Berita Terkini

DEMI KUALITAS DATA, KPU GIANYAR HADIRI RAKOR DAFTAR PEMILIH DI KPU BALI

Dalam rangka menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar senantiasa bersinergi dengan Dinas Kpendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. Untuk itu, pada hari Rabu, (22/11/2017) KPU Gianyar yang diwakili oleh Anggota Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti didamping Kasubag Program dan Data, I Wayan Arka Mambal menghadiri acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarka Raka Sandi menyampaikan harapannya agar KPU se-Bali bisa menjadi pelopor dalam menyajikan data pemilih yang berkualitas, baik dari segi ketepatan waktu maupun kevalidan data. Hal tersebut karena daftar pemilih merupakan elemen yang sangat penting terutama terkait dengan penjaminan hak masyarakat untuk menggunakan suaranya. Dihadapan para undangan dan peserta lainnya, yaitu Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Sub Bagian Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati juga menyampaikan materi mengenai Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Seklanjutnya masing-masing peserta menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang dihadapi khususnya oleh pihak Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman KTP Elektronik. Masih terdapatnya kekurangan blanko KTP El menjadi hambatan bagi Disdukcapil dalam memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan KTP el yang saat ini merupakan syarat mutlak untuk terdaftar sebagai pemilih.   Di akhir acara, masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan Rekapitulasi perkembangan mengenai perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) serta Pemutakhiran Daftar Pemililh Berkelanjutan Tahun 2017. (kr)

KPU GIANYAR MENERIMA KUNJUNGAN KPU PROVINSI BALI DALAM RANGKA MONITORING E-LAPKIN

KPU Gianyar menerima kunjungan KPU Provinsi Bali dalam rangka Monitoring e-Lapkin ke kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar, Selasa (21/11/2017). Setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tentang Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Melalui Apilkasi e-Lapkin (Laporan Kinerja Secara Elektronik), Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar telah menginstruksikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Gianyar dan Sub Bagian Program dan Data untuk mematuhi ketentuan dalam pelaporan Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja PNS sesuai dengan yang diinstruksikan dalam SE Nomor 3 Tahun 2017 tersebut. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.104-4/99 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam SE Kepala BKN tersebut disebutkan bahwa Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi e-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik). Untuk itulah maka Sekjen KPU melalui Biro SDM KPU RI akan segera melakukan input data Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. e-Lapkin merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghimpun laporan kinerja tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia. Aplikasi e-Lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari e-Lapkin di antaranya memudahkan ASN dalam penyampaian laporan kinerja tahunan yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi, prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun dan status pegawai. Dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan karena sudah memiliki target yang harus dicapai serta terukur. Hal ini tentunya tidak lepas dari komitmen sekretariat Jenderal KPU RI untuk meningkatkan transparansi di dalam mempertanggung jawabkan kinerja KPU menjadi semakin lebih baik. Selain itu, melalui aplikasi ini, akan tercipta sistem yang terintegrasi antara kinerja dan anggaran, sehingga pelaporan kinerja akan lebih tertib.(kr)

PENYAMPAIAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019, Kamis 16 November 2017. Acara yang digelar di ruang rapat Kantor KPU Gianyat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, didampingi para anggota dan tim verifikasi partai Politik calon peserta pemilu 2019. Masing -masing Parpol menerima hasil penelitian administrasi dokumen keanggotaan Parpol berupa salinan berita acara serta lampiran 1 model BA ADM Parpol Kab/Kota melalui pengurus atau sebutan lainnya pengubung parpol. Sebelumnya, di awal acara KPU Gianyar menyampaikan kepada Parpol yang hadir mengenai mekanisme penelitian administrasi serta verifikasi kegandaan anggota parpol serta penjelasan mengenai hasil penelitian administrasi. Selanjutnya sesuai PKPU NO 11 tahun 2017, bagi parpol yang jumlah anggota yang dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan yang belum memenuhi jumlah minimum 1/1000 masih ada waktu perbaikan hingga 1 Desember 2017. Penyerahan hasil penelitian administrasi kepada partai politik calon peserta pemilu 2019, dilakukan Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra didampingi oleh anggota lainnya yaitu Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, dan AA istri Darmawati serta Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta kepada perwakilan 14 partai politik calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Gianyar. Hadir pula dalam acara penyampaian hasil administrasi tersebut, anggota Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta. (Kr)

RAPAT PLENO PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DOKUMEN KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi dokumen keanggotaan Parpol calon peserta pemilu 2019. Rapat dipimpin oleh Ketua , dihadiri oleh seluruh anggota, dan jajaran sekretariat berlangsung di ruang rapat KPU Gianyar, Rabu 15 November 2017 pukul 13.30 WITA. Seusai rapat pleno, dilakukan penyerahan hasil pleno kepada KPU Provinsi Bali dan Panwas Kabupaten Gianyar. Selanjutnya, KPU Gianyar akan menghadirkan penghubung Parpol untuk menerima salinan hasil pleno berupa salinan Berita Acara dan lampirannya.

Rapat Pleno tentang Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018

Rapat Pleno tentang Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 , Kamis (9/11/2017) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Gianyar, Jl. Jata Gianyar. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, dihadiri oleh anggota, sekretaris, kasubag, dan staf. Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan Pengumuman Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 untuk diumumkan di media cetak dan elektronik, laman KPU Kabupaten Gianyar serta Papan Pengumuman di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar .(kr)

KPU GIANYAR GELAR PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PPK, PPS PILKADA 2018

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gianyar dilantik Ketua KPU Kabupaten Gianyar, AA Gede Putra, di Balai Budaya, Gianyar (8/11/17). Jumlah anggota PPK yang dilantik 35 orang, dengan masing-masing kecamatan lima orang. Sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 210 orang dari 70 desa se-Kabupaten Gianyar. Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Gianyar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Suardana, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Parmas, DR. Ni Wayan Widiasthini mewakili Ketua KPU Provinsi Bali, MUSPIDA Kabupaten Gianyar, Pimpinan OPD Kabupaten Gianyar, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, Ketua dan Anggota Panwas Gianyar, para Camat dan Lurah/Perbekel se Kabupaten Gianyar.  Dalam sambutan Bupati Gianyar yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Suardana, mengharapkan agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai serta tentu saja lebih berkualitas di bandingkan dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan sebelumnya.  Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan hal pilihnya dengan baik. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gianyar. AA Gede Putra dalam sambutannya meminta agar Anggota PPK dan PPS yang dilantik bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018. “Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dilaksanakan secara langsung agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang mampu membawa Gianyar khususnya dan Bali umumnya lebih baik kedepannya” ujarnya. Ia juga menegaskan Anggota PPK dan Anggota PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, pahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan umum, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu.  Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas dan diberikan penyuluhan dan bimbingan teknis terkait integritas sebagai penyelenggara Pemilu dengan narasumber yaitu anggota KPU gianyar divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna.  Disampaikan dalam bimtek tersebut bahwa dalam pakta integritas yang telah ditandatangani ada enam poin yang perlu dipedomani oleh anggota PPK dan PPS yang baru dilantik yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kr)