Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu, 18 Juli 2018 telah laksanakan rapat pleno terkait, pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun hasil dalam pelaksanaan rapat, menurut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyebutkan, Pertama sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota peserta pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, Kedua pelaksanaan pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 15 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita dan pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita, Ketiga sampai dengan batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar peserta Pemilu 2019 yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 13 Partai Politik dan yang terakhir melakukan pelaporan diseluruh kegiatan kepada KPU Provinsi Bali. "Dalam pelaksanaan rapat kami telah hasilkan, beberapa hal. Khususnya yang berkaitan dengan, rapat pleno tentang pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019," jelasnya. Gde Putra memaparkan, adapun jumlah bakal calon anggota DPRD di 13 partai yang telah melakukan pendaftaran tersebut antaralain, Partai PSI dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 9 orang, Nasdem 40 orang, PDIP 40 orang, Demokrat 40 orang, Perindo 40 orang, Gerindra 40 orang, Golkar 40 orang, PKB sebanyak 5 orang, PKS 6 orang, Garuda 18 orang, Hanura 29 orang, Partai PKPI 16 orang dan Partai Berkarya untuk bakal calon anggota DPRD sebanyak 17 orang. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Rapat Pleno Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu, 18 Juli 2018 telah laksanakan rapat pleno terkait, pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Adapun hasil dalam pelaksanaan rapat, menurut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyebutkan, Pertama sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota peserta pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, Kedua pelaksanaan pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 15 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita dan pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita, Ketiga sampai dengan batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar peserta Pemilu 2019 yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Gianyar sebanyak 13 Partai Politik dan yang terakhir melakukan pelaporan diseluruh kegiatan kepada KPU Provinsi Bali. "Dalam pelaksanaan rapat kami telah hasilkan, beberapa hal. Khususnya yang berkaitan dengan, rapat pleno tentang pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum tahun 2019," jelasnya. Gde Putra memaparkan, adapun jumlah bakal calon anggota DPRD di 13 partai yang telah melakukan pendaftaran tersebut antaralain, Partai PSI dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 9 orang, Nasdem 40 orang, PDIP 40 orang, Demokrat 40 orang, Perindo 40 orang, Gerindra 40 orang, Golkar 40 orang, PKB sebanyak 5 orang, PKS 6 orang, Garuda 18 orang, Hanura 29 orang, Partai PKPI 16 orang dan Partai Berkarya untuk bakal calon anggota DPRD sebanyak 17 orang. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar Besok, Akan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di Tingkat Kabupaten

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar pada hari Kamis, 5 Juli 2018 (besok) akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di tingkat Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan, akan dilaksanakan di Hotel Rumah Luwih Bali, Pantai Lebih, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar. Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 di tingkat Kabupaten tersebut. KPU Kabupaten Gianyar akan mengundang antaralain, Kapolres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Gianyar, Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Gianyar, Ketua Panwas Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nombor urut 1 dan 2 serta 1 orang operator IT masing-masing pasangan calon, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018.   "Terkait persiapan pelaksanaan rekap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang sesuai dengan tahapan yaitu, mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 6 Juli 2018, dan KPU Kabupaten Gianyar akan melakukan perekapan besok (Kamis, 5 Juli 2018) di Rumah Luwih, Desa Lebih, Kebupaten Gianyar," jelas Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 4 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupten Gianyar.   Dalam perekapan tersebut beliau melanjutkan, untuk hasil-hasil rekap di PPK akan KPU Kabupaten Gianyar rekap di Kabupaten. Baik itu, terkait dengan perolehan suara, surat suara serta terkait daftar Pemilih yang hadir.    "Ini merupakan bentuk transparansi kami (KPU Kabupaten Gianyar) kepada seluruh masyarakat. Tentunya, nanti setelah dilakukan rekap berdasarkan rapat pleno. Yang nantinya akan kita lakukan sebagai pedoman perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon di Kabupaten Gianyar," ujarnya.   Sembari Agung Gde Putra menambahkan, pelaksanaan rapat pleno tersebut merupakan rapat pleno yang resmi, atau yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gianyar," pungkasnya. (aga/mc).

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan, Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, pada hari Selasa, 3 Juli 2018 di Hotel Luwih, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar melaksanakan, sosialisasi peraturan komisi Pemilihan Umum nombor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dan sistem informasi pencalonan (Silon), anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu tahun 2019. Maka dari itu, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada tahun 2019. Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna dibuka oleh Devisi Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH didampingi oleh juga oleh, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar serta diikuti Kasubag, Staf skretariat serta tenaga pendukung KPU Kabupaten Gianyar.   "Dengan telah keluarnya PKPU nombor 20 tahun 2018 tentang pengajuan bakal calon, pencalonan DPRD Kabupaten Gianyar untuk Pemilihan Umum 2019. Jadi kita (KPU Kabupaten Gianyar) menyamakan persepsi terkait dengan syarat pencalonan. Serta masing-masing calon juga,  sangat perlu mengetahui juga. Apa saja yang perlu dipahami. Sehinga, proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelas, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, disela kegiatan tersebut.    Dilanjutkan, karena akan dipergunakan mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 17 Juli 2018. Dengan pelaksanaan pada hari pertama yaitu, sampai hari ke-13 dimulai dari, pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita sedangkan untuk hari terakhir akan dilaksankan pada, pukul 24.00 Wita.   "Dengan waktu tersebut setidaknya dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, apabila mereka  telah memahami tentang apa yang diperlukan pada saat proses pencalonan tersebut berlangsung nantinya," ujarnya.   Agus Tirta Suguna berharap, KPU Kabupaten Gianyar sebagai peyelengara Pemilu yang berfasilitas untuk melayani dari pada peserta Pemilu. Maka, KPU Kabupaten Gianyar berharap agar semua Partai Politik dan para calon nantinya dapat secara pro aktif berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Gianyar di Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Sehinga, apa yang belum dipahami serta yang kurang terpenuhi nantinya. Setidaknya akan dapat dipenuhi, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Terima Kotak Suara Dari 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar, Minggu, 1 Juli 2018 di Gudang logistik KPU Kabupaten Gianyar, Stadion I Wayan Dipta, Buruan, Kabupaten Gianyar. Lanjutkan penerimaan pengembalian kotak suara, dan hasil pleno tingkat PPK dari Kecamatan Sukawati dan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipantau oleh, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH didampingi Plt sekretaris, Staf dan tenaga pendukung KPU Kabupaten Gianyar. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Panwas Kabupaten Gianyar, pihak Kepolisian dan TNI kawal pelaksanaan dari 2 Kecamatan tersebut, sampai ke gudang logistik KPU Kabupaten Gianyar dan di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   "Setelah dilakukan perekapan diseluruh Kecamatan, maka pada hari ini (Minggu, 1 Juli 2018) Kami (KPU Kabupaten Gianyar) menerima Kotak Suara terakhir yaitu, dari Kecamatan Sukawati dan Tegallalang Kabupaten Gianyar," jelas, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH disela kegiatan tersebut.   Dilanjutkan, pengembalian kotak suara dikirim langsung ke Gudang logistik KPU Kabupaten Gianyar, Stadion I Wayan Dipta, Buruan, Kabupaten Gianyar. Sedangkan untuk Kotak berisi formulir dikirim, dan disimpan di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.    "Kotak suara dikirim kesini, sedangkan untuk kotak yang berisi formulir dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Gianyar," sebutnya.   Disampaikan, guna menentukan perolehan suara dimasing-masing pasangan calon, baik untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Sembari Ngakan Nyoman Oka menambahkan, khusus untuk penetapan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Gianyar 2018 nantinya, akan ditentukan setelah rekapitasi di KPU Kabupaten Gianyar. (aga/mc).

KPU Kabupaten Gianyar, Lanjutkan Kegiatan Rekapitulasi Ditingkat Kecamatan

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Setelah proses pemungutan suara pada Rabu, 27 Juni 2018 KPU Kabupaten Gianyar, lanjutkan ketahap rekapitulasi ditingkat Kecamatan. Yang sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan pada tanggal 28 sampai 4 Juli 2018. Yang untuk di KPU Kabupaten Gianyar, telah melaksanakan secara serentak di 7 (tujuh) Kecamatan mulai dari tanggal 28 Juni 2018, hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Sabtu, 30 Juni 2018 di kantor KPU Kabupaten Gianyar.   "Untuk Kecamatan-kecamatan yang sudah melaksanakan rekapitulasi, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018. Yang telah menyerahkan berita acara masuk dalam kotak dan penyerahan kotak, ke KPU yaitu, dari tanggal 29 Juni 2018 untuk Kecamatan Tampaksiring dan tanggal 30 Juni 2018 Kecamatan Ubud dan Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, yang nantinya akan disusul oleh, Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Gianyar. Dan pada tanggal 1 Juli 2018, akan disusul oleh Kecamatan Sukawati dan Tegallalang Kabupaten Gianyar," paparnya.   Dilanjutkan, untuk proses rekapitulasi akan tuntas pada, tanggal 1 Juli 2018, sehinga, rakapitilasi seluruh Kecamatan di Kabupaten Gianyar akan berakhir pada tanggal tersebut.   Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, KPU Kabupaten Gianyar nantinya akan melaksanakan proses rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 di Hotel Luwih, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar.   "Dalam pelaksaaan nanti KPU Kabupaten Gianyar akan menggundang saksi dari tim masing-masing pasangan calon baik, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018 nombor urut 1 maupun nombor urut 2, istansi terkait, Panwas Kecamatan dan Kabupaten, serta rekan-rekan PPK di Kecamatan masing-masing se Kabupaten Gianyar," ujarnya.     Disampaikan, untuk penetapan nanti tentu akan menunggu hasil daripada keputusan makamah kontitusi. Apakah ada gugatan  atau tidak, baik itu jika tidak ada gugatkan. Tetap KPU kabupaten Gianyar akan menunggu dari pada registrasi dari Makamah Kontitusi. Karena, hal tersebut sebagai dasar untuk menetapkan dari pada calon terpilih nantinya. Sembari beliau menambahkan, selama proses berlangsung tidak ada hal-hal yang menimbulkan proses keberatan maupun, proses pemungutan suara ulang dan kegiatan lain yang direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten maupun panwas tingkat Kecamatan, ditingkat TPS maupun Desa sehinga, proses pelaksanaan dapat berjalan lancar tertib dan sesuai dengan mekanisme yang berlangsung. (aga/mc)