Denpasar, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih , Rabu (14/09/2022) Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna SH, menghadiri kegiatan Reformasi Keuangan Partai Politik menuju Pemilu 2024 bertempat di Hotel Haston Kuta Bali. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Bawaslu Bali dan Perludem (perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi ), dalam kegiatan ini menghadiri tiga orang narasumber yang dalam pemaparannya Titi Anggraini dari Perludem mendorong reformasi keuangan partai politik, khususnya pengaturan dana kampanye agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, pengalaman pemilu sebelumnya dana kampanye memang sudah diatur dalam undang-undang berupa pembatasan sumbangan perorangan maupun badan usaha, akan tetapi dalam hal penggunaanya terkadang tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Menurutnya, selama ini dalam UU Pemilu pendanaan kampanye diatur melalui tiga (3) pihak, yaitu kandidat, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan usaha nonpemerintah, namun yang dibatasi hanya dua yaitu sumbangan perseorangan dan badan usaha nonpemerintah atau pihak ketiga tidak mengikat. Titi juga menambahkan hasil penelitian banyak dana ilegal yang beredar pada masa kampanye yang akuntabilitas dan transparansinya belum bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Bali, I Agung Dewa Gede Lidartawan dalam paparannya mengakui ada pelaporan partai politik yang tidak riil dengan kondisi di lapangan, bahkan calon legislatif yang Laporan pemasukan dan pengeluaranya nol. Posisi KPU kata Lidartawan hanya sebatas pada sisi administrasi, tidak sampai pada nilai, sumber dan penggunaanya, karena proses audit menjadi kewenangan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Halp desk yang dibentuk menurutnya sebatas mengkomunikasikan kepada parpol jika ada laporan yang kurang lengkap dan memberikan sanksi jika ada keterlambatan dalam pelaporan.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menjelaskan diantaranya fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian nilai dana yang dilaporkan dengan penggunaanya di lapangan. Ariyani berharap dengan penegakan hukum yang efektif dalam pelaksanaan pengaturan dana kampanye dapat mencegah terjadinya korupsi ketika calon terpilih duduk dalam pemerintahan akibat dana yang digunakan terlalu tinggi.
#KPUMelayani #pemiluserentak2024 #KPUGianyar