KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan Desa/Kelurahan pada 7 Kecamatan se-Kabupaten Gianyar. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2025, dengan melibatkan para Camat dari 7 Kecamatan, para Perbekel/Lurah dari 70 Desa/Kelurahan, Disdukcapil dan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan Rapat dibagi per-wilayah Kecamatan, yakni tanggal 21 Oktober 2025 untuk Kecamatan Payangan, Tegallalang, dan Sukawati, 22 Oktober 2025 untuk Kecamatan Gianyar dan Blahbatuh, serta 23 Oktober 2025 untuk Kecamatan Tampaksiring dan Ubud. Merangkum poin terhadap pelaksanaan kegiatan pada 7 Kecamatan tersebut, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan hasil tindak lanjut data pemilih yang telah memasuki triwulan IV, dimana terdapat 26.679 data pemilih dalam tujuh kategori, yaitu Meninggal Dunia 974 Pemilih, Pindah Keluar 2.048 Pemilih, Pindah Masuk 2.680 Pemilih, Potensial Baru 8.059 Pemilih, Tidak Padan 200 Pemilih, Cek Data DPT 1.168 Pemilih, dan Cek Data DP4 11.550 Pemilih. KPU Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi milik KPU, namun pemeliharaan data tersebut turut menjadi komitmen bersama Desa/Kelurahan. KPU Gianyar juga menyampaikan telah membuka layanan tanggapan dan masukan masyarakat setiap hari kerja yang bertujuan memastikan ketepatan dan keakuratan data pemilih. Pada pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa data pemilih merupakan elemen penting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu mendorong agar kolaborasi antar lembaga terus diperkuat, termasuk untuk menghadapi kemungkinan pelaksanaan pemilihan Perbekel serentak pada masa mendatang, serta menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti akta kematian agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan sesuai prosedur. Pada kegiatan ini, Kepala Desa/Kelurahan turut menyampaikan persoalan, bahwa masih terdapat kendala di lapangan, seperti warga yang belum melengkapi dokumen kependudukan, keluarga yang enggan mengurus akta kematian, hingga kasus penduduk pendatang yang belum tercatat secara lengkap. Validasi data kependudukan dan pemilih perlu dilakukan secara menyeluruh di tingkat desa dengan dukungan perangkat desa dan lembaga masyarakat. KPU Kabupaten Gianyar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam pendidikan politik dan demokrasi di tingkat desa sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.