Berita Terkini

KPU Kabupaten Gianyar: Batas Waktu Penyerahan LPPDK dari Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018, Telah Disampaikan Tepat Waktu

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Terkait batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 ke KPU Kabupaten Gianyar, telah disampaikan tepat waktu, baik itu disampaikan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 nombor urut 1 maupun nombor urut 2. Untuk penyerahan Paslon nombor urut 1 dilaksanakan pada pukul 17.06 wita sedangkan untuk paslon nombor urut 2 dilakukan pada pukul 14.55 wita, yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 di kantor KPU Kabupaten Gianyar. Diterima langsung oleh, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, didampingi perwakilan dari salah satu Kasubag serta staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.   "Penyerahan LPPDK Paslon nombor urut 1 dilaksanakan pada pukul 17.06 wita, sedangkan untuk paslon nombor urut 2 dilakukan pada pukul 14.55 wita, Sabtu, 23 Juni 2018 yang kami (KPU Kabupaten Gianyar) terima di kantor KPU Kabupaten Gianyar," jelas Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE diruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Gianyar.   Terkait dengan hal tersebut dirinya memaparkan, pelaksanaan tahapan penyerahan LPPDK peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 beliau memaparkan, ada beberapa hal terkait dengan hal tersebut antaralain, pertama batas waktu penyerahan LPPDK dari pasangan calon kepada KPU, sesuai ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota batas waktu penyerahan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat 24 Juni 2018 pukul 18.00 waktu setempat, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten Kota sampai batas waktu yang telah ditetapkan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon, mekanisme pembatalan pasangan calon telah diatur dalam ketentuan pasal 57 peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, Kedua sesuai ketentuan pasal 38 peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017 dengan batas waktu penyerahan LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh Kabupaten Kota kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lambat satu hari setelah LPPDK dari pasangan calon, Ketiga jangka waktu pelaksanaan audit LPPDK oleh KAP adalah 15 hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh/ KPU/KIP Kabupaten, Kota, Keempat untuk penyampaian hasil audit LPPDK sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, KAP menyampaikan hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 15 hari setelah diterimanya LPPDK dari KPU Provinsi KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017 KPU Provinsi atau KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit oleh KAP, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (1) peraturan KPU Nombor 5 tahun 2017, KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit LPPDK kepada pasangan calon paling lambat tiga hari setelah diterimanya hasil audit oleh KAP sembari Reika Chrisyanti menambahkan, sedangkan terakhir atau yang  Kelima berkenaan dengan batasan-batasan waktu diminta kepada KPU Provinsi atau KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota senantiasa mengingatkan dan menginformasikan kepada pasangan calon agar tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya akan berujung pada persengketaan hukum. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Rapat Pleno Penetapan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018.

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Menunjuk pada ketentuan pasal 54 ayat (1) peraturan KPU Nombor 9 tahun 2018 yang mengatur bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka. Maka, berkenaan dengan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Maka, KPU Kabupaten Gianyar telah laksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli 2018, pukul 13.00 Wita di Balai Budaya, Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH didampingi oleh Devisi Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati, S. Sos, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, SH, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, SE, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna serta Plt Sekretaris KPU Kabupaten Gianyar, Dra. Melgia C. Van Harling, MAP, Kasubag, staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh, Panwas Kabupaten Gianyar dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Gianyar.   Disela pelaksanaan rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH menyampaikan, dengan telah ditetapkan pasangan calon yang nantinya akan KPU Kabupaten Gianyar plenokan diberita acara, serta akan di sampaikan ke DPRD Kabupaten Gianyar maupun Pemerintah Daerah. Untuk diteruskan dalam pelaksanaan pelantikan nantinya. "Dari PKPU, yang dipertegas dengan surat edaran serta ada tahapan mulai dari tiga hari setelah dikeluarkan registrasi dan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK. Maka  dari itu, pada tanggal 23 sampai 26 Juli 2018  kami laksanakan terkait penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan rekap yang telah kita (KPU Kabupaten Gianyar) laksanakan. Untuk selanjutnya, akan dilakukan pelantikan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar," jelasnya. Terkait dengan ketidak hadiran pasangan calon dalam pelaksanaan rapat pleno beliau mengatakan,  jika dilihat dari PKPU tidak ada kewajiban dari pasangan calon untuk hadir. Dalam kaitan dengan rapat pleno KPU Kabupaten Gianyar telah mengundang pasangan calon untuk hadir, serta pihak terkait lainnya. "Masalah hadir atau tidak hadir, tentu itu merupakan hak beliau. Dalam kaitan dalam ketidak hadiran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.Tidak akan mengurangi makna dalam pelaksanaan rapat pleno, karena kita menyerahkan berita acara dari hasil rapat pleno penetapan pasangan calon," paparnya. Dilanjutkan, dengan demikian tugas KPU Kabupaten Gianyar dalam mengantarkan sampai ada calon terpilih telah selesai per hari Kamis, 26 Juli 2018. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Gianyar tetap menjalin komunikasi.   "Tugas kami telah berakhir sampai per hari ini, meskipun demikian kami tetap menjalin komunikasi," ujarnya. Dalam waktu dan kesempatan yang sama, beliau mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, seluruh istansi terkait, seluruh tokoh-tokoh, komisioner, PPK, PPS, KPPS, KPU Provinsi Bali, Panwas Kabupaten Gianyar serta tidak lupa KPU Kabupaten Gianyar ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada  teman-teman media di Kabupaten Gianyar. "Semua pihak telah membatu kami. Mulai dari, awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar. Atau dengan kata lain, telah secara bersama-sama bahu- membahu menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gianyar 2018. Dan kami ucapkan banyak-banyak terimakasih. Sehinga kedepan kami berharap, pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik lagi,"  harapnya. (aga/mc)

Besok, KPU Kabupaten Gianyar Akan Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Menunjuk pada ketentuan pasal 54 ayat (1) peraturan KPU Nombor 9 tahun 2018 yang mengatur bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka. Maka, berkenaan dengan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. KPU Kabupaten Gianyar akan laksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018. Yang akan dilaksanakan pada,  hari Kamis, 26 Juli 2018, pukul 13.00 Wita di Balai Budaya, Kabupaten Gianyar. Yang akan dihadiri juga oleh instansi terkait lainya.   Terkait akan dilaksanakan acara tersebut besok, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, SH, MH, Rabu, 25 Juli 2018 diruang kerjanya menyampaikan, sesuai ketentuan bahwa, tiga hari setelah dilaksanakan registrasi terkait dengan pesisihan perolehan suara yang ada di MK. Yang mana, di Kabupaten Gianyar tidak ada perselisihan serta maksimal tiga hari dari tanggal 23 Juli 2018 maka,  KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018 terpilih.   "Besok (Kamis, 26 Juli 2018) kami (KPU Kabupaten Gianyar) akan laksanakan rapat pleno terbuka, terkait penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018 di Balai Budaya Kabupaten Gianyar," jelasnya.   Maka kami selaku penyelengara untuk acara besok berharap, undangan yang terkait dapat hadir. Sembari Agung Gde Putra tidak lupan menyampaikan, ucapkan banyak-banyak terimakasih. Mulai dari, pasangan calon, istansi terkait dan masyarakat Kabupaten Gianyar. Karena, pada proses penyelengaraan Pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar khususnya dapat berjalan dengan lancar sampai pada acara penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar tahun 2018 yang akan dilaksanakan besok.(aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Himbau Partai Politik Dapat Lengkapi Hasil Penelitian Administrasi

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Minggu, 22 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menghimbau, agar seluruh Partai Politik di Kabupaten Gianyar dapat melengkapi hasil penelitian administrasi jika seandainya ada kekurangan-kekurangan terkait dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten Gianyar.   "Untuk kedepanya tentu kami, akan tetap berkeinginan agar seluruh partai Politik khususnya di Kabupaten Gianyar dapat melengkapi hasil-hasil penelitian administrasi. Khususnya, terkait dengan syarat calon, kekurang-kekuranganya maupun keabsahanya." Jelasnya.   Dilanjutkan, terkait dengan keabsyahan ada beberapa calon yang hanya menyerahkan copyan. Akan tetapi, ada juga beberapa yang tidak dilegalisir. Yang seharusnya hal tersebut harus dilengkapi.   "Untuk legalisir misalnya, seperti  ijazah dan SKCK. Seandainya, tidak ada SKCK yang asli dapat melampirkan atau menunjukan SKCK yang telah dilegalisir oleh, instansi yang berwenang." ujarnya.   Selanjutnya dirinya mengatakan, terkait dengan pekerjaan dari bakal calon masing-masing partai politik. Ada juga tangapan dari masyarakat yang setatusnya memerlukan syarat-syarat lain sebagai penunjang daripada keabsyahan calon tersebut. Sembari Agus Tirta Suguna mencontohkan, misal dalam dokumen calon BB 2 menyebutkan terkait biodata. Ada pekerjaan dari para calon, yang menyebutkan swasta. Akan tetapi, yang bersangkutan juga sebagai perangkat Desa. Yang semestinya, itu juga harus dilengkapi. Karena, nantinya hal tersebut akan dapat menimbulkan tangapan dari masyarakat. Tentunya sangat perlu KPU Kabupaten Gianyar tangapi sebagai penyelengara Pemilu. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Laksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon DPRD Kab. Kabupaten Gianyar Dalam Pemilu 2019

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar KPU Kabupaten Gianyar laksanakan penyampaian hasil verifikasi administrasi daftar calon dan bakal calon DPRD kabupaten Gianyar dalam Pemilu 2019. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juli 2018 di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, BA hasil penelitian kepada masing-masing partai politik untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi dokumen syarat calon yang dinyatakan BMS dengan rentang waktu dari  tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.    "Sebagaimana mekanisme pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2019, yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 setelah melewati proses pengajuan daftar calon dan bakal calon yang berakhir pada 17 juli 2018 yang lalu. Selanjutnya, terhadap dokumen bakal calon dilakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan oleh KPU kabupaten Gianyar," jelasnya.   Dilanjutkan, adapun masa verifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon berakhir pada tanggal 18 juli 2018, yang kemudian oleh KPU kabupaten Gianyar dilakukan penetapan melalui rapat pleno hasilnya dituangkan dalam BA. Sembari Agus Tirta Suguna menambahkan, dalam penyampaian BA hasil penelitian dihadiri oleh, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gianyar, Pejabat struktural KPU Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar serta masing - masing LO atau enghubung dari partai politik yang sudah diberikan mandat oleh pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten Gianyar. (aga/mc)

KPU Kabupaten Gianyar, Telah Laksanakan Verifikasi Administrasi Daftar Calon DPRD Kab. Gianyar

www.kpu-gianyarkab.go.id, I Gianyar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Kamis, 19 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan, KPU Kabupaten Gianyar sampai saat ini telah masuk pada tahap verifikasi administrasi daftar calon dalam pelaksanaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Gianyar dalam Pemilu 2019. Yang telah dilaksanakan mulai dari hari Rabu, 18 Juli 2018. Yang Pelaksanaan rapat masih dilaksanakan sampai saat ini (Kamis, 19 Juli 2018). "Terkait kegiatan penelitian administrasi syarat calon yang telah dilakukan, pada Rabu, 18 Juli 2018 dan hari ini (Kamis,19 Juli 2018) yang selanjutnya akan dituangkan kedalam berita acara hasil perbaikan. Kemudian akan disampaikan kemasing-masing LO, Partai Politik peserta Pemilu. Yang selanjutnya, akan ditindak lanjuti terutama terkait syarat calon yang belum memenuhi syarat," jelasnya. Setelah melalui dua tahapan tersebut maka, Agus Tirta Suguna memaparkan, KPU Kabupaten Gianyar akan melanjutkan ketahap-tahap selanjutnya. Tahapan tersebut dimulai pada, tanggal 19 sampai 21 Juli 2018 yang akan melakukan penyampaian hasil verifikasi kelegkapan administrasi daftar calon, dan bakal calon kepada partai Politik peserta Pemilu, pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 yaitu, perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota dan pengajuan bakal calon penganti, lanjut ketahap verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018, lanjut ketahap penyusunan dan penetapan DCS yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018, tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018 pengumuman DCS, DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan, masukan dan tangapan masyarakat yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018, pada tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018 permintaan klarifikasi kepada partai Politik atas masukan dan tanggapan  masyarakat terhadap DCS, tanggal 29 sampai 31 Agustus 2018 penyampaian klarifilasi dari Partai Politik kepada KPU KPU Provinsi atau KIP Aceh dan KPU atau KIP Kabupaten atau Kota, Pemberitahuan penganti DCS 1 sampai 3 September 2018, Pengajuan penggantian bakal calon 4 sampai 10 September 2018, Verifikasi perggantian DCS 11 sampai 13 September 2018 selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 akan dilakukan penetapan DCT.   "Akan ada, sebanyak 15 tahapan nanti yang akan kami (KPU Kabupaten Gianyar) laksanakan kedeoan." pungkasnya. (aga/mc)