Rapat Koordinasi Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 2020
Melanjutkan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan SIREKAP pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Selasa 23/11/2021 KPU RI kembali mengundang seluruh jajarannya di tingkat KPU provinsi dan kab/kota untuk mengevaluasi kembali bagaimana penggunaan SIREKAP nantinya pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024 nanti.
Rapat koordinasi evaluasi pemungutan dan penghitungan suara 2020 dihadiri oleh divisi teknis penyelenggaraan KPU Gianyar Ni Luh Putu Reika Chrisyanti bersama kasubag teknis dan hupmas. Acara dibuka oleh plh ketua Viryan Azis yang menyambut baik adanya evaluasi terhadap SIREKAP ini agar bisa lebih baik dan siap nantinya pada saat akan digunakan kembali sebagai alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara. Beberapa hal telah dipersiapkan oleh jajaran di KPU RI untuk bisa lebih meningkatkan kemampuan penggunaan SIREKAP nantinya terutama oleh jajaran adhoc.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam penyampaiannya menegaskan beberapa hal terkait perubahan dari PKPU 2018 ke PKPU 2020 yang menjadi acuan bagi seluruh jajaran KPU di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tahun 2020 yag lalu. Diharapkan seluruh komisioner dan jajarannya dapat lebih memahami kembali atas isi PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk dapat menentukan tahapan dan proses selanjutnya sebagai bagian dari strategi pelaksanaan penyelenggaran pemilu dan pemilihan kepala daerah yang lebih mendetail.
Berbagai masukan dan tanggapan atas penggunaan SIREKAP dari beberapa daerah menjadi bahan catatan tersendiri bagi KPU RI dalam proses perbaikan SIREKAP yang lebih baik kedepannya. (Rey)