Berita Terkini

Evaluasi Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pemilu 2024

Seusai pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu 2024 pada kamis, 2/12/2021, KPU RI mengadakan evaluasi terhadap proses pelaksanaan simulasi untuk lebih mengkaji dan menggali kembali setiap permasalahan dan juga kesulitan yang dihadapi baik oleh para pemilih maupun para petugas kpps yang bertugas.  Rapat evaluasi dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner KPU RI yang dikomandani ketua KPU RI Ilham Saputra, bersama jajaran sekretariat jenderal KPU RI. Tujuan utama pengadaan simulasi surat suara ini lebih menekankan pada respon dan tanggapan para pemilih terhadap surat suara dan formulir yang telah disederhanakan untuk lebih menggali lagi kendala yang dihadapi para pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Demikian juga terhadap permasalahan yang dihadapi para petugas kpps terhadap penggunaaan surat suara dan termasuk juga bagaimana mereka melakukan proses penghitungan hasil suara dengan menggunakan formulir yang telah disederhanakan. Dengan semua proses dan persiapan yang telah dilakukan saat ini, besar harapan KPU RI bisa lebih siap lagi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti. (Rey)

Bimbingan Teknis Tentang Prosedur dan Tata Cara Dalam Proses Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Serangkaian dengan keinginan KPU RI untuk terus melakukan penyempurnaan dalam proses kegiatan kepemiluan, selain dengan menggunakan alat bantu rekapitulasi SIREKAP dalam proses penghitungan hasil suara, KPU RI beserta jajarannya juga tengah berproses mempersiapkan penyederhanaan surat suara untuk kegiatan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. KPU provinsi Bali menjadi tempat kedua pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu 2024, setelah provinsi sulawesi utara dan menyusul akan diadakan di provinsi sumatera utara. Mempersiapkan proses simulasi yang akan diselenggarakan di kantor KPU provinsi Bali pada kamis, 2/12/21 mendatang, KPU RI mengundang KPU provinsi Bali dan seluruh jajaran KPU kab/kota terutama yang akan bertugas sebagai petugas dalam proses simulasi untuk menghadiri bimtek tentang prosedur dan tata cara dalam proses simulasi tersebut. Bimtek yang dilakukan di ruang rapat kantor KPU provinsi Bali pada rabu, 1/12/2021 dibuka oleh anggota KPU provinsi bali divisi teknis penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini yang juga mendapat kesempatan untuk berperan dalam proses simulasi surat suara. Pengarahan dihadiri oleh tim divisi teknis dari sekretariat jenderal KPU RI yang digawangi oleh kabiro Melgia Van Harling yang sekaligus memberikan tata cara dan prosedur yang harus dilakukan saat proses simulasi nanti. Dengan harapan nantinya simulasi surat suara akan berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan untuk proses pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti. (Rey)

Rapat Pleno Rutin Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik

Mengawali Bulan Desember 2021, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat pleno rutin bertempat di kantor KPU Kabupaten Gianyar, Rabu (1/12). Pleno dipimpin oleh Ketua KPU  Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna yang diikuti oleh para Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Pada kesempatan Pleno kali ini membahas realisasi anggaran hingga bulan Nopember 2021 yang sudah mencapai 89%, serta optimalisasi perencanaan kegiatan sebagai penutup tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Agus Tirta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar segera merancang kegiatan dengan melihat sisa pagu anggaran yang masih tersedia dan menuntaskan  kegiatan  yang belum tereksekusi pada sisa waktu  akhir tahun ini sehingga serapan anggaran dapat dicapai secara maksimal. (Pik)

Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menjadi Narasumber dalam Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Universitas  Warmadewa, Denpasar pada hari Rabu (1/12) mengatakan tujuan dari pilkada serentak ialah keserentakan bagi kepala daerah terpilih untuk memulai masa jabatan. Namun, tujuan tersebut menurutnya belum tercapai mengingat pelantikan kepala daerah berbeda-beda tergantung akhir masa jabatan.  "Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentaknya, sedangkan pelantikan serentak tidak tercapai. Pelantikan tidak bisa serentak karena akhir masa jabatan berbeda-beda," ujarnya, di hadapan Civitas akademika, Anggota dan Sekretariat KPU se-Bali dan peserta dari kalangan umum yang dilaksanakan secara luring dan daring. Kajian hukum mengenai tidak serentaknya pelantikan para kepala daerah terpilih dapat dilihat dalam Pasal 201 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  Pasal tersebut mengatur akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020.  Meskipun menurut Hasyim,  jika melihat ketentuan Pasal 164A UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan yang bunyinya adalah: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Terakhir, Hasyim Asy'ari menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta antara lain mengenai kapasitas badan adhoc, status hukum Parpol, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mencegah terulangnya permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. Civitas Akademika pun diharapkan dapat berperan aktif mengawal proses demokrasi dari tahap persiapan Pemilu hingga proses pelantikan. (kr)

KPU Gianyar Hadiri Sidang Paripurna Bahas 11 Ranperda

KPU Kabupaten Gianyar, Senin (30 /11/2020 ) Komisioner Divisi Program Perencanaan dan Data A.A. Gde Agung  Eka Putra menghadiri sidang Paripurna DPRD Kab. Gianyar secara daring (zoom meeting).  Sidang Paripurna DPRD kali ini adalah tentang Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar.  11 Ranperda Kabupaten yaitu : 1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang susunan dan organisasi Perangkat Daerah 2. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabuparen Gianyar 3. Ranperda kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame 4. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga 5. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan 6. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa 7. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang Penetapan desa 8. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan 9. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar nomor 5 Tahun 1994 tentang ijin usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar 10. Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan 11. Ranperda Kabupaten Gianyar tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh Kabupaten Gianyar. Dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati tersebut DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui 11 Ranperda Kabupaten Gianyar Dalam Kata sambutannya Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra SST. Par, M.IP menyatakan bahwa Penetapan 11 Ranperda tersebut didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penetapan 11 Ranperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintab dalam melaksanakan Pembangunan Daerah. (AA.Eka/En)

Sosialisasi Draft PKPU Terkait Verifikasi Partai Politik

Senin ( 29/11/01 ) KPU Kabupaten Gianyar, yang dihadiri anggota I Komang Endra Gunawan divisi Sosdiklih Parmas SDM mewakili ketua KPU Gianyar dan I Wayan Mura anggota Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti rapat koordinasi mengenai sosialisasi draft PKPU terkait verifikasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Bali bertempat di Prime Plaza Hotel & Suites Sanur - Bali. Acara di buka oleh Ketua KPU Bali dalam sambutannya dilaksanakannya kegiatan ini yang melibatkan Ketua dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Bali serta menghadiri pimpinan partai politik yang ada di Bali, dapat menggunakan kesempatan ini untuk lebih mempersiapkan sejak dini mengenai verifikasi partai politik untuk menyongsong Pemilu serentak 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini dengan materi Verifikasi Partai Politik dan Anak Agung Gede Raka Nakula dengan materi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), selanjutnya dengan kegiatan diskusi. (En)