP3 DI INDONESIA

Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosdiklih, Parmas Dan SDM I Komang Endra Gunawan mengikuti Webinar Seri 7 yang merupakan seri terakhir dari serangkaian Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang digelar oleh KPU Republik Indonesia, selasa (26/10). Webinar kali ini bertemakan Potrek Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Acara webinar ini bertujuan untuk memberikan ruang untuk mengetahui dan berbagi pengalaman terhadap perkembangan program DP3 pada  beberapa wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota  di Indonesia.  Menurut Anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pengembangan program Desa Peduli dan Pemilihan (DP3) merupakan persiapan langkah KPU untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan stakehiolder dan membangun sinergisitas secara bersama –sama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang merupakan penyelenggaraan  pesta demokrasi terbesar dalam  sejarah ketatanegaraan Indonesia. (pik)

Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 Serta Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Gianyar, senin (25/10/2021) mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 Serta Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan diikuti Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten/kota se - Bali dan kegiatan ini di laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan covid - 19. Acara dibuka oleh ketua KPU Rovinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten/kota se-Bali untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 nanti, serta mencermati kembali RKB anggaran pemilihan serentak tahun 2024. Dalam acara ini agar dilakukan evaluasi semua permasalahan yang terjadi pada pemilihan 2020 kemarin dan dicarikan solusinya, sehingga kedepan dapat teratasi dengan mengajukan masalah-masalah tersebut ke tingkat pusat lewat rapim nanti. Selanjutnya dilakukan pembagian kelas untuk membahas permasalah yang terjadi di masing - masing divisi dan sekretaris, yang selanjutnya disampaikan pemaparan permasalahan - permasalahan yang telah bahas dan disusun dalan diskusi. (An/Pik)

Penyelenggara Pemilu Wajib Perdalam Regulasi Keterbukaan Informasi Guna Cegah Sengketa

KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema  Informasi Publikasi dalam Antisipasi Sengketa, Jumat (21/10)  secara daring. Kegiatan yang rutin  dilaksanakan setiap minggu tersebut digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali demi menambah wawasan hukum penyelenggara Pemilu sebagai  persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,  Bawaslu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, LO Partai Politik serta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Hukum KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali. Turut hadir memberikan pengarahan yaitu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menyampaikan pentingnya bagi penyelenggara pemilu membekali diri dengan pendalaman kebijakan, aturan instansi terkait lainnya  tentang mekanisme dan prosedur penyampaian informasi kepada publik. Hal ini juga serta merta sebagai langkah mitigasi potensi sengketa dari data hasil pemilu, produk hukum maupun informasi yang dipublikasikan. Dalam diskusi kali ini dihadirkan tiga narasumber sekaligus yaitu Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula yang membawakan materi terkait Informasi Publik di Lingkungan KPU dengan berpedoman pada PKPU no.1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan KPU, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dengan materi terkait Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik, dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ni Luh Candrawati Sari dengan materi terkait Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Menurut Candrawati Sari, sesuai dengan PERKI 1 tahun 2019 penyelenggara Pemilu wajib memberi layanan informasi secara mudah, cepat, mengumumkan dan menyediakan informasi yang tepat dan tidak menyesatkan. (Kr)