
KPU Kabupaten Gianyar terdiri dari anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura, SH, Kasubag Hukum, Ni Putu Sri Krisnawati, dan staf Sinorita, menghadiri penyuluhan dari inspektorat KPU RI dalam acara Rapat penyusunan Laporan Triwulan dan Tahunan SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Bali, jl. Cok Agung Tresna, Denpasar, 21/10/2019. Sebagai narasumber yaitu dari inspektorat KPU RI, Dody Eka Mafrinda yang memberikan pembekalan mengenai tata cara penyusunan Laporan SPIP Triwulan dan Tahunan, didampingi oleh Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi Bali, Melgia C Van Harling. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan menekankan pentingnya pelaporan SPIP sebagai tolak ukur pengendalian internal di masing-masing setiap satker. Proses ini menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah, salah satunya dengan adanya pakta integritas. Sementara itu, narasumber Inspektorat KPU RKI menekankan penyampaian materi pada penyusunan laporan Triwulan dan Tahunan SPIP yang menjadi kewajiban setiap instansi, termasuk juga laporan kartu kendali yang disampaikan setiap bulan. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PKPU nomor 17/2012 Tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta tertuang lebih rinci dalam Keputusan KPU RI nomor 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Sesi kedua diisi dengan diskusi dan kendala yang dihadapi dalam penyusunan laporan Triwulan maupun tahunan. KPU Kabupaten Gianyar melalui Kasubag Hukum menyampaikan rancangan laporan tahunan yang sudah disusun untuk mendapat masukan dan saran dari Inspektorat KPU RI. Acara dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan SPIP di provinsi Bali oleh KPU RI disampaikan oleh divisi Hukum dan Pengawasan, AA Raka Nakula. Penilaian ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPU Provinsi Bali ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali beberapa waktu yang lalu. (kr)