Berita Terkini

Partisipasi Pemilih Melampaui Target, KPU RI Berikan Aprersiasi Dalam Konreg Partisipasi Masyarakat

Konsolidasi nasional peningkatan partisipasi masyarakat, surabaya 27 s/d 29 september 2019 bertempat di hotel Mercure Grand Mirama Surabaya. Pada konsolidasi ini diikuti 184 satker, termasuk KPU Kabupaten Gianyar yang diwakili oleh divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas, I Komang Endra Gunawan beserta Kasubag Teknis dan Hupmas. Pada saat pembukaan acara ini ketua KPU RI mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yg telah ikut menyukseskan pemilu 2019 sehingga partisipasi pemilih di pemilu 2019 naik pesat melebihi target nasional. Ini menjadi tantangan tersendiri kedepan untuk lebih bisa meningkatkan partisipasi di pilkada serentak 2019. Untuk itu perlu inovasi dan strategi baru dan lebih kreatif untuk meningkatkan pilkada serentak 2020 Pemilu 2019 banyak di apresiasi oleh dunia luar, sehingga banyak negara2 luar ingin belajar kepemiluan ke indonesia, dimana indonesia dengan banyaknya peserta dan pemilih yg besar dapat berhasil dengan baik dan lancar.(En/Kr)

KPU Wajib Terapkan SOP Sebagai Standar Baku Dalam Setiap Tahapan Kegiatan Pemilu dan Pemilihan

Divisi hukum dan pengawasan KPU Gianyar I Wayan Mura, bersama Kasubag Hukum dan staf Gianyar menghadiri rapat koordinasi Penyusunan/ Penyuluhan Rumusan dan Rancangan Keputusan/Peraturan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, di Grang Inna Bali Beach, Sanur Bali pada hati Jumat (27/9). Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa perlu adanya keseragaman dalam penyusunan produk-produk hukum Pemilu dan Pemilihan, untuk menghasilkan produk hukum yang pasti. Menambahkan pernyataan di atas, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, AA Gde Agung Raka Nakula mengatakan bahwasanya divisi hukum kewajibannya melakukan pengawasan internal, sehingga segala proses kegiatan wajib diketahui. Hal tersebut akan menjadi alat ukur apakah semuga program sudah berjalan sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan, yang muaranya adalah SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Acara selanjutnya diisi dengan teknis penyusunan keputusan pemilu dan pemilihan, Teknis Penyusunan SOP, serta alur pengajuan dan arsip produk hukum. Diharapkan nantinya peserta dapat mengimplementasikan hasil rakor ini untuk diterapkan di satker masing masing, sehingga setiap bagian mampu menyusun SOP sesuai ketentuan. (kr)

Kesbangpol Gelar Rakor Bersama KPU Gianyar Soal Banpol

KPU Kabupaten Gianyar menghadiri acara rapat verifikasi kelengkapan permohonan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2019. Acara diselenggarakan di ruang rapat Badan Kesbang Pol Kabupaten Gianyar dihadiri oleh kabid Kesbangpol, I Wayan Subrata, beserta jajaran, bendahara BPKAD, Kasubag Keuangan Umum, dan Logistik KPU Gianyar serta sekretaris/bendahara parpol. Dalam rapat disampaikan bahwa Proposal pengajuan bantuan parpol sudah sesuai dengan Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keputusan bupati gianyar nomor 955/D-01/HK/2019. Dalam acara ini anggota tim verifikasi bantuan keuangan kepada partai politik kabupaten Gianyar melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bantuan partai politik yang memeperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2019 serta menandatangani berita acara verifikasi. Bantuan keuangan partai politik bersumber dari APBD kabupaten/kota, sedangkan besarannya sesuai dengan pasal 4 Permendagri nomor 36 tahun 2018 penghitungannya  berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota.   Untuk di Kabupaten Gianyar, periode tahun 2019-2024 PDI Perjuangan memperoleh 26 kursi, dengan suara sah 188.433, Partai Golkar 5 kursi, dengan perolehan suara sah 35.355, partai Demokrat 5 kursi, dengan perolehan suara sah 35.556, disusul Partai Gerindra 3 kursi dengan perolehan suara sah 23.672, dan PKPI  mendapat 1 kursi dengan perolehan suara sah 6.154 suara.  Untuk besaran nilai per suara masih sama seperti periode 2014-2019 yaitu 3.304 rupiah per suara.(Kr/Ang)  

KPU Gianyar Raih Peringkat ke-3 Terbaik Tingkat Nasional Dalam Transparansi Informasi Pemilu

Puncak pelaksanaan Konsolidasi Nasional 2019 dilaksanakan di JCC Senayan Jakarta, Senin (23/9) ditandai dengan pembukaan Pilkada 2020. Dalam kesempatan ini ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang telah dicapai dalam Pemilu 2019 dari efisiensi anggaran, peningkatan partisipasi, berkurangnya sengketa pemilu dan pemilu yang berlangsung dengan lancar dan damai. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kpu kedepan dalam melangsungkan pilkada serentak 2020, diharapakan pencapaian pemilu 2019 yang diiringi keberhasilan pilkada serentak 2020. Puncak kegiatan Konsolnas turut memberikan penghargaan yaitu live achievement award kepada Wapres Jusuf Kalla atas dedikasinya memajukan kepemiluan di Indonesia. Penghargaan juga diberikan untuk Kementerian/Lembaga yang telah mendukung suksesnya Pemilu 2019. Kepada penyelenggara juga di serahkan penghargaan bagi KPU Provinsi dan  Kabupaten/Kota dalam beberapa kategori. Dari sejumlah kategori yang dilombakan, KPU Kabupaten Gianyar berhasil meraih penghargaan terbaik ke- 3 tingkat nasional kategori Transparansi Informasi Pemilu dan Pemilihan tahun  2019. Penerimaan penghargaan tersebut diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna  yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman. Penerimaan penghargaan tersebut merupakan sebuah pencapaian bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar dan pemacu semangat untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat denagn lebih baik lagi. (En/Kr)

Demi Jamin Kenyamanan Kerja dan Kesehatan Bagi Pegawai, KPU Gianyar Undang BPJS

Tidak ada pembatasan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, karena dasar pelayanan BPJS yaitu indikasi medis dan kebutuhan medis." Demikian salah satu penjelasan dari BPJS Kesehatan Gianyar saat mengisi acara sosialisasi. Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Gianyar digelar bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (20/9) bertempat di Ruang Rapat KPU Gianyar. Kegiatan yang digagas oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengundang dua narasumber yaitu I Gusti Rai Buda Pramana Putra, Pengawas dan Pemeriksa pada BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, serta Dewa Yusa dari BPJS Kesehatan Gianyar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajarannya tentang pelayanan BPJS. Menurut Agus Tirta Suguna, informasi baik pelayanan, tata cara pemanfaatan BPJS sangat penting diketahui agar pada saat memerlukan staf tidak kebingungan dan langsung mengambil langkah yang diperlukan. "Bercermin dari Pemilu 2019 lalu, dirasa perlu jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan terutama bagi badan adhoc" ujarnya. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan oleh I Gusti Rai Buda Pramana Putra bahwa jaminan keselamatan kerja diberikan kepada pekerja, sehingga setiap pekerja dengan masa kerja minimal 6 bulan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. “BPJS sebagai transformasi Jamsostek, dapat memberikan jaminan sosial pada anggota KPU, PPK dan PPS berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya  membuka pembahasannya. Lebih lanjut ia pun menjelaskan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu. Menurutnya hal ini sangat penting bagi seluruh pekerja baik itu PNS mau pun non PNS, karena selain santunan untuk penderita Cacat Total Tetap, terdapat pula santunan lain yakni Cacat Total Sebagian dan Cacat Fungsi yang masing – masing, mempunyai perhitungan sendiri yang dihitung dari efek, juga iuran yang dibebankan terhadap peserta. Hal tersebut diapresiasi baik oleh Ketua KPU Gianyar, sehingga nantinya ia berharap bagi panitia adhoc untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja untuk pemilu maupun pemilihan selanjutnya. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna sempat menanyakan perihal masih adanya tagihan tertunggak yang muncul padahal iuran BPJS sudah dipotong. Terkait hal tersebut,  Dewa Yusa dari BPJS Kesehatan Gianyar menjelaskan perihal alur kerjasama serta hal-hal teknis lainnya yang memungkinkan terjadinya kendala tersebut, seperti misalnya rumah sakit belum bekerjasama dengan BPJS, atau Bank yang disetorkan belum terdaftar sebagai bank yang menjalin kerjasama dengan BPJS, sehingga data pembayaran belum masuk ke sistem BPJS. Namun pihaknya dan jajaran menyatakan siap membantu untuk menyelesaikan kendala tersebut. Terkait masih adanya oknum rumah sakit yang mengklaim bahwa ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS, Dewa Yusa kembali meyakinkan peserta bahwasanya dasar pelayanan BPJS adalah indiaksi dan kebutuhan medis. “Setelah ada hasil diagnosa dokter tentang penyakit yang bapak ibu derita, maka BPJS menanggung semua tindakan medis dan obatnya, yang tidak ditanggung adalah penyakit dikarenakan gaya hidup/hobi misalakibat ketergantunagn alkohol, obat terlarang, tujuan estetika seperti operasi plastik, atau karena kegiatan yang sengaja menyakiti diri sendiri” jelasnya. Berdasarkan data kepegawaian, KPU Kabupaten Gianyar memiliki total pegawai sebanyak 27 orang. Rinciannya 12 orang berstatus PNS, 5 orang komisioner dan 10 pegawai non PNS (PPNPN). Khusus untuk PNS, mereka semuanya sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dari Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk PPNPN terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan BPJS Mandiri. (kr)  

KPU Gianyar Gelar Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Pemilu 2019

Sebagai rangkaian kegiatan evaluasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Evaluasi Laporan dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019. Evaluasi dilaksanakan di Kantor KPU Gianyar, jalan Jata, Gianyar dengan mengundang pimpinan/LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin (16/9). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, SH. Menurutnya, proses audit yang menekankan pada asas kepatuhan pelaporan Dana Kampanye memang telah selesai dilakukan semenjak KPU menerima hasil audit dari masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun evaluasi merupakan proses yang berkesinambungan sehingga nanti bisa menjadi proses perbaikan terkait regulasi, mekanisme dan aplikasi yang menyertai pelaporan Dana Kampanye. Sementara itu, anggota KPU Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura, SH, mengatakan bahwa banyaknya keluhan dalam penggunaan aplikasi dana kampanye pada dasarnya merupakan salah satu evaluasi  dari segi penyelenggara Pemilu. Namun mengingat otoritas untuk membuat aplikasi itu ada di KPU RI sehingga KPU Kabupaten/Kota hanya menyampaikan aplikasi itu ke peserta pemilu. “Otoritas kami pada pelayanan, melayani dalam bentuk help desk selama proses pelaporan dana kampanye membuka layanan untuk membantu kendala yang dihadapi, serta memberikan bimtek bagi operator Parpol dengan didampingi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Regional Bali,” ujarnya. Selanjutnya dalam rapat tersebut para operator Sistem Dana Kampanye (Sidakam) partai politik (parpol) peserta pemilu menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahapan pelaporan dana kampanye, demikian juga Bawaslu Kabupaten Gianyar yang menyampaikan sejumlah saran bagi Parpol Peserta Pemilu.  Adapun masukan dari Parpol antara lain, agar aplikasi dana kampanye dibuat lebih sederhana, sehingga lebih mudah dipahami serta tidak terlalu sering memerlukan pembaruan. “Seringkali saat laporan sudah siap, mendadak terjadi pembaruan aplikasi sehingga operator kesulitan menyesuaikan, terlebih jika munculnya pembaruan (update-red) menjelang batas akhir pelaporan,”ujar salah satu pengurus Partai GOLKAR Gianyar. Senada dengan GOLKAR, pengurus Partai PKB Gianyar mengatakan selain harus menyesuaikan dengan update terbaru, tidak jarang operator harus menginput ulang, sehingga bagi parpol dengan jumlah caleg banyak akan cukup merepotkan. Dari segi pengawasan, Bawaslu memberikan saran agar Parpol dalam pemilu berikutnya hendaknya mentaati jadwal dan tahapan yang ditetapkan, terlebih dengan menggunakan hari kalender, tanpa memandang hari libur, tahapan penyampaian laporan dana kampanye tetap berjalan, sehingga jangan sampai ada keterlambatan, mengingat sanksinya cukup berat. Bawaslu juga menyoroti adanya caleg yang melaporkan dana kampanyenya nol, namun di lapangan APK nya banyak bertebaran. Meskipun hal tersebut tidak terjadi dalam pemilihan Anggota DPRD Gianyar, Bawaslu tetap menyampaikan agar peserta Pemilu tetap patuh pada regulasi yang ada, melaporkan segala aktifitas kampanye disertai alat pendukungnya. Di akhir acara disampaikan rangkuman saran dan masukan yang disampaikan sepanjang rapat evaluasi, sehingga dapat ditarik kesimpulan antara lain: 1. peserta pemilu wajib mematuhi waktu pelaporan dana kampanye; 2. tidak melakukan pergantian operator selama proses pelaporan untuk menghindari keterlambatan informasi maupun pelaporan; 3. perlunya KPU RI menyiapkan aplikasi yang matang sebelum diluncurkan kepada peserta pemilu, dan agar dibuat lebih sederhana; 4. Agar peserta pemilu melaporkan segala bentuk aktifitas kampanye disertai dengan bukti pendukung; 5. Perlunya persamaan pemahaman antara IAI yang memberikan bimtek kepada peserta pemilu dengan KAP yang melakukan audit laporan dana kampanye. Terkait masukan aplikasi Sidakam ini, menurut I Wayan Mura akan dijadikan catatan untuk disampaikan ke KPU RI. (kr)